Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota, dengan menetapkan batasan ruang lingkup dalam pengaturannya. Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dialokasikan untuk membantu daerah kabupaten/ kota mendanai kebutuhan sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas pemerintah Provinsi Maluku.