1.Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
3.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran (PA).
5.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah Pejabat dilingkungan Perangkat Daerah (PD) yang diusulkan PPKD selaku BUD kepada Kepala Daerah sebagai Kuasa BUD untuk melaksanakan tugas Bendahara Umum Daerah.
6.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Penggunaan Anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi Perangkat Daerah (PD) yang dipimpinnya;
7.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah (PD).
8.Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah Pejabat pada PD/Unit PD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan/sub kegiatan dari suatu program sesuai bidang tugasnya.
9.Pejabat Penatausahaan Keuangan PD adalah Pejabat yang ditetapkan kepala PD selaku PA untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada PD.
10.Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit PD adalah dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA menetapkan PPK unit PD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit PD.
11.Rekening Kas Umum Daerah adalah Tempat Penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh Permintaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
12.Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada PD.
13.Dokumen pelaksanaan Anggaran perangkat daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PD adalah Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja PD.
14.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah Dokumen yang memuat perubahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
15.Surat penyediaan dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah Dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran atas Pelaksanaan APBD.
16.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah Dokumen yang digunakan untuk Mengajukan Permintaan Pembayaran.
17.Uang persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional pada Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah dan atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin melalui mekanisme Pembayaran Langsung.
18.Tambahan Uang persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah Tambahan Uang yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai UP dengan batas waktu dalam 1 (Satu) bulan.
19.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PD.
20.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-PD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.
21.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- PD yang dananya dipergunakan untuk membayar langsung pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu.
22.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.