Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 29 Januari 2024 GUBERNUR MALUKU, MURAD NSMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 29 Januari 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU, ——ng SADALI IE BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 NOMOR 327. LAMPIRAN I | PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG | HUTANG PEMERINTAH PROVINSI MALUKU KEPADA PIHAK KETIGA DAN PEMERINTAH DAFTAR LAMPIRAN HUTANG KEPADA KABUPATEN/KOTA TAHUN 2023 GUBERNUR MALUKU, M ISMAIL NAMA PAKET / PEKERJAAN REKANAN JUMLAH BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI MALUKU Bagi Hasil Pajak Daerah, BBNKB, PKB, PBBKB dan PAP Dea AN TV 2023 53.647.528.525,00 Sisa Bagi Hasil Pajak Daerah, B , PKB, Triwulan III 2023 BNKB, PKB, PBBKB dan PAP 12.292.576.246,00 Pajak Rokok bulan Oktober s/d November 2023. 16.967.837.263,00 JUMLAH 82.907.942.038,00 NO 123 LAMPIRAN It PERATURAN GUSI rah MALLIKI MOMEN AA TARNUN 234 WMNI HITPPAMT MAPAN NTAII PERUT RAI MALUKULi" KEPADA ITHAK KETIGA IAN PEMERINTAH DAFTAR LAMITRAN HUTANG KILPADA PIHAK KETKIA TAHUN 2724 GUBERNUR MALUKU M ISMAIL NO NAMA PAKET / IEKEILIAAN REKANAN JIPMLAH 1 z 2 4 DINAM PEMDIDIKAN DAN KERUDAYAAN 1 | Pengadaan Laptop Dung CV Donnyo 14 430 000,00 2 |Pengadaan Makan Minum PT Prima Abadi Selaras 50.400.000.00 3 Pelanja Makan Minum siswa dan Guru/TU/ Penjaga Malam SMA Siwalima scinma bulan Januari 2023 CV. Rajawali Putri Uu 112.507 500,00 477 337 00,00 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 1 IPembangunan Menara Gereja Sathean CV Sinar Bumi Pratama 99.900.000,00 2 |Pembangunan Kantor Pramuka CV. Pelita Harepan 3.126.210.450,00 3 Penataan Kawasan Tihu CV. Imani Utama 199.950.000,00 4 |Pembangunan Talud Pemukiman Nania CV. Imani Utama 99.950.000,00 s Pembangunan Air Bersih Desa LirangCS Desa Luhu CV. Karya Pratama 727.217 399,00 KabupatenSBB & |Pembangunan Jalan Waimahun RT. 40. RW.08 Negeri Paso CV. Aghy Putra Mandiri 111.646.260,00 7 |Ganti Rugi Tanah Desa Laha - Negeri Lima Swakelola 563.240.700,00 8 Ganti Rugi Tanah Deaa Negeri Lima Ruas Jalan Laha Negeri |aenkelola 419.155.000,00 Lima Tahap II 9 IPenataaKantor IKAPATTI CV. Maju Perkasa Jaya 199.800.000,00 JUMLAH 5.547.069.809,00 SEKRETARIAT DPRD 1 (Pekerjaan Pembangunan Kanopi Rumah Dinas Ketua CV. Cutra Putri Tunggal 513.564.000,00 2 |Pengadaan perlengkapan Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD ICV. Vilex 144.283.900,00 3 Rumah Dinas CV. Vilex 136.256.000,00 4 daan Barang RumahDinas Wakil Ketua! CV. Vilex 157.808.700,00 5 Belanja Alat Kantor lainnya CV. Vilex 99.678.000,00 6 |Pengadaan Kitcen Set CV. Vilex 149.850.000,00 7 tan kantor CV. Karya Makmur 199.911.000,00 8 tan ng kantor CV. Karya Makmur 99.744.600,00 9 |JasaProgremer Merindu CV. Karya Makmur 59.940.000,00 10 (Jasa Progremer Aplikasi Notulen CV. Karya Makmur 194.250.000,00 11 IJasa Progremer Aplikasi Seimas CV. Karya Makmur 59.940.000,00 12 IPemeliharaan saluran air gedung kantor CV. Karya Utama Sejahtera 99.999.000,00 13 IPemeliharaan WC/Kamar mandi gedung kantor CV. Karya Utama Sejahtera 199.999.3800,00 14 (Pemeliharaan Taman Rumah Dinas CV. Karya Utama Sejahtera 49.994.400,00 15 (Pemeliharaan WC/Kamar mandi rumah dinas CV. Karya Utama Sejahtera 199 999.800,00 16 rumah dinas CV. Karya Utama Sejahtera 198.468.000,00 17 IPemeliharaan saluran air rumah dinas CV. Karya Utama Sejahtera 59.962.200,00 18 /Pemeliharaan lapangan futsal CV. Karya Utama Sejahtera 49.950.000,00 19 Rehab Rumah dinas Wakil Ketua CV. Karya Utama Sejahtera 199.999.800,00 20 IPerencanaan Kanopi rumah dinas Ketua DPRD CV. Prima Readels Consultan 49.800.150,00 23 |Jasa Konsultan Pengawasan CV. Agape Konsultan 21.000.000,00 Jasa Konsultan perumusan dan penetapan serta studi Yayasan Lembaga Bantuan 24 kepustakaan Hukum Indonesia Maluku 400.000.000,00 JUMLAH 3.344.404.350,00 TOTAL 9.368.811.659,00 1 /8 A GUBERNUR MALUKU PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG HUTANG PEMERINTAH PROVINSI MALUKU KEPADA PIHAK KETIGA DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-MALUKU Menimbang Mengingat '. GUBERNUR MALUKU, bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran bagian T butir
(1)huruf a, b tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui Tahun anggaran, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 202P tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kuangan Daerah, mengatur bahwa dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan dalam program, Kegiatan dan sub Kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai kode rekening berkenaan, bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Hutang pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terdapat kewajiban (Hutang) yang harus diselesaikan pada Tahun Anggaran 2024: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Hutang Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pihak Ketiga dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se - Maluku, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287), Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran b. c. 2. 3. 4. Negara Republik Indonesia Nomor 4400): ta 3535 GUBERNUR MALUKU PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG HUTANG PEMERINTAH PROVINSI MALUKU KEPADA PIHAK KETIGA DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-MALUKU Menimbang Mengingat Han “ 1. GUBERNUR MALUKU, bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran bagian T butir
(1)huruf a, b tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui Tahun anggaran, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 202P tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kuangan Daerah, mengatur bahwa dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan dalam program, Kegiatan dan sub Kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai kode rekening berkenaan, bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Hutang pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terdapat kewajiban (Hutang) yang harus diselesaikan pada Tahun Anggaran 2024, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Hutang Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pihak Ketiga dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se - Maluku, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287), Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran T b. c. 2. 3. 4. Negara Republik Indonesia Nomor 4400): 10. 11, 12. 13. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Re pubI/Mik Indonesia Tahun 004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421): Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841): Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6869): Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik 6. 7. 8. Indonesia Nomor 4614): Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang 9. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322): Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547):
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
16.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 66), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 103),
17.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Tambahan Lembar Negara 135. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR NOMOR TAHUN 2024 TENTANG HUTANG PEMERINTAH PROVINSI MALUKU KEPADA PIHAK KETIGA DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA.