1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8.Talenta adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.
9.Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara disingkat Manajemen Talenta ASN adalah Manajemen Talenta ASN Nasional dan Manajemen Talenta ASN Instansi.
10.Suksesor (successor) adalah talenta yang dicalonkan menjadi pengganti Pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
11.Jabatan Kritikal adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional yang diperlukan dalam mencapai visi dan misi organisasi.
12.Jabatan Target adalah Jabatan Kritikal maupun non kritikal yang sedang dan/atau akan lowong yang akan diisi oleh Suksesor.
13.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja.
14.Kompetensi adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan berupa perilaku dan keterampilan yang perlu dimiliki oleh setiap Pegawai agar dapat melaksanakan tugas secara efektif.
15.Profil Talenta adalah formulir yang berisi data antara lain mengenai pangkat/golongan, riwayat pendidikan, riwayat jabatan, riwayat diklat, riwayat hukuman disiplin, riwayat prestasi/penghargaan, dan catatan kepegawaian lainnya.
16.Manajemen Talenta adalah sistem manajemen karier Pegawai Pegawai Negeri Sipil yang meliputi akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan Talenta yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkat kompetensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan instansi.
17.Talent Pool adalah wadah pembinaan talenta dalam rangka pengembangan dan evaluasi yang disertai pemberian penghargaan bagi talenta yang bersangkutan.
18.Rencana Suksesi adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan Suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target.
19.Assessment Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang asesor.
20.Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
21.Daerah adalah Provinsi Maluku
22.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
23.Gubernur adalah Gubernur Maluku
24.Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku.
25.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku
26.Biro Organisasi adalah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Maluku
27.Tim Manajemen Talenta adalah Tim Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.