Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 14 November 2022 GUBERNUR MALUKU, Ttd MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 14 November 2022 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU, Ttd SADALI I BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022 NOMOR 266. 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2023 I. UMUM Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Dalam rangka Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan indikator dan sasaran kinerja yang mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact). Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2023 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Tahun 2015-2025 dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Rencana Kerja Pembangunn Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2023 memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, rencana kerja dan pendanaannya yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam menyusun RAPBD tahun 2023 dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rancangan Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RENJA-OPD) Tahun 2023. Berdasarkan penjelasan umum di atas, ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan umum, RKPD Tahun 2023, Pengendalian dan Evaluasi dan ketentuan penutup. II. PASAL DEMI PASAL