DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 5.b Tahun 2016

Nomor
5.b
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Kegiatan mendesak yang belum dianggarkan dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 akan ditampung pada APBD Tahun 2017, sehingga Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 3.a Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 Atas Kegiatan Mendesak Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 di ubah.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…