Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Disahkan di Ambon pada tanggal 1 Februari 2023 GUBERNUR MALUKU, MMRAD ISMAIL Diundangkan di Ambon SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU, 4 pada tanggal 1 Februari 2023 SADALI IE BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2023 NOMOR 291. 8 I. 11. PENJELASAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN HONORARIUM GURU TIDAK TETAP PROVINSI MALUKU TAHUN 2023 KEPADA KABUPATEN/KOTA UMUM Pembangunan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan menjadi prioritas utama dalam tanggungjawab bersama antar pemerintah, masyarakat dan orang tua. Salah satu upaya pengembangan sumber daya manusia adalah penyediaan tenaga guru yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengamanatkan peningkatan kesejahteraan guru selaku tenaga pengajar di sekolah. Penyediaan Tenaga honorer Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Maluku merupakan upaya strategis Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengsiasati kebijakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Maluku. Hal ini berangkat dari asumsi kekurangan tenaga guru PNS pada jenjang pendidikan SMA/SMK/MA dan SLB Negeri dan Swasta harus dipenuhi melalui Penyediaan Tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) non PNS mengingat rasio guru terhadap siswa yang dibawa standar nasional sehingga bersampak pada kualitas siswa dalam proses pembelajaran. Terkait hal tersebut maka tata cara pembayaran honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Maluku Tahun 2023 kepada Kabupaten/Kota perlu diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku. PASAL DEMI PASAL