Bupati/Walikota melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi:
a.penetapan fasilitas pelayanan kesehatan;
b.penetapan dan pelaksanaan kebijakan untuk peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan;
c.perencanaan dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan;
d.perencanaan, pendayagunaan, pemerataan dan pengembangan SDM kesehatan dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan skala kabupaten/kota;
e.penyediaan pendanaan pelayanan kesehatan;
f.penjaminan terhadap keamanan dan keselamatan SDM kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan;
g.melakukan monitoring dan evaluasi.