1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku.
4.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
5.Pelayanan Rumah Sakit adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit dalam rangka upaya-upaya penyembuhan dan pemulihan, peningkatan, pencegahan dan pelayanan rujukan.
6.Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku .
7.Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku yang selanjutnya disingkat RSKD adalah Rumah Sakit Khusus Daerah kelas B khusus milik Pemerintahan Provinsi Maluku yang melayani pasien, berhubungan dengan kekhususannya jiwa dan umum.
8.Pemilik Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
9.Pengaturan Internal Rumah Sakit adalah Peraturan dasar yang mengatur tatacara penyelenggaraan rumah sakit, meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf medis.
10.Peraturan Internal Korporasi adalah aturan yang mengatur agar tata kelola korporasi terselenggara dengan baik melalui pengaturan hubungan antara Pemilik, Pengelola dan Komite rumah sakit.
11.Peraturan Internal Staf Medis Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme staf medis di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.
12.Dewan Pengawas adalah suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap operasional rumah sakit yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan keanggotaan yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
13.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
14.Kepala Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
15.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.
16.Tenaga Medis adalah Dokter dan/atau Dokter Gigi yang memberikan pelayanan medik dan penunjang medik di unit pelayanan kesehatan.
17.Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
18.Komite Keperawatan adalah organisasi non struktural yang dibentuk oleh direktur yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, pemeliharaan etika dan disiplin profesi perawat.
19.Staf Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter sub spesialis sesuai dengan kebutuhan di rumah sakit.
20.Kewenangan Klinis adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis.
21.Penugasan Klinis adalah penugasan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
22.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis dan paramedis untuk menentukan kelayakan diberi kewenangan klinis atau kewenangan paraklinik sesuai kemampun dan/atau kompetensinya.
23.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
24.Audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
25.Mitra bestari adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.
26.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat rumah sakit yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Direktur meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
27.Profesi kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapat pendidikan formal kesehatan dan melaksanakan fungsi melayani masyarakat dengan usaha pelayanan penyakit dan mental untuk menjadi sehat.
28.Unit pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, radiologi, elektromedik, laboratorium, rehabilitasi medis dan lainnya.
29.Tenaga administrasi adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas staf medis, komite medis, dan sub komite khususnya yang terkait dengan etik dan mutu medis.
30.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
31.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
32.Penghasilan adalah imbalan kerja yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan pegawai Rumah Sakit dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, dan kepatutan.
33.Staf Medis Organik adalah dokter yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang bergabung dengan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku sebagai pegawai tetap, berkedudukan sebagai sub ordinat yang bekerja untuk dan atas nama Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku serta bertanggungjawab kepada lembaga tersebut.
34.Staf Medis Kontrak adalah dokter yang bergabung dengan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku sebagai staf medis kontrak, berkedudukan sebagai sub ordinat yang bekerja untuk dan atas nama Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku serta bertanggungjawab kepada lembaga tersebut.
35.Staf Medis Mitra adalah dokter yang bergabung dengan Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku sebagai mitra, berkedudukan setingkat dengan Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku, bertanggungjawab secara mandiri serta bertanggunggugat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.
36.Staf Medis Relawan adalah dokter yang bergabung dengan Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku atas dasar keinginan mengabdi secara sukarela, bekerja untuk dan atas Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku, dan bertanggungjawab secara mandiri serta bertanggunggugat sesuai ketentuan.
37.Staf Medis Tamu adalah dokter yang tidak tercatat sebagai staf medis Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku, tetapi karena reputasi dan atau keahliannya diundang secara khusus untuk membantu menangani kasus-kasus yang tidak dapat ditangani sendiri oleh staf medis Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku atau untuk mendemonstrasikan suatu keahlian tertentu atau teknologi baru.
38.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku dan dipekerjakan pada Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.
39.Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS adalah Pegawai yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja BLUD Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku dan diangkat serta diberhentikan oleh Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.
40.Akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
41.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.
42.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia.