1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Kepala Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kesehatan.
5.Peraturan Internal Rumah Sakit adalah Peraturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan rumah sakit, meliputi peraturan internal korporasi dan peraturan internal staf medis.
6.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
7.Pelayanan Rumah Sakit adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit dalam rangka upaya-upaya penyembuhan dan pemulihan, peningkatan, pencegahan dan pelayanan rujukan.
8.Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku yang selanjutnya disingkat RSKD adalah Rumah Sakit Khusus Daerah kelas B khusus milik Pemerintahan Provinsi Maluku yang melayani pasien, berhubungan dengan kekhususannya jiwa dan umum.
9.Peraturan Internal Rumah Sakit adalah Peraturan dasar yang mengatur tata cara Penyelenggaraan Rumah Sakit yang memuat peraturan internal rumah sakit.
10.Peraturan Internal Staf Medis adalah peraturan yang mengatur tentang hubungan, hak dan kewajiban serta pengorganisasian Staf Medis di RSUD.
11.Peraturan Internal Staf Keperawatan adalah peraturan yang mengatur tentang hubungan, hak dan kewajiban serta pengorganisasian Staf Medis di RSUD.
12.Pemilik RSKD yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Pemerintah Daerah.
13.Dewan Pengawas adalah suatu badan yang melakukan pengawasan terhadap operasional rumah sakit yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan keanggotaan yang memenuhi persyaratan dan peraturan yangberlaku.
14.Direktur adalah Direktur RSKD.
15.Tenaga Medis adalah Dokter dan/atau Dokter Gigi yang memberikan pelayanan medik dan penunjang medik di unit pelayanan kesehatan.
16.Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
17.Komite Keperawatan adalah organisasi non struktural yang dibentuk oleh direktur yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, pemeliharaan etika dan disiplin profesi perawat.
18.Staf Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan dokter sub spesialis sesuai dengan kebutuhan di rumah sakit.
19.Kewenangan Klinis adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis.
20.Penugasan Klinis adalah penugasan Direktur RSKD kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di RSKD berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
21.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis dan paramedis untuk menentukan kelayakan diberi kewenangan klinis atau kewenangan paraklinik sesuai kemampun dan/atau kompetensinya.
22.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinisuntuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinistersebut.
23.Audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
24.Mitra bestari adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.
25.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat rumah sakit yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangkamembantu Direktur meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
26.Profesi kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapat pendidikan formal kesehatan dan melaksanakan fungsi melayani masyarakat dengan usaha pelayanan penyakit dan mental untuk menjadi sehat.
27.Unit pelayanan adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan, yaitu rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intensif, radiologi, elektromedik, laboratorium, rehabilitasi medis danlainnya.
28.Tenaga administrasi adalah orang atau sekelompok orang yang bertugas melaksanakan administrasi perkantoran guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas staf medis, komite medis dan sub komite khususnya yang terkait dengan etik dan mutu medis.
29.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
30.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
31.Penghasilan adalah imbalan kerja yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan pegawai Rumah Sakit dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan dan kepatutan.
32.Staf Medis Organik adalah dokter yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang bergabung dengan Direktur RSKD sebagai pegawai tetap, berkedudukan sebagai sub ordinat yang bekerja untuk dan atas nama RSKD serta bertanggung jawab kepada lembaga tersebut.
33.Staf Medis Kontrak adalah dokter yang bergabung dengan Direktur RSKD sebagai staf medis kontrak, berkedudukan sebagai sub ordinat yang bekerja untuk dan atas nama Direktur RSKD serta bertanggung jawab kepada lembag atersebut.
34.Staf Medis Mitra adalah dokter yang bergabung dengan RSKD sebagai mitra, berkedudukan setingkat dengan RSKD, bertanggung jawab secara mandiri serta bertanggung gugat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku di RSKD.
35.Staf Medis Relawan adalah dokter yang bergabung dengan RSKD atas dasar keinginan mengabdi secara sukarela, bekerja untuk dan atas RSKD, dan bertanggung jawab secara mandiri serta bertanggung gugat sesuai ketentuan.
36.Staf Medis Tamu adalah dokter yang tidak tercatat sebagai staf medis RSKD, tetapi karena reputasi dan atau keahliannya diundang secara khusus untuk membantu menangani kasus-kasus yang tidak dapat ditangani sendiri oleh staf medis RSKD atau untuk mendemonstrasikan suatu keahlian tertentu atau teknologibaru.
37.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dipekerjakan pada RSKD.
38.Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Pegawai Non PNS adalah Pegawai yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja BLUD RSKD dan diangkat serta diberhentikan oleh Direktur RSKD.
39.Akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada RSKD dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
40.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.
41.Sarana adalah bangunan yang sebagian atau seluruhnya berada diatas tanah dan digunakan untuk penyelenggraann atau penunjang pelayanan
42.Prasarana adalah alat, jaringan dan sistem yang membuat suatu sarana dapat berfungsi
43.Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh
44.Kerja sama adalah kesepakatan antar RSKD dengan pihak lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban serta saling menguntungkan kedua belah pihak