1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku;
9.Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sesuatu dan cara-cara yang akan dilakukan di masa depan;
17.Rencana adalah produk kegiatan perencanaan berupa merencana kebijaksanaan baik lingkungam makro, sektor ataupun daerah;
18.Kegiatan Perencanaan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistimatis, berdasarkan pengetahuan, metode atau teknik tertentu;
19.Sumber Daya Alam adalah sesuatu yang dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita;
20.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
21.Sumber Daya Manusia adalah seluruh kemampuan atau potensi penduduk yang berada di dalam suatu wilayah tertentu beserta karakteristik atau ciri demografis, sosial maupun ekonominya yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan;
22.Kesejahteraan Rakyat adalah kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin seluruh rakyat yang berisikan kualitas kehidupan beragama, tingkat pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani serta pelayanan;
23.Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja;
24.Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja;
25.Pengembangan Wilayah adalah Rangkaian upaya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumber daya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan nasional, meningkatkan keserasian antar kawasan, keterpaduan antara sektor pembangunan melalui proses penataan ruang dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dalam wadah NKRI;
26.Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah upaya kreatif dan sistematik yang dilakukan dalam meningkatkan khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) termasuk yang berkaitan dengan masalah kemanusiaan, sosial dan budaya suatu daerah serta pemanfaatannya untuk berbagai kepentingan.