menetapkan Peraturan Gubernur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Mengingat : 1. Undang-Undang No. 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2
4.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
5.Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816);
6.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 19 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47);
7.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 58);
8.Peraturan Gubernur Maluku Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Provinsi Maluku Tahun 2016(Berita Daerah Provinsi Maluku Nomor 46); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM.