Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN dan Tata Arsip Pegawai pada Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan rencana fasilitasi kelembagaan profesi ASN, fasilitasi pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian serta menata arsip pegawai ASN sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal.
(1)Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a.menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN dan Tata Arsip Pegawai berdasarkan rencana operasional Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN dan Tata Arsip Pegawai;
c.membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN dan Tata Arsip Pegawai sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d.memeriksa hasil kerja bawahan di lingkup Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN dan Tata Arsip Pegawai sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e.menyusun rencana pelaksanaan fasilitasi kelembagaan profesi ASN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
f.memfasilitasi pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian profesi ASN sesuai ketentuan yang untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
g.menata arsip pegawai ASN secara manual dan elektronik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
h.mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN dan Tata Arsip Pegawai dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
i.membuat laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN dan Tata Arsip Pegawai sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
j.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.