1.Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2.Provinsi adalah Provinsi Maluku.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
4.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
6.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom. Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
6.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 66);
7.Peraturan Gubernur Maluku Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2016 Nomor 25); Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INSPEKTORAT PROVINSI MALUKU.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
8.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
10.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
11.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
12.Staf Ahli adalah Staf Ahli Gubernur Maluku.
13.Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
14.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Maluku.
15.Inspektur adalah Inspektur Provinsi Maluku.
16.Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.
17.Kepala Biro adalah Kepala Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku. 17a. Bagian adalah Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Adminsitrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Maluku. 17b. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi yang selanjutnya disebut UKPBJ Pemerintah Provinsi adalah unit kerja pada Pemerintah Provinsi yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 17c. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau yang selanjutnya disebut Kepala UKPBJ adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Adminsitrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.
18.Aparatur Sipil Negara adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku.
19.Tenaga Ahli adalah seorang profesional yang diangkat oleh DPRD dalam rangka membantu tugas alat kelengkapan Dewan, yang ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DPRD. 19.a Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok pimpinan tinggi pada instansi pemerintah. 19.b Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
20.Dihapus.
21.Dihapus.
22.Dihapus.
23.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
24.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian dan keterampilannya.
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :