Standar Harga Satuan Biaya Rapat Atau Pertemuan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022. 1 Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Gubernur Maluku ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya dijadikan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Ketentuan pada Lampiran ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pe1aksanaan anggaran. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan Di Dalam Dan Di Luar Kantor;
1.Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor 1.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penye1enggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal5 (lima)jam tanpa menginap. Komponenpaket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di Iuar kantor minimal 12 (dua belas)jam dan tanpa menginap. Komponenpaket mencakup makan 2 (dua)kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga)kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikanketentuan sebagai berikut :
a.akomodasipaket fullboard diatur sebagaiberikut : 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua)orang; dan
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor terinci pada Tabel 1.
2.UangHarian KegiatanRapat atau Pertemuan di Luar Kantor Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan / atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fullboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence terinci pada Tabel2.
3.Satuan BiayaKonsumsiRapat Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan :
a.rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau 3
b.rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/ atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. Satuan Biaya Konsumsi Rapat terinci pada Tabel 3. NO. URAIAN SATUAN MAKAN KUDAPAN (SNACK) 1 :l o !:> !:>
1.Rapat Koordinasi Tingkat Kepala DaerahjEselon I/Setara OrangjKali Rp 110,000.00 Rp 49,000.00
2.Rapat Biasa OrangjKali Rp 59,000.00 Rp 22,000.00 TABEL3 SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT NO. URAIAN SATUAN FULLBOARD FULLBOARD FULLDAY/ HALFDAY RESIDENCE DI LUAR KOTA DI DALAM KOTA DI DALAM KOTA DI DALAM KOTA 1 :l :.:s 4 !:> b '(
1.KEGIATAN RAPAT OH Rp 120,000.00 Rp 120,000.00 Rp 85,000.00 Rp 120,000.00 TABEL 2 UANG HARlAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR NO URAIAN SATUAN HALF DAY FULL DAY FULLBOARD RESIDENCE 1 :l :.:s q !:> b I 1 KEPALA DAERAH j ESELON I OP Rp 306,000.00 Rp 454,000.00 Rp 1,300,000.00 Rp 760,000.00 2 ESELON II OP Rp 253,000.00 Rp 346,000.00 Rp 724,000.00 Rp 599,000.00 TABEL 1 SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR