1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku;
9.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Kelompok Jabatan fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian dan keterampilannya;
17.Pajak adalah Iuran wajib yang dilakukan oleh Orang/Pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan yang seimbang yang dapat diksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah;
18.Pengendalian Operasional adalah Serangkaian pelaksanaan kegiatan rutinitas yang pengaturannya terkait dengan Pungutan Pajak;
19.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua belah pihak atau perbuatan sepihak atau keadan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha;
20.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (semua jenis bahan bakar kendaraan cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor);
21.Retribusi adalah Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan Orang/Pribadi atau Badan;
22.Penerimaan BUMD adalah Penerimaan yang layak oleh Perusahaan Daerah sesuai peraturan yang berlaku;
23.Penatausahaan Penerimaan Retribusi adalah Serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan penerimaan uang retribusi yang berada pada pengelolaan SKPD dan/ atau SKPD;
24.Evaluasi dan Pelaporan Retribusi adalah serangkain kegiatan yang membandingkan dan melaporkan hasil pungutan daerah (Retribusi) berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan;
25.Pendapatan Lain-Lain adalah penerimaan dari penjualan Barang Milik Daerah, Jasa Giro dan Penerimaan Daerah yang sah lainnya;
26.Dana Perimbangan adalah Dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah;
27.Rekonsiliasi Pendapatan adalah adalah Proses pencocokan data pendapatan atau proses pencocokan pencatatan pendapatan yang terjadi di dua tempat yang berbeda;