Standar Harga Satuan Biaya Honorarium Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022. 1 Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Gubernur Maluku ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya dijadikan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Ketentuan pada Lampiran ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, khususnya satuan biaya honorarium. Satuan Biaya Honorarium yang diberikan meliputi :
a.kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium terse but dibebankan pad a masing- masing DPA.
b.untuk membantu PPTK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
c.ketentuan jumlah PPK SKPDdiatur sebagai berikut : 1) Jumlah PPK SKPDyang membantu KPA a) KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan b) KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) jumlah keseluruhan PPK SKPD yang membantu PPTKdalam 1 (satu) KPAtidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK. 3) jumlah PPK SKPD untuk PPTK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD sebelum penggabungan; dan b) besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD.
d.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
e.dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
2.Honorarium Pengadaan Barang/Uasa 2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barangj Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barangjjasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barangj jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/iJasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barangj jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barangj jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2.3. Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal:
a.menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 3 Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan keten tuan sebagai beriku t:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara darr/ atau masyarakat. dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber Ipembahas. 4.2. Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group AcaralNarasumber IPembahas / Moderator/ Pembawa4. Honorarium Panitia 4.1. Honorarium Narasumber atau Pembahas
b.menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/ jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/ jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.
3.Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud. 4 discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan I atau masyarakat. 4.3. HonorariumPembawaAcara Honorariumpembawaacara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerahj'wakil kepala daerah, danI atau pimpinan I anggota DPRDdan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah darr/ atau masyarakat. 4.4. HonorariumPanitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaradan/ atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, 10kakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan meinpertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih,jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10%(sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat)orang. 4.5. Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional. Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/ atau pengalaman tertentu dalam ilmu darr/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejemsnya. 5 5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalarn suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau 2) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah. 3. 2. Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 3 4 ---------------+-------;-------+------~ Pejabat Eselon III.;___ +-_3;::____+--_4_-+_~5 _ _l Pejabat Eselon IV, Pelaksna dan 5 6 7 Pejabat Fungsional --------------~------~------~------~ Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tarnbahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sarna dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tarnbahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. KlasifikasiJabatanNomor I II III 1.
5.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 6
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah.
6.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli dan Beracara 6.1. Honorarium Pemberi keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 6.2. Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan.
7.Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Honorarium penJruluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat 7 yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah mmimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Presiden ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan:
a.lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)diberikan sesuai upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
b.lulusan DljDIIjDlIIjSarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak 124%(seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
c.lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan
d.lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
8.Honorarium Rohaniawan Honorarium rohaniawan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan.
9.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola TeknologiInformasidan PengelolaWebsite. 9.1. HonorariumTimPenyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jumal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari peer review) sebesar Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang Perjurnal. 9.2. HonorariumTimPenyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelornpok profesi tertentu. 9.3. HonorariumTim PengelolaTeknologiInformasiatau Website Honorarium tim pengelolateknologiinformasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak 8 termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau Website tidak diberikan honorarium dimaksud.
10.Honorarium Penyelenggara Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada pen5rusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
11.Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat provinsi, Kabupaten atau Kota Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah.
12.Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan 12.1. Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dany atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara darr/ atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 12.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 9 12.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12.4. Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 12.5. Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pe1ajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 10
13.Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. NO. URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
1.HONORARIUM PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA KEUANGAN 1.1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
a.Nilai pagu dana s.d Rpl00 juta OB 1,040,000
b.Nilai pagu dana di atas Rpl00 juta s.d. Rp250 juta OB 1,250,000
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 1,450,000
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar 08 1,660,000
e.Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 1,970,000
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 2,280,000
g.Nilai Pagll dana di atas Rp5 miliar s.d. Rpl0 miliar OB 2,590,000
h.Nilai pagu dana di atas Rpl0 miliar s.d. Rp25 miliar OB 3,010,000
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 3,420,000
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar 08 3,840,000
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rpl00 miliar 08 4,250,000
1.Nilai pagu dana di atas Rpl00 miliar s.d. Rp250 miliar OB 4,770,000
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 5,290,000
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 5,810,000
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB 6,330,000
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 7,370,000 1.2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Nilai pagu dana s.d RplOOjuta OB 1,010,000
b.Nilai pagu dana di atas Rpl00 juta s.d. Rp250 juta 08 1,210,000
c.Nilai pagu dana di atas Rp2S0 juta s.d. Rp500 juta OB 1,410,000
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar OB 1,610,000
e.Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar 08 1,910,000
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 2,210,000
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rpl0 miliar OB 2,520,000
h.Nilai pagu dana di atas Rpl0 miliar s.d. Rp25 miliar OB 2,920,000
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 3,320,000
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 3,720,000
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rpl00 miliar OB 4,130,000
1.Nilai pagu dana di atas Rpl00 miliar s.d. Rp250 miliar OB 4,630,000
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 5,130,000
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 5,640,000
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun OB 6,140,000
p.Nilai pagu dana di atas Rpl triliun OB 7,140,000 1.3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Ketja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
a.Nilai pagu dana s.d Rpl00 juta 08 400,000
b.Nilai pagu dana di atas Rpl00 juta s.d. Rp250 juta OB 480,000
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 570,000
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar OB 660,000
e.Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 770,000
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 880,000
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rpl0 miliar OB 990,000
h.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 1,250,000
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 1,520,000
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 1,780,000
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rpl00 miliar OB 2,040,000
1.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB 2,440,000
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 2,830,000
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. RE750 miliar OB 3,230,000
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun OB 3,620,000
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 4,420,000 1.4. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d Rpl00 juta OB 340,000
b.Nilai pagu dana di atas Rpl00 juta s.d. Rp250 juta OB 420,000
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 500,000
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar OB 570,000
e.Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 670,000
f.Nilai pagu dana di atas Rp2,S miliar s.d. RpS miliar OB 770,000
g.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 860,000
h.Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar OB 1,090,000
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 1,320,000
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 1,550,000
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rpl00 miliar OB 1,780,000
1.Nilai pagu dana di atas Rpl00 miliar s.d. Rp250 miliar OB 2,120,000
m.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 2,470,000
n.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar 08 2,810,000
o.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d, Rpl triliun OB 3,160,000 TABEL 1 SATUAN BIAYAHONORARIUM TAHUN ANGGARAN 2022 NO. URAlAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
p.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB 3,840,000 1.5. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d Rp100 juta OB 260,000
b.Nilai pagu dana di atas RplOOjuta s.d. Rp250 juta OB 310,000
c.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB 370,000
d.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OB 430,000
e.Nilaipagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OB 500,000
f.Nilaipagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB 570,000
g.Nilaipagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OB 640,000
h.Nilaipagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 810,000
i.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB 980,000
j.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 1,150,000
k.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OB 1,330,000
1.Nilaipagu dana di atas RplOOmiliar s.d. Rp2S0 miliar OB 1,580,000
m.Nilaipagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OB 1,840,000
n.Nilaipagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 2,090,000
o.Nilaipagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OB 2,350,000
p.Nilaipagu dana di atas Rp1 triliun OB 2,860,000
2.HONORARlUMPENGADAANBARANG/JASA 2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan barang/.Jasa OB 680,000 2.2. Honorarium Kelompok KeIja Pemilihan Pengadaan Barang/.Jasa 2.2.1 Honorarium Kelompok KeIja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa (Konstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta OP 680,000
b.NilaiPagJ!pengadaan diatas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 850,000
c.Nilaipagu pengadaan diatas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP 1,020,000
d.Nilai pagu pengadaan diatas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 270,000
e.Nilai pagu pengadaan diatas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1,520,000
f.Nilai pagu pengadaan diatas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1,780,000
g.Nilaipagu pengadaan diatas RplO miliar s.d. Rp25 miliar OP 2,120,000
h.Nilaipagu pengadaan diatas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 2,450,000
i.Nilaipagu pengadaan diatas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 2,790,000
j.Nilaipagu pengadaan diatas Rp75 miliar s.d. RplOOmiliar OP 3,130,000
k.Nilai pagu pengadaan diatas RplOOmiliar s.d. Rp250 miliar OP 3,580,000
1.Nilai pagu pengadaan diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 4,030,000
m.Nilai pagu pengadaan diatas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4,490,000
n.Nilaipagu pengadaan diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 4,940,000
o.Nilaipagu pengadaan diatas Rp1 triliun OP 5,560,000 2.2.2. Honorarium Kelompok KeIja Pemilihan Pengadaan Barang/.Jasa untuk Pengadaan Barang (Nonkonstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta OP 760,000
b.Nilai pagu pengadaan diatas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 760,000
c.Nilai pagu pengadaan diatas Rp500 juta s.d. Rpl miliar OP 920,000
d.Nilaipagu pengadaan diatas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 1,140,000
e.Nilai pagu pengadaan diatas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1,370,000
f.Nilai pagu pengadaan diatas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1,600,000
g.Nilai pagu pengadaan diatas RplO miliar s.d. Rp25 miliar OP 1,910,000
h.Nilai pagu pengadaan diatas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 2,210,000
i.Nilai pagu pengadaan diatas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 2,520,000
j.Nilaipagu pengadaan diatas Rp75 miliar s.d. RplOOmiliar OP 2,820,000
k.Nilaipagu pengadaan diatas RplOOmiliar s.d. Rp250 miliar OP 3,230,000
1.Nilaipagu pengadaan diatas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 3,640,000
m.Nilai pagu pengadaan diatas RpSOOmiliar s.d. Rp750 miliar OP 4,040,000
n.Nilai pagu pengadaan diatas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 4,450,000
o.Nilai pagu pengadaan diatas Rpl triliun OP 5,010,000 2.2.3. Honorarium KelompokKeIja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa untuk Jasa Konsultansi / Jasa Lainnya (Nonkonstruksi)
a.Nilaipagu pengadaan jasa konsultansi s.d. Rp50juta OP 450,000
b.Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi di atas RpSOjure s.d. Rp100 juta OP 450,000
c.Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d.RplOOjuta OP 450,000
d.Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 OP 480,000
e.Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 OP 600,000
f.Nilaipagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp500 OP 720,000
g.Nilaipagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 miliar OP 910,000 s.d.Rp2,5 miIiar
h.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp2,5 miliar OP 1,090,000 s.d.Rp5 miliar NO. URAlAN SATUAN BESARAN(Rp) 1 2 3 4
i.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas RpS miliar OP 1,270,000 s.d.RplO miliar
j.Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp10 miliar OP I,SI0,000 s.d.Rp2S miliar
k.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar OP 1,750,000 s.d.RpSO miliar
1.Nilai pagu pengadaan jasa konsultanei/jasa lainnya di atas RpSOmiliar OP 1,990,000 s.d.Rp7S miliar
m.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp7S miliar OP 2,230,000 s.d.Rp100 miliar
n.Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl00 OP 2,S60,000 miliar s.d.Rp2S0 miliar
o.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp2S0 OP 2,880,000 miliar s.d.RpSOOmiliar
p.Nilai pagu pengadaan jasa kcnsultansi/jasa lainnya di atas RpSOO OP 3,200,000 miliar s.d.Rp7S0 miliar
q.Nilai pagu pengadaanjasa konsultanst/jasa lainnya di atas Rp7S0 OP 3,S20,000 miliar s.d.Rpl triliun r Nilai pagu pengadaan jasa kcnsultansi/ jasa lainnya di atas Rp1 triliun OP 3,960,000 2.3. Honorarium Pengguna Anggaran 2.3.1. Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang/ Jasa (Konsultansi)
a.Nilai pagu pengadaan di atas Rpl00 miliar s.d. Rp2S0 miliar OP 3,S80,000
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp2S0 miliar s.d. Rp500 miliar OP 4,030,000
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp7S0 miliar OP 4,490,000
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 4,940,000
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP S,S60,000 2.3.2. Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Barang (Non Konsultansi)
a.Nilai pagu pengadaan di atas Rpl00 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3,230,000
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 3,640,000
c.Nilai pagu pengadaan di atas RpSOOmiliar s.d. Rp7S0 miliar OP 4,040,000
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp7S0 miliar s.d. Rpl triliun OP 4,4S0,000
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rpl triliun OP S,010,000 2.3.3. Honorarium Pengguna Anggaran Pengadaan Jasa (Non Konsultansi)
a.Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl0 miliar OP 1,510,000 s.d.Rp2S miliar
b.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar OP 1,750,000 s.d.RpSO miliar
c.Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi /jasa lainnya di atas Rp50 miliar OP 1,990,000 s.d.Rp75 miliar
d.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 OP 2,230,000 miliars.d.Rp100 miliar
e.Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl00 OP 2,S60,000 miliars.d.Rp2S0 miliar
f.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 OP 2,880,000 miliars.d.Rp500 miliar
g.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 OP 3,200,000 miliars.d.Rp750 miliar
h.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansifjasa lainnya di atas Rp7S0 OP 3,S20,000 miliar s.d.RpI triliun
i.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp1 triliun OP 3,960,000
3.HONORARIUMPERANGKATUNITKERJAPPENGADAANBARANGDANJASA (UKPBJ) 3.1. Kepala OB 1,000,000 3.2. Sekretaris / Staf Pendukung 08 750,000
4.HONORARIUMNARASUMBER/PEMBAHAS/MODERATOR/PEM8AWA ACARA/PANITlA 4.1. Honorarium Narasumber / Pembahas
a.Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya OJ 1,700,000
b.Kepala Daerah/Pejabat Setingkat Kepala Daerah/Pejabat Daerah OJ 1,400,000 lainnya yang setara
c.Pejabat Eselon I / yang disetarakan OJ 1,200,000
d.Pejabat Eselon II / yang disetarakan OJ 1,000,000
e.Pejabat Eselon III ke bawah / yang disetarakan OJ 900,000 4.2. Honorarium Moderator OK 700,000 NO. URAIAN SATUAN BESARAN _LR.pl 1 2 3 4 4.3. Honorarium Pembawa Acara OK 400,000 4.4. Honorarium Panitia
a.Penanggung Jawab OK 4S0,000
b.Ketua / Wakil Ketua OK 400,000
c.Sekretaris OK 300,000
d.Anggota OK 300,000 4.S. Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara Profesional
a.Narasumber Profesional OJ 1,700,000
b.Moderator Profesional OK 1,000,000
c.Pembawa Acara Profesional OK 750,000
5.HONORARIUM TIM PELAK8ANA KEGAlATAN DAN SEKRETARlAT TIM PELAKSANA KEGAlATAN 5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 5.1.1. Yang Ditetapkan oleh Kepala Daerah
a.Pengarah OB 1,500,000
b.Penanggung Jawab OB 1,250,000
c.Ketua OB 1,000,000
d.Wakil Ketua OB 8S0,000
e.Sekretaris OB 750,000
f.Anggota OB 7S0,000 5.1.2. Yang Ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah OB 7S0,000
b.Penanggung Jawab OB 700,000
c.Ketua OB 6S0,000
d.Wakil Ketua OB 600,000
e.Sekretaris OB SOO,OOO
f.Anggota OB SOO,OOO 5.2. Honorarium 8ekretariat Tim Pelaksana Kegiatan S.2.1. Yang Ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Ketua / Wakil Ketua OB 2S0,000
b.Anggota OB 220,000
6.HONORARIUMPEMBERI KETERANGANAHLI/SAKSIAHLIDAN BERACARA 6.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli OK 1,800,000 6.2. Honorarium Beracara OK 1,800,000
7.HONORARIUMPENYULUHNON PEGAWAINEGERI SIPIL 7.1. SLTA OB 2,100,000 7.2. D-I j D-11j D-IU j Sarjana Terapan OB 2,400,000 7.3. 8arjana (S-I) OB 2,600,000 7.4. Master (8-2) OB 2,800,000 7.5. Doktor (8-3) OB 3,000,000
8.HONORARIUMROHANIAWAN OK 400,000
9.HONORARIUMTIM PENYUSUNANJURNAL/BULETINjMAJALAHj PENGELOLA TEKNOLOGIINFORMASljPENGELOLAWEBSITE 9.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
a.Penanggung Jawab Oter SOO,OOO
b.Redaktur Oter 400,000
c.Penyun tingj Editor Oter 300,000
d.Desain Grafis Oter 180,000
e.Fotografer Oter 180,000
f.Sekretariat Oter lS0,000
g.Pembuat Artikel Per 200,000 Halaman 9.2. Honorarium Tim Penyusunan Bufetinj'majalah
a.Penanggung Jawab Oter 400,000
b.Redaktur Oter 300,000
c.PenyuntingjEditor Oter 2S0,000
d.Desain Grafis Oter 180,000
e.Fotografer Oter 180,000
f.8ekretariat Oter lS0,000
g.Pembuat Artikel Per 100,000 Halaman 9.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi InformasijPengelola Website
a.Penanggung Jawab OB SOO,OOO
b.Redaktur OB 4S0,000
c.Editor OB 400,000
d.Web Admin OB 350,000
e.Web Developer OB 300,000 L_ Keterangan : OJ : Orang/Jam OH : Orang/Han 08 : Orang/Bulan OT : Orang/Tahun OP : Orang/Paket OK : Orang/Kegiatan OR : Orang/Responden Oter : Orang/Terbitan OJP : Orang/Jam Pelajaran NO. URAlAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
f.Pembuat Artikel Per 100,000 Halaman
10.HONORARIUMPENYELENGGARAUJIAN 10.1. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun dan Pembuat Bahan Ujian Naskah / 150,000 Pelajaran
b.Pengawas Ujian OH 240,000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa / 5,000 Mata Ujian 10.2. Honorarium Penyyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun dan Pembuat Bahan Ujian Naskah / 190,000 Pelajaran
b.Pengawas Ujian OH 270,000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa / 7,500 Mata Ujian
11.HONORARIUMPENULISANBUTIRSOALTINGKATPROVlNSI 11.1. Honorarium Penyusunan Buill Soal Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota Per Butir 100,000 Soal 11.2. Honorarium Penyusunan Telaahan Buill Soal Tingkat Provinsir Kabupaterr/Kota
a.Telaahan Materi Soal Per Buill 45,000 Soal
b.Telaahan Bahasa Soal Per Butir 20,000 Soal
12.HONORARIUMPENYELENGGARAANKEGIATANPENDIDlKANDAN PELATlHAN (DIKLAT) 12.1. Honorarium Penceramah OJP 1,000,000 12.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar Satuan Kerja Perangka Daerah 300,000 penyelenggara OJP 12.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam Satuan Kerja Perangka 200,000 Daerah penyelenggara OJP 12.4. Honorarium Penyusunan Modul Diklat Per Modul 5,000,000 12.5. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a.Lama Diklat s.d. 5 hari 1) Penanggungjawab OK 450,000 2) Ketua/Wakil Ketua OK 400,000 3) Sekretaris OK 300,000 4) Angggota OK 300,000
b.Lama Diklat 6 s.d. 30 hari 1) Penanggungjawab OK 675,000 2) Ketua/Wakil Ketua OK 600,000 3) Sekretaris OK 450,000 4) Angggota OK 450,000
13.HONORARIUMTIMANGGARANPEMERlNTAHDAERAH 13.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Pembina OB 3,500,000
b.Pengarah OB 3,000,000
c.Ketua OB 2,500,000
d.Wakil Ketua OB 2,000,000
e.Sekretaris OB 1,500,000
f.Anggota OB 1,300,000 13.2. Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua OB 1,000,000
b.Sekretaris OB 900,000
c.Anggota 08 600,000