1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Maluku.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenganan Daerah Provinsi.
6.Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku.
7.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
8.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
9.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
10.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
11.Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
12.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
13.Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
14.Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
15.Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
16.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
17.Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
18.Peta Rencana SPBE Instansi Pusat adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
19.Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
20.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
21.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
22.Infrastruktur SPBE Nasional adalah Infrastruktur SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah.
23.Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
24.Pusat Data atau Data Center adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
25.Jaringan Intranet adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu sistem layanan.
26.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
27.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
28.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
29.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
30.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
31.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
32.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
33.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
34.Tim koordinasi SPBE pemerintah daerah adalah tim yang dibentuk untuk melakukan koordinasi penerapan dan kebijakan SPBE serta memberikan arahan, evaluasi dan monitoring SPBE
35.Government Chief Information Officer Pemerintah Provinsi Maluku yang selanjutnya disingkat GCIO adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku.
36.Server atau Peladen adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.
37.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur informatika.
38.Integrasi Sistem adalah proses rekayasa teknologi informasi yang berkaitan dengan penggabungan berbagai sub sistem menjadi satu sistem besar.
39.Application Programming Interface untuk selanjutnya disingkat API adalah teknologi yang digunakan untuk memfasilitasi pertukaran informasi atau data antara dua atau lebih aplikasi perangkat lunak.
40.Network Operation Center untuk selanjutnya disingkat NOC adalah sebuah lokasi terpusat yang digunakan untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan jaringan internet dan intranet Pemerintah Provinsi Maluku.
41.Keamanan Informasi adalah suatu kondisi dimana terjaganya aspek kerahasiaan, integritas dan ketersediaan dari informasi.
42.Bandwidth adalah besaran yang menunjukkan seberapa banyak data yang dapat dilewatkan dalam koneksi melalui sebuah jaringan.
43.Hosting adalah tempat penitipan/penyewaan untuk menampung data-data yang diperlukan oleh sebuah website sehingga dapat diakses lewat Internet.
44.Colocation Server adalah tempat yang menyediakan layanan untuk menyimpan atau menitipkan server di Pusat Data yang memiliki standar kemamanan fisik dan infrastuktur;
45.Data Center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan penyimpanan data.
46.Disaster Recovery Center yang selanjutnya disingkat DRC adalah fasilitas pengganti pada saat Pusat Data (Data Center) mengalami gangguan atau tidak dapat, yang digunakan sementara waktu selama dilakukannya pemulihan pada Pusat Data.
47.Service Level Agreement yang selanjutnya disingkat SLA adalah kesepakatan perjanjian layanan antra dua kelompok.
48.System Development Life Cycle yang selanjutnya disingkat SDLC adalah model dan metodologi yang digunakan untuk mengembangkan sistem perangkat lunak.
49.Infrastruktur TIK adalah infrastruktur mencakup perangkat keras pemrosesan informasi (server, workstation, dan peripheral), jaringan komunikasi dan software infrastruktur (sistem operasi, tool sistem).
50.Government Service Bus adalah layanan infrastruktur integrasi data antar aplikasi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut GSB.
51.User Interface adalah tampilan muka pada aplikasi yang memudahkan penggunanya untuk berinteraksi
52.E-mail resmi adalah email yang digunakan dalam aktivitas kegiatan kedinasan di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku yaitu mail.malukuprov.go.id.
53.Source Code yang selanjutnya disebut Kode Sumber/Kode Program adalah komponen dasar dari suatu program komputer atau aplikasi.
54.White List atau daftar putih adalah sebuah daftar yang berisi situs, aplikasi dan port yang boleh diakses dalam jaringan. Daftar putih dapat bersifat statik atau dinamik (menyesuaikan dengan jam kerja).
55.Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasikan alamat IP address server komputer seperti situs, aplikasi maupun host jaringan.
56.IP Address adalah alamat atau identitas numerik yang diberikan kepada sebuah perangkat komputer agar komputer tersebut teridentifikasi dan dapat berkomunikasi dengan komputer lain.
57.Media sosial adalah media berbasis internet yang bersifat dua arah (Web 2.0) dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan dan berbagi isi.