menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Semesta Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Mengingat : 1. UUD 1945, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 28H ayat
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616);
3.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang 2 Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 43550);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
11.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
13.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 5256;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang 3 Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5372);
17.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/MENKES/PER/IXX/ 86 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, Khusus Bentuk Pelayanan Medik Spesialistik;
19.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 131/MENKES/SK/III/ 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
20.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/ PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah;
22.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/PER/V/ 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
23.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71/Menkes/PER/XII/ 2013 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat;
24.Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 51 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN SEMESTA PROVINSI MALUKU UTARA. 4