menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Biro Keuangan Setda Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari 112 Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616);
2.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 43550);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5233S);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 113 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
11.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Dearah Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan lembaran Daerah Nomor 11);
12.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Dearah Nomor 4);
13.Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 1). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA PADA BIRO KEUANGAN SETDA PROVINSI MALUKU UTARA BERDASARKAN KONDISI KERJA TAHUN ANGGARAN 2015.