1.Provinsi adalah Provinsi Maluku Utara;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara;
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku Utara;
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara;
6.Dinas Kesehatan Provinsi selanjutnya disingkat Dinkes Provinsi adalah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan;
7.Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat Dinkes Kabupaten/ Kota adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kesehatan;
8.Rujukan adalah pelimpahan wewenangdan tanggung jawab atas masalah kesehatan dan kasus-kasus penyakit yang dilakukan secara timbal balik, vertikal, horizontal maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit, masalah penyakit, atau permasalahan kesehatan;
9.Sistem Rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan palimpahan tanggung jawab, timbal balik terhadap suatu 15 kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal dan horizontal dalam arti dari unit yang kemampuannya kurang ke unit yang lebih mampu;
10.Rujukan kesehatan perorangan adalah rujukan kasus yang berkaitan dengan diagnosis, terapi, tindakan medik berupa pengiriman pasien, rujukan bahan pemeriksaan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan rujukan ilmu pengetahuan tentang penyakit;
11.Rujukan kesehatan masyarakat adalah rujukan sarana dan logistik, rujukan tenaga dan rujukan operasional dalam upaya kesehatan masyarakat;
12.Rujukan spesimen atau penunjang diagnostik lainnya adalah rujukan pemeriksanaan bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan diagnostik, penelitian, pengembangan pendidikan dan/atau analisis lainnya;
13.Rujukan balik adalah rujukan atas kasus yang dirujuk, fasilitas penerima rujukan akan merujuk balik pasien setelah memberikan pelayanan dengan kebutuannya sehingga rujukan berjalan menurut alur yang ditetapkan;
14.Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuh kebutuhan dasr kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah;
15.Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna menyelamatkan nyawa dan pencehagan kecacatan lebih lanjut;
16.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat;
17.Pelayanan Kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehata dasar yang diberikan oleh praktik bidan, praktik dokter umum, praktik dokter, puskesmas besarta jaringannya dan klinik pratama;
18.Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh praktik dokter spesialis, praktek dokter gigi spesialism klinik utama, laboratorium klinis/kesehatan Kabupaten/Kota, laboratorium Klinis/kesehatan swasta, rumah sakit kelas C dan rumah sakit kelas D;
19.Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub speliastik atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahun dan teknologi kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh rumah sakit kelas B dan rumah sakit kelas A;
20.Rujukan lintas batas adalah pelayanan kesehatan rujukan yang dilakukan dari wilyah tertentu yang berbatasan dengan wilayah terdekat, baik lintas Kabupaten/Kota maupun lintas Provinsi; 16
21.Pembiayaan Rujukan adalah pembiayaan yang dikeluarkan olehh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi;
22.Gugus Pulau adalah sekumpulan pulau-pulau yang secara geografis berdekatan dan ada keterkaitan erat dan memiliki ketergantungan/interaksi antar kondisi ekonomi dan sosial budaya baik secara induvidu maupun kelompok;
23.Pusat Gugus Pelayanan Kesehatan Rujukan adalah pengaturan wilayah berdasarkan kemamuan fasilitas pelayanan kesehatan yang terstruktur untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sesuai dengan permasalahan kesehatan yang dimilikinya dengan efektif dan efisien;
24.Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat RSUD adalah rumah sakit milik pemerintah yang berada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota;
25.RSUD dr. H. Chasan Boesirie Ternate adalah Rumah Sakit Tipe B yang berkedudukan di Kota Ternate merupakan pusat rujukan Provinsi Maluku Utara.