Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 9 Tahun 2014
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini terdiri dari 4 Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini terdiri dari 4 Pasal.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014 setiap bulan sebagai berikut :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Pos Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor : 7 Tahun 2013 tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, dicabut dan Tahun Anggaran 2013 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku Utara. Ditetapkan di Sofifi Pada Tanggal 8 Januari 2014 Pj. GUBERNUR MALUKU UTARA, Ttd. A. TANRIBALI LAMO
Membuka PDF…