menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894] sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang— Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya 'lrngah. Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai. Kabupaten Mimika, Kabupaten. Puncak Jaya dan Kota Sorong (hamburan Negara Republik Indonesia Tahun ”3000 Nomor 72. 'l'mulmlmu Wim/mmm ”i'/rflvrfm'lm GH/IFI'HHI' Pri/mn Fami: Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU—I/ 2003;
4.Undang—Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
6.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, ' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
7.Undang—Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
8.Undang—Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360n ' . Hhu/mmm Pam/mv") Gubrnur/' Palm/173111” O 9. 10. 11. 12. Undang—Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangn- Undang Nomor 9 tentang perubahan Kedua Atas Undang— Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Uadang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang— Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5613); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun' 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Berita Negara Republi lndonesia Nomor 4737); . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lebaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 41, Tambahan Lemhagaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); /. . . . _.__.._'…___.….._.._-…__._..,_……_-_____…___-._ (_-Him/mw… Winrar/m (yu/fmwur f'n/nm 7%an <>_, __.__._.___.._ __…” ___. …, _….- .. ___.___ _. __ _…___ 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 ] Permentan] OT. 140 / 4 ] 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N ,P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08] Permentan] SR. 140 ] 2 ] 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An- Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 / Permentan ] SR.140] 8] 2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An— Organik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/ Permentan] SR. 140/ 10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Perme ntan ] OT. 160 ] 7 / 5/ 2007 tentang Rekomendasi Pemupuk N, p dan K pada Padi Sawa Seterflkat Lokasi; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 /Permentan/ SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Keputusan Menetri Perindustrian dan Perdangangan Nomor 634/MPP/ Kep ]9 ] 202 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar di Pasar Peraturan Menteri Perdangan Republik Indonesia Nomor 07] M—DAG/ PER/2]20()9 tentang Perubahan Atas Peraturan Mem'cri Perdagangan Republik Indonesia Nomor IS] M —1i)A(":/PER/4/20 1 3 ten tang Pengantar—in xx _,…. _… __._____.._.______________….___…_ x Wim/mna” Pun/mm: Gunn-ma' T'a/m/x 'an/ < 3/,, ___-.- . .. __… __… ___.-A__.__._______. _ . _. __ X dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
23.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 / M IND / PER /8/ 2015 tentang Penggunaan Kantor Satu Merek Untuk Pupuk Bersusidi;
24.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 / Kpts/ OT.2 10 /4 / 2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk —An Organik
25.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 / Kpts / OT.2 1 0 / 4 / 2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
26.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456 /Kpts /OT. 160 /7 / 2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerjak Khusus Pengkajian kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
27.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465 /Kpt s / OT. 160 / 7 / 2006 tentang Pembentukan Tim Pegawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
28.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 582 /Kpt s/OT.OSO/9/2015 tentang Pembetukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
29.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas—Dinas Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas—Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun JDI? Non…r 69. Tambahan Lembaran- l_)m:rah Provinsi PHP“?! Iilarat Nomor 66); "x 1/ - ,… _… _..___….___…__7 x _Him/mw“: Wera/ma'… Gubrnur/' 'F/r/mn'z'x'frmf Ny Memperhatikan : Surat Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 1055/HK.120/ 8.5/ 12/ 2015, Hal Penyampaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR. 310/12/2014 tanggal 10 Desember 2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2016.