menetapkan Peraturan Gubemur Papua Barat ten tang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018;
1.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 ten tang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Mengingat DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA KETENTUANPENGALOKASIANDANAOTONOMIKHUSUS DI PROVINSIPAPUABARATTAHUNANGGARAN2018 TENTANG RANCANGANPERATURANGUBERNUR PAPUABARAT NOMOR 1 TAHUN2018 GUBERNUR PAPUABARAT SALINAN 2 Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahara- an Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 3 Pasal 1 Dalarn Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penye1enggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Gubernur Papua Barat selanjutnya disebut Gubernur ialah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggungjawab penuh menyelenggarakan Pemerintahan di Provinsi Papua Barat dan sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi Papua Barat.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
6.Kabupaterr/Kota adalah Kabupaten /Kota diwilayah Provinsi Papua Barat.
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Papua 8arat.
8.Anggaran Pendapatan dan Be1anja Negara yang se1anjutnya disingkat APBN adalah rene ana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan dengan Undang- Undang.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KETENTUAN PENGALOKASIANDANAOTONOMIKHUSUS DI PROVINSIPAPUA BARATTAHUNANGGARAN2018.
9.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2009 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 594);
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pe1aksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;
11.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18); 4 Pasa14