menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 ten tang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan. dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak .Jaya dan kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960); Mengingat Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tabun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5063);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara R.epublik Indonesia Nomor 5495);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Vndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Republik IndonesiaTarrtbahan Lembaran Negara Nomor 6697);
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusu s bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
10.Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor43 Tabun 2014 tentang Peraruran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73~ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041):
12.Peraturan Presiden Nomor 82 Tabun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 MembahayakanAncaman YangMenghadapi Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)Dan/ Atau Dalam Rangka Pemerintah Pengganti 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor
9.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Nomor 178); 13.Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang PengadaanVaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129); 14.Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tabun 2017 Nomor 06, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Pulau MorotaiTahun 2017 Nomor 31); 15.Peraturan Menteri Dafarn. Negeri Nomor 112 Tabun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia 'I'ah.uri 2014 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Repub1ik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); 16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Oalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 (Covid-19) {Berita Negara Republik:Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
17.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tabun 2021 PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIA._l\l CORONA VIRUS DISEASE 2019. MEMUTUSKAN: tentang Pelakeeriaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 592); 18.Peraturan Gubernur Papua Barat Nornor 23 Tahun 2020 ten tang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Papua Barat 2020 Nornor 23) sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Gubenur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan HukumProtokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Papua Barat 2020 Nomor 25); Menetapkan
b.Sagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum:
1.sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;