2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkmah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang;
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3 KARO HUKUM KEPALA BAPENDA ASISTEN I SEKDA
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa;
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2016 tentang Rincian Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa;
14.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 75);
15.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 64); 4 KARO HUKUM KEPALA BAPENDA ASISTEN I SEKDA
16.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 65);
17.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 76);
18.Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perhitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 11);
19.Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PKB) (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 22);
20.Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Dan Pelaporan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 28); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TRANSFER DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2017.