a.penyusunan rencana program kerja;
b.pelaksanaan administrasi kepegawaian, anggaran dan tata usaha;
c.penyelenggaraan penerapan sistim menajemen Laboratorium sesuai ISO 17025 : 2008 (ISOflEe 17025 : 2005);
d.penyelenggaraan penetapan audit internal Laboratorium;
e.pelaksanaan eksternal kalibrasi peralatan pengujian;
f.pengumpulan data dan informasi pengujian dan penerapan mutu produk perikanan;
g.pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pengujian dan penerapan mutu produk perikanan;
h.penyelenggaraan kaji ulang manajemen Laboratorium;
d.melaksanakan kaji terap penggunaan pada peralatan pengujian dan perawatan peralatan yang digunakan dalam Laboratorium;
e.memberi petunjuk dan menerapkan pemakaian peralatan sesuai standar;
f.memeriksa data dan laporan hasil uji;
g.melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan sistim penerapan mutu;
h.membantu Kepala UPT dalam pelaksanaan eksternal kalibrasi;
1.mencatat dan membuat draft pengusulan perlatan mutu untuk kalibrasi eksternal; J. mengkoordinasikan, memeriksa dan memantau hasil kerja;
k.melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahan;
1.mengendalikan dan memutahirkan dokumen sistim menejemen Laboratorium;
m.menyusun laporan akuntabilitas dan laporan pertanggungjawaban anggaran yang diajukan sebagai bahan evaluasi kinerja Uf'T;
n.melaksanakan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Uf'T; dan
o.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UfYf. 15 Pasal 27 Kepala Seksi Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas:
a.menyusun rencana program kerja;
b.menyiapkan perencanaan pengujian;
c.melaksanakan sistim manajemen Laboratorium sesuai ISO 17026 2008 (ISO/lEe 17025 : 2005);
d.memperbaharui dan menetapkan metode pengujian;
e.melaksanakan koordinasi dan pembinaan dalam pelaksanaan tugas pengujian,;
f.memeriksa dan memantau hasil kerja dan analisis penguji;
g.melakukan penelusuran terhadap hasil uji, apabila terjadi pengaduan teknis terkait ketidaksesuaian hasil pengujian sesuai standar nasional Indonesia,;
h.menyusun laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pertanggungjawaban anggaran,;
1.me1aksanakan verifikasi hasil uji; J. menandatangani laporan hasil uji sementara;
k.melaksanakan evaluasi kinerja terhadap bawahan; dan
1.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.