menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kerjasama Pembangunan Lembaga internasional di Provinsi Papua Barat; Mengingat: 1. Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU—i/2003;
2.Undang—undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negaran Republik lndonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 tentang ff)/igwylgfym 531,915 _ __] iflp/Mq Haz/m,; Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang—undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4884);
3.Undang—undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang — Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);sebagamana telah Beberapa Kali diubah terakhir dengan Undang — Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun Nomor 4700);
6.Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005—2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4700); .Flip/MMI: ”minim/19%” fr,/greg”:
7.Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4405);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4406);
9.Perturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737); x 10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272); _ ”Fly/Wir, WWW _Q/iwq." “??/(41 $1171], , _ 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dengan Lembaga Asing Non Pemerintah; 14.Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; 15.Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 109 16.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012—2016 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 72; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KERJASAMA PEMBANGUNAN LEMBAGA INTERNASIONAL DI PROVINSI PAPUA BARAT.