1.Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 18. 19. 20. 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Investasi Daerah; 5
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
8.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Asli Daerah Provinsi Papua Barat.
9.Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOMA) adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Papua Barat dibidang minyak dan gas bumi.
10.Participating Interest adalah keikut sertaan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam bentuk saham pengelolaan potensi sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui (renewable resources) maupun yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources) berupa mineral maupun minyak dan gas bumi pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
11.Komisaris adalah Komisaris Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOMA).
12.Direksi adalah Direksi Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOMA).
13.Saham adalah bukti pemilik modal Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOMA) baik berupa uang maupun barang.
14.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOMA).
15.Karyawan adalah karyawan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOMA).
16.Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang dapat dikembangbiakkan seperti pertanian, perkebunan, perikanan maupun peternakan dan lain sebagainya yang dapat dibudidayakan.
17.Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang pemanfaatannya tidak dapat diperbaharui. 6
18.Minyak Bumi adalah hasil Proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfir berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
19.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfir berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
20.Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
21.Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga.
22.Kegiatan Jasa penunjang adalah kegiatan usaha yang dapat menunjang kegiatan usaha Hulu dan Hilir.
23.Holding Company adalah perusahaan induk yang dapat membentuk anak perusahaan yang bergerak dibidang hulu, hilir maupun jasa penunjang.