a.pelaksanaan programkerja UPT;
b.pelaksanaan tugas ketatausahaan;
c.penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan programpelayanan sosial anak dan remaja telantar;
d.pelaksanaan penjangkauan, seleksi, observasi, pengungkapan dan pemahaman masalah serta rujukan;
e.pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pelayanan sosial, pengembangan, penyaluran dan pembinaan lanjut anak terlantar berbasis praktik pekerjaan sosial;
f.pelaksanaan koordinasi dan atau kerjasama dengan instansiJlembaga lainJperorangan dalam rangka pengembanganprogramUPT;
g.pelaksanaan pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak dan remaja telantar;
h.penyelenggaraan konsultasi bagi individu, keluarga atau masyarakat dalam penyelenggaraankesejahteraan sosial;
1.penyebarluasan informasitentang programpelayanan UPT; dan J. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh KepalaDinas.
c.menempatkan klien dalam program pelayanan sosial;
d.menyiapkan sarana prasarana pengungkapan dan pemahaman masalah klien, penyelenggaraan pembahasan kasus;
e.melaksanakan penyaluran dan pemutusan kontrak pelayanan;
f.melaksanakan supervisi kegiatan seksi;
g.menyelenggarakan bimbingan fisik, mental, sosial, belajar, pengembangan sikap dan perilaku anak dan remaja telantar; dan
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT. 14 Pasal 28 Seksi Pengembangan dan Pembinaan Lanjut sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf C, mempunyai tugas:
a.menyusun rencana kerja;
b.melaksanakan penjaringan/penjangkauan, seleksi, serta penerimaan calon klien, registrasi dan orientasi klien serta kontrak pelayanan;
c.menempatkan klien dalam program pelayanan sosial;
d.menyiapkan sarana prasarana pengungkapan dan pemahaman masalah klien, penyelenggaraan pembahasan kasus;
e.melaksanakan penyaluran dan pemutusan kontrak pelayanan;
f.melaksanakan supervisi kegiatan seksi;
g.menyelenggarakan himbingan fisik, mental, sosial, belajar, pengembangan sikap dan perilaku anak dan Remaja telantar; dan
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.