1.Mengakui bahwa kehidupan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tergantung pada penilaian profesional, keputusan dan implementasi.
2.Patuh kepada peraturan perundang-undangan terkait dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
3.Menyetujui bahwa hanya peraturan, analisis dan evaluasi serta pengambilan keputusan yang telah ditetapkan oleh pejabat otoritas yang berwenang merupakan dokumen legal dan standar prosedur baku pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
4.Mernberikan rnasukan kepada pemberi kerja dan rnitra kerja atas konsekuensi yang mungkin terjadi.
5.Memberitahu pihak berwenang apabila terjadi penyirnpangan terhadap prinsip dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang akan mengganggu keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
6.Bekerja secara transparan, akuntabel dan kredibel, konstruktif dan informatif untuk kesejahteraan masyarakat yang mencakup perlindungan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.
7.Mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan yang rnerugikan institusi pemberi kerja. Etika Dasar (1) Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa rnenggunakan pengetahuan dan keterampilan serta perilaku dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan secara terbuka, transparan, efisien, efektif, tidak diskriminatif, persaingan sehat, akuntabel dan kridibel untuk kepentingan dan kesejahteraan publik. Kode etik tenaga ahli pengadaan barang dan jasa merupakan pedoman profesional individu ahli pengadaan barang dan jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang dan jasa rneliputi perencanaan, analisis, penilaian evaluasi, pengarnbilan keputusan, jasa pendampingan, jasa konsultasi dan jasa lainnya yang terkait. Prinsip dasar kode etik tenaga ahli pengadaan barang dan jasa adalah untuk menegakkan integritas, kehormatan dan rnartabat profesi tenaga ahli pengadaan barang dan jasa meliputi:
1.menggunakan pengetahuan dan keterarnpilan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia;
2.bersikap jujur dan adil serta tidak mernihak dalam melayani pemberi tugas, kerabat kerja, klien dan masyarakat secara taat asas; dan
3.bertujuan untuk meningkatkan kornpetensi dan martabat profesi tenaga ahli pengadaan barang dan jasa. KODEETIKTENAGAAHLIPENGADAANBARANGDANJASA LAMPIRAN PERATURANGUBERNURPAPUABARAT NOMOR12 TAHUN2019 TENTANGKODEETIKTENAGAAHLI PENGADAANBARANGDANJASA 7 Pedornan praktek:
1.Dalam rnelaksanakan tugas pelayanan, harus bekerja secara profesional dan patuh serta taat asas.
2.Hindari konflik kepentingan dengan pernberi kerja dan rnernberitahu pemberi kerja atas setiap kepentingannya atau kondisi yang dapat mempengaruhi penilaian.
3.Hindari meminta atau menerima gratifikasi dari pihak tertentu.
4.Hindari dan menolak kompensasi dari pihak tertentu sebagai imbalan atas layanan pengadaan barang dan jasa.
5.Hindari berpartisipasi sebagai anggota, penasehat atau karyawan dari pihak yang berhubungan dengan layanan pengadaan barang dan jasa. Etika Dasar (4) Tenaga Ahli Pengadan Barang dan Jasa bekerja bagi pemberi kerja, kerabat kerja, klien dan masyarakat secara profesional, patuh dan taat asas serta menghindari konflik kepentingan.
3.Memberikan laporan profesional secara benar dengan rnenyertakan data dan informasi terkait yang relevan.
4.Tidak menanggapi pernyataan, kritik dan argumentasi tentang masalah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang patut diduga terinspirasi atau direkayasa oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Pedoman praktek:
1.Memberi pendapat, kesaksian ahli, analisis dan prosedur berdasarkan pengetahuan yang rnernadai tentang kondisi dan dasar kornpetensi.
2.Mengeluarkan pernyataan publik secara obyektif, jujur, akuntabel dan kredibel. Etika Dasar (3) Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa memberikan pendapat dan rnengeluarkan pernyataan publik secara obyektif,jujur, akuntabel dan kredibeL Pedoman praktek:
1.Melaksanakan dan terlibat dalarn tugas pengadaan barang dan jasa bila telah memiliki kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan atau pengalarnan dibidang analisis, kajian dan penerapan prosedur pengadaan barang dan jasa,
2.Melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa hanya sebatas kornpetensi yang dimiliki dan wewenangyang diberikan.
3.Bertanggung jawab atas kewenangan yang diberikan secara legal dengan rnernbubuhkan tanda tangan pada dokumen dan laporan hasil evaluasi serta kajian pengadaan barang dan jasa. Etika Dasar (2) Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan, kaidah, kornpetensi dan kewenangan. 8 Pedoman praktek:
1.Hindari meminta atau menerima baik secara langsung atau tidak langsung apapun yang berkaitan dengan kontribusi politik dan gratifikasi.
2.Penentuan negosiasi jasa layanan profesional dilakukan secara adil dan atas dasar kompentensi dan kualifikasi.
3.Melakukan kerja sarna dalam bentuk kemitraan atau outsourching ahli pengadaan harus dilaksanakan secarajujur.
4.Mengusulkan atau menerima komisi jasa profesional berdasarkan kontingensijprosentasi dan hanya dapat dilakukan dalarn keadaan dimana penilaian profesional tidak akan dikompromikan.
5.Penyediaan informasi data pribadi (coriculum vitae) dilakukan secara akurat sesuai data autentik tentang kualifikasi akademik dan profesional serta pengalaman.
6.Memberikan penghargaan yang layak kepada tenaga Unit Layanan Pengadaan yang berkontribusi dan berprestasi dalarn memajukan fungsi pengadaan barang dan jasa.
7.Mengakui kepentingan kepemilikan dan karya orang lain.
8.Mempublikasikan dan mengiklankan layanan profesional pengadaan dilaksanakan secara akurat, benar dan tidak menyesatkan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Hindari kesalahan langsung atau tidak langsung yang menciderai reputasi profesional pengadaan barang dan jasa.
10.Hindari berpandangan negatif terhadap profesi dan hasil kerja orang lain.
11.Menolak untuk menggantikan Tenaga ahli pengadaan barang dan jasa yang sedang bertugas, karen a diragukan bermasalah berdasarkan informasi yang beredar yang belum jelas kebenarannya. Etika Dasar (5) Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa membangun reputasi profesional berdasarkan prestasi dan bersaing secara adil dengan pihak lain.
6.Hindari loyalitas ganda dan praktek duplikasi bisnis (insider trading).
7.Memaharni rencana kerja dan tujuan serta operasional institusi pemberi kerja.
8.Hindari menggunakan informasi yang bersifat rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu yang merugikan pemberi kerja atau masyarakat.
9.Hindari menerima pekerjaan profesional di luar pekerjaan rutin yang merugikan pemberi kerja.
10.Hindari menggunakan fasilitas kerja atau properti riil atau properti intelektual milik pemberi kerja untuk kegiatan lain tanpa persetujuan.
11.Hindari konflik kepentingan dalarn melaksanakan tugas pengadaan dan melaporkan setiap kondisi yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan.
12.Mendiskusikan dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa bersarna rekan sekerja. 9 Pedoman praktek:
1.Mengembangkan keahlian dibidang lain dengan cara terlibat dalam praktek profesional, berpartisipasi dalam kursus, pendidikan berkelanjutan, seminar, memahami literatur teknis dan menghindari pertemuan profesional.
2.Menjalin kerjasama dengan ahli dibidang prefesi lain.
3.Mengembangkan pengetahuan pribadi. Etika Dasar (8) Tenaga Ahli pengadaan barang dan jasa mengembangkan diri dalam profesional bidang keilmuan lainnya. Pedoman praktek:
1.Aktif dalam praktek profesional, berpartisipasi dalam kursus dan pendidikan berkelanjutan, membaca literatur teknis dan menghindari pertemuan profesional dan seminar.
2.Mendorong staf dan mitra kerja untuk memiliki lisensi, bersertifikat dan terdaftar sebagai tenaga ahli pengadaan barang dan jasa.
3.Menghindari dan mempresentasikan makalah pada pertemuan masyarakat profesional.
4.Menjalin hubungan tenaga ahli pengadaan barang dan jasa dengan mitra kerja mengenai ketenagakerjaan, sistern penggajian dan tunjangan.
5.Memutahirkan pengetahuan tentang perkembangan dunia bisnis. Etika Dasar (7) Tenaga Ahli pengadaan barang dan jasa melanjutkan pengembangan profesional sepanjang karier dan memelihara keahlian khusus. Pedoman praktek:
1.Menegakkan kehormatan, integritas dan martabat profesi ahli pengadaan barang dan jasa.
2.Menghindari terlibat dalam praktek bisnis yang bersifat penipuan.
3.Melakukan kontrol pengeluaran uang secara jujur dan tidak memihak.
4.Menghindari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
5.Menghindari segala bentuk praktek suap. Etika Dasar (6) Tenaga Ahli pengadaan barang dan jasa menegakkan dan meningkatkan kohormatan, integritas dan martabat profesi ahli pengadaan barang dan jasa, tanpa memberi toleransi kepada korupsi, kolusi dan nepotisme. 10 D DOMINGGUSMANDACAN CAP/TID GUBERNURPAPUABARAT, Kode Etik Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa merupakan amanat profesi yang harus dijaga agar martabat Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa di masyarakat mendapat tempat yang terhormat dan mampu memberikan out come/hasil pengadaan yang diharapkan.