menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan; GUBERNURPAPUABARAT, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TATACARAPENJUALANKENDARAANDINAS TENTANG PERATURANGUBERNURPAPUABARAT NOMOR 12 TAHUN2021 GUBERNURPAPUABARAT SAllNAN Mengingat Menimbang Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negaraj Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610); Pasall Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai un sur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Papua Barat.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Papua Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPBadalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
7.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku pembantu pengelola barang. BABI KETENTUANUMUM PERATURANGUBERNURTENTANGTATACARAPENJUALAN KENDARAANDINAS. Menetapkan MEMUTUSKAN:
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12.Peraturan Daerah Provinsi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 12);
8.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku Pengguna Barang.
9.Anggaran Pendapatan dan Be1anjaDaerah yang se1anjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.
11.Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik Pemerintah Provinsi Papua Barat yang digunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan jabatan dinas, kendaraan operasional dinas, dan kendaraan dinas khusus / lapangan.
12.Kendaraan perorangan dinas adalah Kendaraan Dinas yang dipergunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.
13.Kendaraan Dinas Jabatan adalah Kendaraan Dinas yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran.
14.Kendaraan Operasional adalah Kendaraan Dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional, lapangan dan dan pelayanan umum.
15.Pemegang Kendaraan Dinas adalah pejabat atau staf yang menggunakan dan bertanggungjawab terhadap Kendaraan Dinas Operasional / Jabatan yang dibuktikan dengan Keputusan Gubemur atau Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
16.Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna dan Zatau Kuasa Pengguna Barang danj'atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
17.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
18.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 1g. Penilaian adalah proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data atau fakta yang objektif dan re1evan, dengan menggunakan metode atau teknis tertentu untuk memperoleh nilai Kendaraan Dinas.
20.Penilai adalah pihak yang me1akukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, terdiri dari Penilai Internal dan Penilai Eksternal.
21.Penilai Intemal adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Gubemur, diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk me1akukan penilaian secaraindependen.
22.Penilai Ekstemal adalah penilai selain penilai internal, yang mempunyai ijin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui oleh Kementrian Keuangan.
23.Lelang adalah penjualan penjualan Kendaraan Dinas yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis danlatau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang harus Pasa15