2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tarubahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tcntang Perubahan Kedua Atas Un<lang-Undang Nomor 21 Tahuri 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcrnbaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebera.pa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
5.Peraturan Pemcrintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pcngamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan;
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Laksana Malaria (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2013 Nornor I 28);
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pedornan Jejaring Dan Pemantapan Mutu Laboratorium Malaria (Serita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1858);
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Deteksi Dini dan Pemberian obat Anti Malaria Oleh Kader Malaria Pada Daerah Dengan Situasi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1182);
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 8 Tahun 2019 Tcntang Pcmberdayaan Masyarakat Bidang Kcschatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 272);
12.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TEN'l'ANG PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA BAB! KETENTUAN UMUM Pasa.J 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat.
3.Gubernur ada.Jah Gubernur Papua Barat.
4.Kabupaten/Kota adalah kabupaten Zkota di wilayah Provinsi Papua Barat.
5.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
6.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kcpala Din as Kcschatan Provinsi Papua Barat. KesehatanDinas7. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat.
8.Pusat Kesehatan Masyarakat yang sclanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dcngan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat di wilayah Provinsi Papua Barat.
9.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah salah. satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikclola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna mernberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperolch pclayanan kesehatan dasar untuk mempercepat pcnurunan angka kematian ibu dan bayi.
10.Laboratorium adalah laboratorium yang melakukan pcmeriksaan malaria baik secara mikroskopis, RDT (1-?apid Diaqnostic Test) dan PCR (Polymerase Chain Reaction) atau teknologi pemeriksaan yang sctara dan Sequeneinq DNA (Deoxyribonucleid Acid).
11.Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang selanjutnya disingkat ATLM adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Mcdik atau Analis Kesehatan atau Analis Medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12.Kornpetensi Mikroskopis Malaria adalah kemampuan ATLM dalam rnelaku'kan ident.ifikasi parasit malaria dengan tingkat level 1 (expert), level 2 (reference), level 3 (advance) dan level 4 (basic), yang dikcluarkan oleh lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
13.Malaria adalah penyakit infcksi yang disebabkan oleh parasit Plasmodium sp yang hidup dan berkembang biak dalam sel darah merah (eritrositj manusia.
14.Eliminasi Malaria adalah pemutusan rantai penularan Malaria setempat pada manusia di wilayah tertentu secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungin agar tidak menjadi masalah kcsehatan,
15.Obat Anti Malaria yang selanjutnya disingkat OAM adalah obat yang digunakan untuk pcngobatan malaria sesuai dengan standar pengobatan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
16.Kasus Malaria adalah seseorang yang dalam darahnya positif mcngandung parasit Plasmodium (Pla.smodium falciparum, Plasmodium uiuax; Plasmodium. ovale, Plasmodium malariae dart Plaemodiurri knowlesi) baik melalui pemeriksaan mikroskopist, rapid diagnostic test atau jenis pemcriksaan malaria lainnya.
17.Rapid Diagnostik Test yang selanjutnya disingkat RDT adalah pemeriksaan malaria dengan tes diagnostik cepat.
18.Giemsa adalah bahan kimia standar untuk mewarnai parasit plasmodium penyebab malaria.
19.Kasus Malaria impor yang selanjutnya disebut kasus impor adalah kasus Malaria yang berasal dari luar wilayah.
20.Kasus Malaria indigenous yang selanjutnya disebut kasus indigenous adalah kasus Malaria yang bcrasal dari penularan di wilayah seternpat.
21.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah kondisi yang ditandai dengan meningkatnya kejadian/kcmatian yang berrnakna secara epidemiologis di suatu daerah dalarn kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus untuk terjadinya wabah,
22.Daerah Reseptif adalah wilayah yang memiliki vektor malaria dengan kepadatan tinggi dan terdapat faktor lingkungan serta iklim yang menunjang terjadinya penularan Malaria.
23.Surveilans Malaria adalah kegiatan pengamatan pada manusia dan faktor risiko yang sistematis clan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian Malaria dan kondtsi yang mernpcngaruhi terjadinya peningkatan dan penularan Malaria untuk memperoleh dan memberikan inforrnasi guna mengarahkan tindakan penanggulangan secara efektif clan efisien.
24.Surveilans Migrasi adalah pengamatan yang terus menerus terhadap penduduk dengan riwayat perjalanan atau sedang melakukan perjalanan baik yang bersifat sernentara atau menetap dari atau ke daerah endemis malaria melewati batas administratif wilayah dengan rnelakukan kegiatan meliputi penernuan, pengambilan dan pcmeriksaan sediaan darah, penyuluhan, cross notification, monitoring dan evaluasi, serta pencatatan dan pelaporan.
25.Tingkat Endemisitas adalah tingkat pcnularan Malaria oleh nyarnuk di satu kesatuan wilayah.
26.Monitoring adalah upaya untuk memantau proses pelaksanaan kcgiatan Ellminasi Malaria yang dilakukan secara tcrus-rnenerus.
27.Evaluasi adalah upaya untuk mengetahui hasil kegiatan percepatan Eliminasi Malaria yang dilakukan setiap tahun.
28.Mitra adalah pihak yang rnelakukan interaksi dan inter relasi atau kcrjasama,
29.Kemitraan adalah suatu bentuk ikatan bersama antara dua atau lebih pihak yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dengan cara berbagai kcwenangan dan tanggung jawab dalam bidang kesehatan, mcmpcrcayai, berbagi pengelolaan, investasi dan sumber claya saline "' untuk program kesehatan, mernperolch kcuntungan bersama dari kegiatan yang dilakukan.
30.Swasta adalah salah satu bagian dalam sektor ekonomi suatu negara yang terdiri dari kcgiatan di bidang badan usaha yang scbagian besar modalnya dikuasai olch pihak swasta dan tidak dikuasai oleh pernerintah.
31.Kemitraan Pemerintah Daerah dan Swasta yang selanjutnya disingkat KPS adalah kerja sama pemerintah Daerah dan Swasta yang merupakan bentuk ikatan pendekatan komprehcnsif pclibatan sernua Iasilitas layanan kesehatan swasta dalam melakukan layanan pencegahan malaria dan tata laksana kasus Malaria.
32.Bebas Malaria Kampung yang selanjutnya discbut Bela Kampung adalah suatu program percepatan rnenuju Papua Barat Bebas Malaria Tahun 2027 yang secara agresif mernbebaskan kampung dari Malaria.
33.Metode penyelidikan epidemiologi 1-2-5 adalah kegiatan yang harus dilakukan pada saat didapatkan kasus malaria maka pada hari 1 (pertama) harus dilakukan pemeriksaan dan pengobatan serta notifikasi kasus ke tingkat lebih atas, rnulai hari 2 (kedua) sampai hari 4 (kccmpat) dilakukan penyelidikan cpidemiologi dan maksimal pada hari 5 (kclima) dilakukan penanganan sesuai hasil penyelidikan epidemilogi.
34.Daerah dengan Situasi Khusus adalah daerah berupa dcsa, kampung, dusun, atau yang disebut dengan nama lain yang merniliki keterbatasan akses fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan.
35.Kader Malaria yang selanjutnya disebut Kader adalah warga kampung yang sudah dilatib oleh pctugas Puskcsmas daJam upaya pengendalian Malaria dan bersedia bekerja secara sukarela untuk mernberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan Malaria.
36.Tim Koordinasi Eliminasi Malaria selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah suatu wadah koordinasi Iintas program dan Iintas sektor.
37.Sertifikasi Eliminasi Malaria adalah pcnctapan Eliminasi Malaria pada suatu wilayah setclah rnelalui proses penilaian yang telah ditetapkan,
38.Tim Pcnilai Eliminasi Malaria Papua Barat yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang mempunyai wewenang dan tugas dalam menentukan status pcncapaian tahapan eliminasi di Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Distrik.
39.Tim Penilai Eliminasi Malaria Tingkat Kabupaten/Kota yang sclanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah tim yang anggotanya terdiri dari unsur internal dan eksternal yang mempunyai wcwenang dan tugas dalam menentukan status pencapaian tahapan eliminasi di tingkat distrik dan tingkat kampung.
40.Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah kumpulan orang yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, operasional, pcngawasan dan evaluasi kegiatan menuju Eliminasi Malaria.
41.Petunjuk Teknis yang selanjutnya disebut .Ju kn is adalah panduan atau acuan yang digunakan oleh tenaga medis dalam penanganan tata laksana Malaria.
42.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengendalian Malaria.