Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat. Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 5 Agustus 2015 ' GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/”PTD ABRAHAM o. ATURURI Peraturan Gubernur Papua Barat 207 Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 5 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/TTD NATANIEL D. MAN DACAN BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinnya KEPALA BIRO HUKUM, CAP/TTD WAFIK WURYANTOSH Nip Pembina Tk.I Nip.1970830 198203 1005 Peraturan Gubernur Papua Barat Lampiran Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 13 Tahun 2015 Tanggal 5 Agustus 2015 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI PAPUA BARAT I. PENEGAKKAN PERATURAN DAERAH, PERATURAN KEPALA DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
a.Melakukan pengarahan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Peraturan Daerahdan Peraturan Kepala Daerah;
b.Melakukan pembinaandan/ atau sosialisasi kepada masyarakat dan Badan Hukum;
c.Preventif non yustisial; dan
d.Penindakan yustisial.
2.Ketentuan Umum:
a.Mempunyai landasan hukum;
b.Tidak melanggar HAM;
c.Dilaksanakan sesuai prosedur; dan (11. Tidak menimbulkan korban/ kerugian pada pihak manapun.
3.Pengarahan agar masyarakat dan badan hukum mentaati dan mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
4.Pembinaan dan/ atau sosialisasi:
a.Melakukan pendekatan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
b.pembinaan perorangan, dilakukan dengan cara mendatangi kepada masyarakat dan badan hukum Peraturan Gubernur Papua Barat 209 yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah untuk diberitahu, pengarahan dan pembinaan arti pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
c.Pembinaan kelompok, dilakukan dengan cara mengundang / mengumpulkan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah untuk diberikan pengarahan dan pembinaan, arti pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
5.Penindakan preventif non' yustisial Tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja :
a.Penindakan terhadap para pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan bersedia dan sanggup mentaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan dalam waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak penandatanganan surat pernyataan.
b.Apabila tidak melaksanakan dan/atau tidak mematuhi syarat pernyataannya, maka akan diberikan: 1) Surat teguran pertama, dengan tenggang waktu 7 (tujuh)hari; 2) Surat teguran kedua, dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari; dan 3) Surat teguran ketiga, dengan tenggan gwaktu 3(tiga) hari.
c.Apabila tidak melaksanakan dan/atau tidak mematuhi surat teguran tersebut, akan dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan proses sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Peraturan Gubernur Papua Barat “
6.Penindakan Yustisial Penindakan yang dilakukan oleh PPNS : Penyelidikana. 1) 2) 3) Pada prinsipnya PPNS berdasarkan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (atas kuasa Undang— Undang) memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan; PPNS dalam rangka penyelidikan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dapat menggunakan kewenangan pengawasan dan/atau pengamatan untuk menemukan pelanggaran pidana dalam lingkup Undang- undang yang menjadi dasar hukumnya (peraturan daerah); dan Dalam hal tertentu PPNS bila membutuhkan kegiatan penyelidikan, dapat pula meminta bantuan penyelidik Polri. Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah: 1) Dilaksanakan oleh PPNS setelah diketahui bahwa suatu peristiwa yang terjadi merupakan pelanggaran Peraturan Daerah yang termasuk dalam lingkup tugas dan wewenang sesuai dengan Undang—undang yang menjadi dasar hukumnya dalam wilayah Provinsi Papua Barat. Pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dapat diketahui dari : 1) _laporan yang dapatdiberikanoleh : a) setiap orang;dan b) petugas. 2) tertangkap tangan baik oleh masyarakat maupun; 3) diketahui langsung oleh PPNS. Peraturan Gubernur Papua Barat 211 2) Dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah baik melalui laporan, tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh PPNS dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani oleh pelapor dan PPNS yang bersangkutan. 3) Dalam hal tertangkap tangan. Setiap anggota Satuan Polisi Pamong Prajadan PPNS dapat melaksanakan:
a.Tindakan pertama ditempat kejadian perkara;
b.Melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangan yang ditetapkan didalam Undang- undang yang menjadi dasar hukum Satuan Polisi Pamong Prajadan PPNS yang bersangkutan; dan
c.Segera melakukan proses penyidikan dengan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang, jenis pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
0.Pemeriksaan : 1) 2) Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan oleh PPNS yang bersangkutan, dalam pengertian tidak boleh dilimpahkan kepada petugas lainyang bukan penyidik. Setelah diadakan pemeriksaan oleh PPNS terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah serta bersedia dan mentaati untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah tersebut sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang dilakukan dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan pemeriksaan tersebut dan mengakui kesalahan kepada yang bersangkutan diharuskan membuat surat pernyataan. Peraturan Gubernur Papua Barat 212
d.Pemanggilan :
1.Dasar hukum pemanggilan adalah sesuai dengan ketentuan KUHAP sepanjang menyangkut pemanggilan.
2.Dasar pemanggilan tersangka dan saksi sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing (Peraturan Daerah).
3.Yang berwenang menandatangani surat panggilan pada prinsipnya adalah PPNS Satuan Polisi Pamong Praja.
4.Dalam hal pimpinan satuan polisi pamong praja adalah penyidik (PPN S) , maka penandatanganan surat panggilan.
5.Dalam hal pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS), maka surat panggilan ditandatangani oleh PPNS Polisi Pamong Praja yang diketahui oleh pimpinan.
6.Surat panggilannya dilakukan oleh petugas PPNS, agar yang bersangkutan dengan kewajiban dapat memenuhi panggilan tersebut (bahwakesengajaan tidak memenuhi panggilan diancam dengan Pasal 216 KUHAP).
e.Pelaksanaan Dalam melaksanakan operasi penegakkan Peraturan Daerah dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Pengampu Peraturan Daerah dengan dibantu kepolisian (Korwas PPNS), Kejaksaan dan Pengadilan dapat melakukan: a) siding ditempat terhadap para pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; dan Peraturan Gubernur Papua Barat 213 b) melakukan pemberkasan terhadap para pelanggar Peraturan Daerah dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan. Melakukan kordinasi dengan kejaksaan, pengadilan dan kepolisian (Korwas PPNS) guna penjadwalan untuk melaksanakan persidangan terhadap para pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah ditempatkan tor Satuan Polisi Pamong Praja. ll. KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT.
1.Ruang Lingkup penyelenggaraan ketertiban umm dan ketentraman masyarakat terdiri dari pembinaan dan operasi penertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain: &) tertib tata ruang; b) tertib jalan; c) tertib lingkungan; d) tertib angkutan jalan dan angkutan laut; e) tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; () tertib sungai, saluran, kolam dan pinggir pantai; g) tertib tempat usaha dan usaha tertentu; h) tertib bangunan; i) tertib sosial; j) tertib kesehatan; k) tertib tempat hiburan dan keramaian; ]) tertib peran serta masyarakat; dan m) ketentuan lain yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Papua Barat. & Peraturan Gubernur Papua Barat 214
2.Ketentuan Pelaksanaan
a.Umum Persyaratan yang harus dimiliki oleh setiap petugas Pembina dan operasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) Setiap petugas harus memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan tentang Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan peraturan perundangan lainnya Dapat menyampaikan maksud dan tujuan dengan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, dapat juga dengan bahasa daerah setempat. Menguasai teknik penyampaian informasi dan teknik presentasi yang baik. Berwibawa, penuh percaya diri dan tanggun.awab yang tinggi. Setiap petugas harus dapat menarik simpati masyarakat. Bersedia menerima saran dan kritik masyarakat serta mampu mengidentifikasi masalah, juga dapat memberikan alternative pemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya. Petugas Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat harus memilikisifat: a) Ulet dan tahan uji. b) dapat memberikan jawaban yang memuaskan kepa dasemua pihak terutama yang menyangkut tugas pokoknya. c) " Mampu membaca situasi. d) Memiliki suri tauladan dapat dicontoh oleh aparat Pemerintah Daerah lainnya. 6) ramah, sopan, santun dan menghargai pendapat orang lain. Peraturan Gubernur Papua Barat
b.Khusus. Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah:
1.Pengetahuan tentang tugas-tugas pokok Polisi Pamong Praja khususnya dan Pemerintahan Daerah pada umumnya.
2.Pengetahuan dasar—dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
3.mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja.
4.memahami dan menguasai adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di Daerah.
5.mengetahui dan memahami dasar-dasar pengetahuan dan dasar hokum pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.
3.Perlengkapan dan Peralatan
a.Surat Perintah Tugas.
b.Kartu Tanda Anggota resmi.
c.Kelengkapan Pakaian yang digunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
d.Kendaraan Operasional yang dilengkapi dengan pengeras suara dan perlengkapan lainnya.
e.Kendaraan operasional terdiri dari kendaaraan roda empat atau lebih dan roda dua sesuai standar Satuan Polisi Pamong Praja
f.Bagi daerah yang memiliki wilayah perairan dapat menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor diatas air sesuai kebutuhannya.
g.Perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (PSK). Peraturan Gubernur Papua Barat 216
h.Alat pelindung diri seperti topi lapangan/helm/ tameng.
i.Alat—alat perlengkapan lain yang mendukung kelancaran pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4.Tahap, Bentuk dan Cara Pelaksanaan Pembinaan. Bentuk cara pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah berupa Produk Hukum yang tidak ditaati masyarakat, terutama Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan perundang— undangan lainnya dalam menjalankan roda Pemerintahan didaerah kepada masyarakat. Hal tersebut dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, sehingga masyarakat akan memahami arti pentingnya ”ketaatan dan kepatuhan terhadap produk hukum daerah, oleh karena itu didalam pembinaan harus memenuhi:
a.Penentuan sasaran pembinaan dalam bentuk perorangan kelompok atau Badan Usaha.
b.Penetapan waktu pelaksanaan pembinaan seperti Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan. Perencanaan dengan penggalan waktu tersebut dimaksudkan agar tiap kegiatan yang akan dilakukan memiliki batasan waktu yang jelas dan mempermudah penilaian keberhasilan dari kegiatan yang dilakukan.
0.Penetapan materi pembinaan dilakukan agar maksud dan tujuan pembinaan dapat tercapai dengan terarah. Selain itu Penetapan materi pembinaan disesuaikan dengan subjek, objek, dan sasaran. (1. Penetapan tempat pembinaan yang dilakukan dapat bersifat Formal dan Informal, disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Peraturan Gubernur Papua Barat 217 Adapun bentuk da nmetode dalam rangka pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui 2(dua) cara yaitu: &. Formal 1) 2) Sasaran perorangan:
1.Pembinaan ' dilakukan dengan cara mengunjungi anggota masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran untuk memberikan arahan dan himbauan akan arti pentingnya ketaatan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
2.Mengundang/memanggil anggota masyarakat yang perbuatannya telah melanggar dari ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya untuk memberikan arahan dan pembinaan bahwa perbuatan yang telah dilakukannya mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat secara umum. Sasaran Kelompok: Pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan dengan dukungan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan berkoordinasi dengan instansi / SKPD lainnya dengan menghadirkan masyarakat disuatu gedung pertemuan yang di tetapkan sebagai sasaran serta narasumber membahas arti pentingnya peningkatan ketaatan dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya guna memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Peraturan Gubernur Papua Barat “
b.Informal: Seluruh anggota Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban moral untuk menyampaikan informasi dan himbauan yang terkait dengan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya kepada masyarakat. Metode yang dilakukan dalam pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah dengan membina saling asah, asih dan asuh diantara aparat penertiban dengan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing dalam rangka peningkatan, ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan demikian harapan dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembangunan dalam keadaan tertib dan tenteram didaerah dapat terwujud. Selain itu pelaksanaan pembinaan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan fasilitas umum yaitu: 1) Tim keagamaan pada saat acara keagamaan, Tim Ketertiban Media massa dan Media Elektronik seperti radio dan televisi. 2) Pembinaan yang dilakukan pada tingkat RT, RW, Kampung / Kelurahan dan Distrik. 3) Tatap muka. 4) Pembinaan yang dilakukan oleh sebuah tim yang khusus dibentuk untuk memberikan arahan dan informasi kepada masyarakat seperti, Kebersihan dan Keindahan (KS) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi Pemerintahan Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Peraturan Gubernur Papua Barat “
5.Teknis Persiapan Operasional Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 6.
a.Memberikan teguran pertama kepada orang/ badan hukum yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Memberikan teguran kedua kepada orang] badan hukum yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah teguran pertama dilakukan belum diindahkan. Memberikan teguran ketiga kepada orang/ badan hukum yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah teguran kedua dilakukan belum diindahkan. Memberikan surat peringatan pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari agar orang/badan hukum tersebut untuk menertibkan sendiri apabila dalam waktu tiga hari setelah teguran ketiga dilakukan belum diindahkan. Memberikan surat peringatan kedua dalam waktu 3 (tiga) hari agar orang] badan hukum tersebut untuk menertibkan sendiri; Memberikan surat peringatan ketiga dalam waktu 1 (satu) hari agar orang/ badan hukum tersebut untuk menertibkan sendiri. Apabila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan maka dapat dilakukan tindakan penertiban secara paksa. Teknik Operasional ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam menjalankan tugas
a.Melaksanakan deteksi dini dan mengevaluasi hasil deteksi dini. Melakukan pemetaan / mapping terhadap obyek atau lokasi sasaran serta memikirkan jalan keluar/ emergencyexit window. Peraturan Gubernur Papua Barat 220
c.Pimpinan operasi menentukan jumlah kekuatan anggota yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi.
d.Apabila pimpinan operasi merasa pelaksanaan operasi membutuhkan bantuan dari instansi terkait lainnya perlu mengadakan koordinasi untuk pelaksanaan tersebut.
e.Sebelum menuju lokasi operasi, pimpinan memberikan briefing kepada para anggotanya tentang maksud dan tujuan operasi termasuk kemungkinan ancaman yang dihadapi oleh petugas dalam operasi.
f.Mempersiapkan dan mengecek segala kebutuhan dan perlengkapan serta peralatan yang harus dibawa.
g.Setiap petugas yang diperintahkan harus dilengkapi dengan surat perintah tugas. Penertiban dilakukan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat terhadap peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada tindakan peringatan dan penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut merupakan kewenangan Instansi atau Pejabat yang berwewenang, untuk itu penertiban disini tidak dapat diartikan sebagai tindakan, penyidikan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah tindakan Non Yustisial. Dalam pelaksanaannya baik upaya bimbingan dan upaya penertiban maka:
a.Seorang Anggota Polisi Pamong Praja dalam setiap pelaksanaan tugas juga harus mendengar keluhan dan permasalahan anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan produk hukum lainnya dengan cara :
l.Mendengarkan keluhan masyarakat dengan seksama. Peraturan Gubernur Papua Barat 221 333 9” 4. 5. Tidak memotong pembicaraan orang. Tanggapi dengan singkat dan jelas terhadap permasalahannya. Jangan langsung menyalahkan ide / pendapat/ keluhan / perbuatan masyarakat. Jadilah pembicara yang baik.
b.Setelah mendengar keluhan dan" masyarakat yangharus dilakukan adalah :
1.Memperkenalkan dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya. Menjelaskan kepada masyarakat, bahwa perbuatan yang dilakukannya telah melanggar Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya, jika tidak cukup waktu maka kepada si pelanggar dapat diberikan surat panggilan atau undangan untuk dating ke Satuan Polisi Pamong Praja, untuk meminta keterangan atas perbuatan yang dilakukannya dan diberikan pembinaan dan penyuluhan. Berani menegur terhadap masyarakat atau Aparat Pemerintah lainnya yang tertangkap tangan melakukan tindakan pelanggaran Ketentuan Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah atau produk hukum lainnya. Jika telah dilakukan pembinaan ternyata masih melakukan perbuatan yang melanggar Ketentuan Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produkhukum lainnya, maka kegiatan selanjutnya adalah tindakan penertiban dengan bekerja sama dengan aparat Penertiban lainnya serta penyidik Pegawai Negeri Sipil.
8.Langlah-langkah sebelum melakukan operasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Gubernur Papua Barat 222
a.Dapat melakukan koordinasi sebelum melaksanakan penertiban dengan instansi terkait antara lain: 1) Alat Negara. 2) Instansi terkait. 3) PPNS. 4) Distrik dan Kelurahan /Kampung.
b.Teknis pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja : 1) Secara aktif dan berkala memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang peraturan daerah yang mengatur mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 2) Mengingatkan] menegur masyarakat dan badan hukum yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan cara yang sopan. 3) Melakukan pembinaan kepada masyarakat dan badan hukum yang melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 4) Apabila orang] badan hukum melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat diberikan teguran dan surat peringatan.
c.Standar Operasional Prosedur penertiban secara paksa:
a.Memberitahukan kepada masyarakat dan badan hukum yang akan ditertibkan.
b.Melakukan perencanaan operasi penertiban dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, distrik kampung / kelurahan, RT/RW serta masyarakat setempat.
c.Melakukan kegiatan pemantauan (kegiatan intelijen yang dilakukan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Prajasendiri maupun hasil koordinasi dengan kelurahan, distrik, polsek, dan koramil). “& Peraturan Gubernur Papua Barat 223
d.hasildari kegiatan pemantauan menjadi dasar untuk menentukan waktu dan saat yang dianggap tepat untuk melakukan kegiatan penertiban.
e.Hasil kegiatan pemantauan menjadi dasar untuk menentukan jumlah pasukan yang akan dikerahkan, sarana prasarana pendukung yang diperlukan, dan instansi yang terlibat serta pola operasi penertiban yang akan diterapkan.
f.Pimpinan Pasukan memberikan arahan kepada Pasukan yang akan melakukan Penertiban : bertindak tegas. tidak bersikap arogan. Tidak melakukan pemukulan / kekerasan (bodycontact) . 1. 2. 3. . menjunjung tinggi ham. . mematuhi perintah pimpinan. mempersiapkan kelengkapan sarana operasi berupa: pengecekan kendaraan. Kelengkapan pakaian seragam dan pelindungnya. perlengkapan pertolongan pertama (P3K). penyiapan ambulance. Menghidari korban sekecil apapun. . Kesiapan pasukan pendukung dari instansi terkait apabila kondisi lapangan terjadi upaya penolakan dari orang/ badan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik dan kekerasan.
4.Pada saat operasi penertiban : Membacakan / menyampaikan Surat Perintah Penertiban. Melakukan penutupan/penyegelan. a. b. C. Apabila ada upaya dari orang/ badan hukum yang melakukan penolakan] perlawanan terhadap petugas, maka dilakukan upaya—upaya sebagai berikut: Peraturan Gubernur Papua Barat 224 1) 2) 3) 4) 5) Melakukan negosiasi dan memberikan pemahaman kepada orang/ badan hukum tersebut. dapat menggunakan mediator /pihak ketiga) yang dianggap dapat menjembatani upaya penertiban. apabila upaya negosiasi dan mediasi mengalami jalan buntu, maka petugas melakukan tindakan/ upaya paksa penertiban (sebagai langkah terakhir). apabila menghadapi masyarakat / obyek penertiban yang memberikan perlawanan fisik dan tindakan anarkis maka langkah—langkah yang dilakukan adalah : — menahan diri untuk melakukan konsolidasi sambil memperhatikan perintah lebih lanjut. — mengamankan pihak yang memprovokasi. - melakukan tindakan beladiri untuk mencegah korban kedua belah pihak. Dalam upaya melakukan tindakan/ upaya paksa oleh petugas mendapat perlawanan Dari orang/ badan hukum serta masyarakat, maka: — Petugas tetap bersikap tegas untuk melakukan penertiban. - Apabila perlawanan dari masyarakat mengancam keselamatan jiwa petugas serta berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas diadakan konsolidasisecepatnya dan menunggu perintah pimpinan lebih lanjut. - komandan pasukan operasi penertiban, sesuai dengan situasi dan kondisim dilapangan b'erhak untuk melanjutkan atau menghentikan operasi penertiban. — melakukan advokasi dan bantuan hukum. —Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan dan rencana tindak lebih lanjut. Peraturan Gubernur Papua Barat 225
5.Pembinaan 1) Pembinaan Tertib Pemerintahan. 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) Melaksanakan piket secara bergiliran. Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap pengamanan lingkungan kantor. memberikan / menfasilitasi bimbingan dan pengawasan serta membentuk pelaksanaan siskamling bagi kampung dan kelurahan. memberikan bimbingan dan pengawasan administrasi ketertiban wilayah. Melaksanakan ' kunjungan pengawasan dan pemantauan dalam rangka membina pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepada daerah dan produk hukum lainnya. Memberikan pengamanan terhadap usaha] kegiatan yang dilakukan secara masal untuk mencegah timbulnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Melakukan usaha dan kegiatan untuk mencegah timbulnya kriminalitas. Mengadakan pemeriksaan terhadap bangunan tanpa izin, tempat usaha dan melakukan penertiban. Melakukan usaha dan kegiatan dalam rangka menyelesaikan sengketa dalam masyarakat. 10) Melakukan berbagai usaha dan kegiatan sektoral. 2) PembinaanTertibLingkungan: 1) 2) Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap usaha pengambilan pasirbatu (galianc) dalam rangka pelestarian lingkungan. Memberikan bimbingan dan pengawasan mengenai pengendalian dan penanggulangan sampah, kebersihan lingkungan dengan sasaran pusat—pusat kegiatan masyarakat seperti pasar. Peraturan Gubernur Papua Barat 226 3) 3) 4) Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap usaha dan kegiatan yang mengandalkan lingkungan untuk menghasilkan barang produksi. Melakukan usaha dan kegiatan penanggulangan bencana alam. Pembinaan Tertib Sosial: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) Preventif melalui penyuluhan, bimbingan, latihan, pemberian bantuan pengawasan serta pembinaan baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan, pengemis dan WTS. Refresifmelalui razia, penampungan sementara untuk mengurangi gelandangan ,pengemis dan wts baik kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang disangka sebagai gelandangan, pengemis dan WTS.- Rehabilitasi meliputi penampungan, pengaturan, pendidikan, pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali kekampung halaman untuk mengembalikan peran mereka, sebagai warga masyarakat. Mengadakan penertiban agar aktivitas pasar dapat berjalan lancar, aman, bersih dan tertib. Memonitor, memberikan motivasi dan pengawasan terhadap warung toko, rumah makan yang melakukan kegiatannya tanpa dilengkapi dengan izin usaha. Melakukan kerjasama dengan dinas/instansi terkait dan aparat keamanan dan ketertiban kawasan lahan/parkir. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para pelanggar peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan produk hukum lainnya. Peraturan Gubernur Papua Barat 227 8) melakukan pembinaan mengenai peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah serta melakukan usaha dan kegiatan dalam rangka
6.Administrasi 1) Persiapan l) penetapan sasaran ,waktu dan objek yang akan diberikan pembinaan. 2) Penetapan tempat, bentuk dan metode pembinaan. ” 3) mengadakan survey lapangan. 4) Mengadakan koordinasi dengan dinas/ instansi terkait dan aparat keamanan dan ketertiban lainnya. 5) penyiapan administrasi pembinaan seperti daftar hadir, surat perintah, surat teguran dan surat panggilan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran peraturan daerah,peraturan kepala daerah dan produk hukum lainnya. 6) Pimpinan kegiatan memberikan arahan dan menjelaskan maksud dan tujuan kepada anggota tim yang bertugas melakukan pembinaan. 2) Pelaksanaan: 1) Sebelum menuju sasaran bagi anggota satuan polisi pamong praja yang bertugas melakukan pembinaan terlebih dahulu pemeriksa kelengkapan administrasi peralatan dan perleng kapan yang akan dibawa. 2) pelaksanaan pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang berhubungan dengan lingkup tugas, perlu dikoordinasikan dengan dinas/instansi terkait. Peraturan Gubernur Papua Barat 3) 4) 5) 6) bentuk koordinasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat didaerah dilakukan sesuai dengan keperluan: a) melalaui rapat koordinasi dengan instasi terkait. b) Rapat koordinasi pelaksana. c) Penerapan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan kewenangan. Pembinaan yang dilakukan melalui panggilan resmi maupun surat teguran, setelah ditandatangani oleh penerima, maka petugas segera menjelaskan maksud dan tujuan panggilan. Pemberian teguran tersebut satu diserahkan kepada si penerima dan satulagi sebagai arsip untuk memudahkan pengecekan. Pembinaan yang dilakukan secara tatap muka langsug wawancara, bagi petugas Pembina harus mempedomani teknik-teknik berkomunikasi dengan memperhatikan sikap dan sopan santun dalam berbicara. Pembinaan yang dilakukan melalui forum disesuaikan dengan maksud dan tujuan pertemuan tersebut dengan dibuatkan notulen atau hasil pembahasan / pembicaraannya. Evaluasi. 1) 2) Setelah pelaksanan kegiatan pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, baik yang dilakukan secara rutin, insidentil maupun operasi gabungan segera melaporkannya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja meneruskan kepada Kepala DaErah. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan operasi dan menjelaskan tentang hambatan yang ada kepada kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau yang memerintahkannya. Peraturan Gubernur Papua Barat 229 3) Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sekaligus dengan hasil evaluasinya. lll. PENANGANAN UNJUK RASA DAN KERUSUHAN MASSA A. Ruang Lingkup 1) 2) Unjuk rasa dalam keadaan damai Unjuk dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, ataupun mimbar bebas. Unjuk rasa umumnya telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya dari pihak kepolisian memberitahukan ,kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Kerusuhan massa Keadaan yang dikategorikan kerusuhan massa adalah a) Massa perusuh telah dinilai melakukan tindakan yang sangat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan bendaan tara lain:
1.merusak fasilitas umum dan instansi pemerintah.
2.Melakukan pembakaran benda—bendayang mengakibatkan terganggunya arus lalulintas.
3.Melakukan kekerasan terhadap orang/ masyarakat lain. b) massa perusuh menunjukkan sikap dan tindakan yang melawan perintah petugas/ aparat pengamanan antara lain: ]. melewati garis batas yang telah diberikan petugas.
2.Melakukan tindakan kekerasan/anarkis kepada petugas pengamanan. Peraturan Gubernur Papua Barat 230 3) Pelaksanaan
a.Penanganan unjuk rasa dalam keadaan damai
1.Persiapan : a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL). b) Mempersiapkan perlengkapan yang diperlukan: — Perlengkapan perorangan, Helm, Pentungan, Borgol, Tameng dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (sesuai peraturan yang berlaku) bagi yang mempunyai izin. — Kendaraan khusus dilengkapi dengan perlengkapan yang diperlukan. c) Menyiapkan daftar tim yang bertugas dan Surat Perintah Pengamanan. d) Komandan operasi memberikan arahan singkat perihal: ' Lokasi . Rute yang ditempuh. . Situasi yang mungkin dihadapi ' Tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan.
2.Pelaksanaan a) Koordinasi : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan / memberitahukan kepada Gubernur dan Komandan Operasi melakukan koordinasi dengan aparat pengamanan lain yang dilapangan seperti dengan pihak Kepolisian atau aparat lainnya tentang: 1) Jumlah massa yang melakukan unjuk rasa. 2) Rute yang akan dilalui. Peraturan Gubernur Papua Barat 231 3) Kegiatan yang di benarkan di lakukan pengunjuk rasa. 4) Waktu yang disediakan. 5) Lokasi unjuk rasa. b) Isolasi: 1) Anggota Operasi Satuan Polisi Pamong Praja bersama pihak Kepolisian untuk memisahkan pengunjuk rasa dengan massa penonton. 2) Tidak dibenarkan melakukan tindakan paksaan atau dengan cara kekerasan. 3) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja tetap dalam formasi yang telah ditetapkan.
c.Negosiasi dan Penanganan: 1) Kepolisian dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja melakukan negosiasi dengan pengunjuk rasa. 2) Tidak dibenarkan melakukan upaya paksa. 3) Bersikap simpatik dan tetap berwibawa.
3.Laporan Hasil Kegiatan:
a.Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
b.Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.
b.Penanganan Kerusuhan Massa
1.Persiapan : (a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL). (b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan : Perlengkapan Perorangan helm, (& Peraturan Gubernur Papua Barat 232 pentungan, borgol, tameng (senjata api bagi yang mempunyai izin). Kendaraan Khusus dilengkapi dengan Sirine, lampu perhatian (lampusorot), megaphone dan alat komunikasi. (c) Menyusun daftar petugas dan Surat Perintah Pengamanan. (d) Koman dan Operasi memberikan arahan singkat perihal tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan.
2.Pelaksanaan: (a) Komandan operasi melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian tentang langkah- langkah tindakan yang akan dilakukan. (b) anggota satuan polisi pamong praja yang sifatnya sebagai tenaga pendukung/ bantuan, hanya melakukan tindakan sesuai koordinasi pihak kepolisian. (c) tidak dibenarkan melakukan tindakan diluar kendali pimpinan lapangan.
3.Laporan Hasil Kegiatan: (a) membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia. (b) Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera. Peraturan Gubernur Papua Barat 233 IV. PENGAWALAN PEJABAT DAN ORANG-ORANG PENTING
1.Ruang Lingkup Pengawalan terhadap para pejabat dan orang—orang penting dilakukan dengan cara :
a.Pengawalan dengan sepeda motor.
b.Pengawalan dengan kendaraan mobil.
2.Pelaksanaan :
a.Pengawalan dengan sepeda motor. 1) Persiapan : a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL). b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan. Perlengkapan Perorangan, helm, pentungan, borgol dan dapat diperlengkapi dengan (senjata api bagi yang mempunyai izin). Kenderaan Khusus dilengkapi peralatan yang dibutuhkan. Pengemudi diutamakan memiliki kompetensi pendidikan pengemudi/ memiliki SIM. c) Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat Perintah Pengawalan. 2) Pelaksanaan :
a.Dua sepeda motor dalam keadaan siap bergerak pada posisi berjajar, dan pengawal berdiri disamping sepeda motor.
b.Pejabat/VIP sudah berada didalam kendaraan dan siap menerima laporan kesiapan dari pengawal.
c.Komandan Operasi menuju keajudan menyampaikan laporansiap melakukan pengawalan.
d.Sepeda motor berjajar dengan sepeda motor lainnya berangkat menuju tujuan. Peraturan Gubernur Papua Barat 234
e.Selama perjalanan lampu dinyalakan dan sirine hidup.
f.Tiba ditujuan: - Sebelum berhenti berikan tanda/ isyarat pelan. - Berhenti dan parker ditempat yang aman.
g.Selesai acara akankembali kekantor: - Sepeda motor telah siap. - Komandan Operasi laporan keajukan siap pengawalan, selanjutnya pengawalan sama dengan waktu perjalanan menuju tujuan.
h.Tiba diKantor: Setelah sepeda motor diparkir, Koman dan Operasi laporan kepada ajudan bahwa pengawalan telah selesai dilaksanakan. 3) Laporan Hasil Kegiatan:
a.Membuat—"laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format B).
b.Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.
b.Pengawalan dengan kendaraan mobil. 1) Persiapan : a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL). b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan: —Perlengkapan Perorangan, helm, pentungan, borgol dan dapat diperlengkapi dengan (senjata apibagi yang mempunyai izin). Kendaraan Khusus dilengkapi peralatan _ yang dibutuhkan. Pengemudi diutamakan memiliki kompetensi pendidikan pengemudi/ memiliki SIM. c) Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat Perintah Pengawalan. Peraturan Gubernur Papua Barat 235 2) Pelaksanaan :
a.Pengemudi lapor kepada koman dan operasi tentang kesiapan kendaraan.
b.Komandan operasi menyiapkan regunya 6 (enam) orang; untuk naik kekendaraan dan siap melakukan pengawalan. koman dan 'operasi menuju ke ajudan melaporkan; kesiapannya untuk melakukan pengawalan.
d.Komandan operasi naik kekendaraan duduk bersebelahan dengan pengemudi, dan memerintahkan pengemudi untuk menjalankan' kendaraan. ?
e.Selama perjalanan lampu dinyalakan dan sirine hidup.
f.Tiba ditujuan : - Sebelum berhenti berikan tanda/ isyarat pelan. - Berhenti dan parkir ditempat yang aman. - Anggota operasi turun dan menyebar melakukan pengawalan.
g.Selesai acara akan kembali kekantor: - kendaraan dan anggota operasi telah siap. - Komandan Operasi laporan keajudan siap pengawalan, selanjutnya pengawalan sama dengan waktu perjalanan menuju tujuan.
h.Tiba di Kantor: Setelah kendaraan berhenti, seluruh Anggota Operasi turun, Komandan Operasi laporan kepada ajudan bahwa pengawalantelah selesai dilaksanakan. 3) Laporan Hasil Kegiatan:
a.Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia (Format B). Membuat laporanlangsung terhadapkejadian yang memerlukan tindak segera. Peraturan Gubernur Papua Barat 236 V. PENGAMANAN TEMPAT—TEMPAT PENTING. 1) Ruang Lingkup : Penjagaan tempat-tempat penting yang perlu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:
a.Rumah Dinas Pejabat Pemerintahan Daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah dan Asisten) serta Rumah Pejabat Pemerintah Daerah yang membutuhkan dalam situasi tertentu.
b.Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintahan Daerah.
c.Lokasi Kunjungan Kerja Pejabat Pemerintahan Daerah. (1. Tempat Kedatangandan Tempat Tujuan Tamu VIP.
e.Gedung dan Aset Penting.
f.Upacara dan Acara Penting. 2) Pelaksanaan :
a.Rumah Dinas Pejabat Pemerintahan Daerah: 1) Persiapan:
a.Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
b.Melakukan Kerja sama dengan Dinas/Instansi terkait.
b.Pelaksanaan:
a.merencanakan penyusunan jadwal dan petugas yang akan melakukan tugas dirumah dinas. b.'membuat berita acara pelimpahan tugas dengan petugas jaga pengganti yang ditandatangani oleh yang melimpahkan dan yang menerima pelimpahan tugas.
c.mencatatdan mengenali identitas setiap tamu yang berkunjung.
d.melakukanpengaturan lalu lintas disekitar pintu gerbang pada saat pejabat / tamu keluar masuk lingkungan rumahdinas.
e.mencatat identitas, logat bicara/dialek,suara-suara lain yang terdengar, serta pesan yang disampaikan oleh penelpon. Peraturan Gubernur Papua Barat 237
f.Mencatat kejadian—kejadian penting /menonjol selama melakukan tugas jaga.
g.Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap petugas pelayanan seperti petugas telpon, pam, listrik dan lain-lain.
h.Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif disetiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
i.Menjaga dan menertibkan para pedagang penjaga barangatau sejenisnya serta para pencari sumbangan (perorangan, yayasan dll).
c.Laporan Hasil Kegiatan:
a.membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
b.Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.
b.Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintahan Daerah: 1) Persiapan:
a.Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
b.Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
a.Pelaksanaan : a) Melakukan pemeriksaan dilingkungan ruang kerja pejabat sebelum yang bersangkutan tiba. b) Melakukan koordinasi dengan tata usaha dan ajudan pejabat yang bersangkutan. c) Melakukan pencatatan jadwal kegiatan pejabat pada hari yang bersangkutan, dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktul (satu) minggu yang akan datang.
e.Penjagaan Gedung danAsset Penting :
1.Persiapan
a.Memakai pakaian dinas lapangan ll (PDL ll).
b.Melakukan kerjasama dengan dinas/ instansiterkait.
2.Pelaksanaan :
a.menyusun rencana jadwal pengawasan serta jenis gedung/ asset beserta lokasinya
b.merencanakan dan menyiapkan petugas jaga.
c.Melakukan koordinasi dengan dinas/instansi pengelola gedung/ asset.
d.Melakukan pendataan /bukti kepemilikan gedung/ asset, gambar situasi/ denah/ proposal sebagai bahan pengecekan dilapangan
e.Melakukan komunikasi secara teratur dan berkesinambungan dengan petugas jaga/dinas/ instansi/ pengelola gedung/ asset.
f.Merencanakan dan menyiapkan sarana dan fasilitas perlengkapan yang digunakan untuk memonitor gedung/ asset. Peraturan Gubernur Papua Barat 242
3.LaporanHasilKegiatan:
a.Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
b.Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.
f.Upacara dan Acara Penting:
1.Persiapan
a.Memakai pakian dinas lapangan Il (PDL II).
b.Melakukan Kerja sama dengan Dinas/Instansi terkait.
2.Pelaksanaan :
a.Merencanakan dan menyiapkan petugas yang akan menjaga di lingkungan tempat upacara / acara penting.
b.Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek dan benda—benda disekitar lokasi sebelum acara dimulai.
c.Melakukan koordinasi pengaturan lalulintas disekitar lokasi.
d.Mengarahkan pengemudi kendaraan bermotor peserta upacara menuju tempat parker yang disediakan.
e.Melakukan penertiban terhadap para pedagang penjaja barang atau sejenisnya dilokasi.
f.melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi dan kondisi disekitar lokasi sebelum acara dimulai.
g.Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian dilingkungan lokasi.
h.Mengawasi dan mencermati kejadian-kejadian yang penting/ menonjol disekitar lokasi.
i.Melaporkan kepada aparat keamanan/ polisi terdekat, bila menemukan barang yang dicurigai Peraturan Gubernur Papua Barat 243 dan diperkirakan berupa bom, bahan peledak dan jangan sekali—kali dipegang/disentuh serta melokalisir dan memberi tanda pada tempat yang dicurigai. Mengawasi dan mengenali terhadap setiap para tamu undangan dan orang—orang yang berada dilokasi. - Melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara atau pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan tersebut berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang akan diundang menghadiri acara dimaksud. Melakukan koordinasi dengan/ antar unsure pengamanan lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada. Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas penjagaan dilapangan.
3.Laporan Hasil Kegiatan: &. b. Vl. PATROLI Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia. Membuat laporan langsung terhadap kejadian yang memerlukan tindak segera.
1.RuangLingku p
a.tempat-tempat atau lokasi yang dianggap rawan.
b.antar batas wilayah.
c.Tempat keramaian / hiburan.
2.Pelaksanaan:
a.Umum Beberapa persyaratan penting yang harus dimiliki oleh setiap petugas patrol :
1.setiap petugas harus memiliki kewibawaan yang tercermin dalamjiwa pengabdian yang penuh etika dengan rasa tanggungjawab. Peraturan Gubernur Papua Barat “
2.dalam melaksanaan tugas harus dapat menarik rasa simpati masyarakat.
3.Memberika npelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa mengenyampingkan tugas pokok yang dilaksanakan.
4.setiap petugas harus memahami tugas pokoknya, peka terhadap situasi lingkungan dan arif dalam menangani suatu peristiwa serta dapat melaporkan dengan benar.
5.Petugas patrol harus memiliki sifat tertentu antaralain:
a.Ulet dan tahan uji.
b.memiliki sifa tingin tahu.
c.Memiliki pengetahuan tentang tugasnya dan diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang datang dari masyarakat.
d.menyadari bahwa tugas adalah dari pemerintah.
e.Mampu memahami serta menampung apa yang merupakan keinginan / aspirasi msayarakat.
f.ramah, sopan dan santun serta menghargai setiap orang.
6.Perlunya dibuat pos—pos Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan kegiatannya ditempat keramaian seperti pasar dan pertokoan. Khusus Beberapa pengetahuan dasar yang harus dimiliki setiap petugas patrol : l. 2) Pengetahuan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja. Pengetahuan dasar hukum dari suatu tindakan atau kegiatan yang ada dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerahnya. Peraturan Gubernur Papua Barat 245 3) Pengetahuan dan Penguasaan tentang suatu daerah / wilayah, misalnya: a. b. Letak dan wilayah tersebut. Gedung-gedung Pemerintah dan Instansi— instansi vital. Jalan-jalan lorong dan gang-gang. .Jenis usaha masyarakat, pekerjaan dan keadaan ekonomi masyarakat. Pejabat—pejabat pemerintah dan orang—orang penting. Keadaan lingkungan. Pengetahuan tentang sumber-sumber penyebab dari segala macam bentuk gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat antara lain: - Segala bentuk yang terkait dengan penyakit masyarakat. ' - lokasi-lokasiyang dijadikan sebagai tempat pelacuran (wts/ lokasinya). - tempat-tempat; hiburan (bar/nightclub, cafe, diskotik dan lain-lainya). - tempat—tempat usaha yang mempunyai dampak negative terhadap lingkungan.
c.Petunjuk dalam patroli:
1.Sebelum petugas berangkat patrol wajib memeriksa semua kelengkapan sesuai ketentuan petunjuk yang diberikan pimpinan. Untuk Patroli berjalan kaki: a. b. C. Tugas patrol dimulai sejak keluar dari kantor. Dilakukan minimal 2 (dua) orang. Patroli pada siang hari sebaiknya didaerah pasar dan pertokoan yang dianggap rawan. Peraturan Gubernur Papua Barat 246
d.Usahakan untuk mengenal daerah patroli. Dalam melaksanakan patrol perhatian harus ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut dengan peraturan pemerintah daerah serta dicatat untuk dilaporkan kepada pimpinan.
f.Dalam hal tertentu diwajibkan untuk bertindak segera, yaitu: - Dalam hal pelanggaran K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan). —Terjadinya kebakaran. Bencana alam.
g.Walaupun setiap patrol dituntut / diharuskan untuk berani mengambil prakarsa sendiri dalam melaksanakan tugasnya, akan tetapi tindakannya itu harus didasarkan kepada norma—norma dan peraturan yang berlaku.
3.Untuk Patroli dengan kendaraan bermotor:
a.Ketentuan dan pentunjuk untuk patrol berjalan kaki berlaku pula bagi patrol dengan kendaraan bermotor.
b.Patroli kendaraan bermotor dilakukan dengan: - Berkendaraan sepeda motor. - Berkendaraan mobil
c.Persiapan sebelum berangkat patrol wajib memeriksa kelengkapan kendaraan sebagai berikut : bensin, oli. — ban roda. Perkakas kendaraan termasuk dongkrak/ kunci roda, dll. rem, air accu, dll. perlengkapan perorangan sesuai ketentuan.
4.Beberapa ketentuan tentang patrol dengan kendaraan Peraturan Gubernur Papua Barat 247 YE bermotor terhadap peraturan lalulintas:
a.beri contoh yang baik kepada pemakai jalan yang lainnya.
b.Taati peraturan lalu lintas. jalankan kendaraan dengan kecepatan yang semestinya. '
d.Jangan membunyikan klakson/sirinejika tidak sangat perlu sekali.
e.Jangan menggunakan sorotan-sorotan lampu yang berlebihan pada malam hari.
5.Jika ditemui suatu kejadian atau penyimpangan terhadap peraturan Daerah (seperti bangunan liar, pedagang berjualan tidak pada tempatnya, tempat usaha yang mengganggu lingkungan] ketertiban umum maupun tidak mempunyai surat izin usaha tempat usaha, dan lainnya yang bersifat mengganggu ketertiban umum):
a.Ambil langkah-langkah atau tindakan pertama berupa penyuluhan, teguran dan peringatan.
b.Catat dan laporkan pada pimpinan. memperhatikan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit masyarakat: apakah ada gelandangan/ pengemis jalanan yang beroperasi dijalan-jalan dengan meminta— mintauang kepada pengendara kendaraan bermotor. Apakah ada wanita tuna susila (wts) dijalan pada malam hari. Apakah ada tempat—tempat/orang-orang yang menjual minuman keras secara terbuka dan lainnya.
6.Cara melaksanakan komunikasi social dalam rangka tugas. Peraturan Gubernur Papua Barat “
7.Komunikasi sosial dapat dilaksanakan dalam bentuk tatap muka perorangan, kelompok dan dengan massa. Komunikasi sosial dilaksanakanbersifat:
a.Penerangan, artinya memberikan penerangan agar lawan bicara mengetahui dan mengerti tentang sesuatu hal, misalnya penerangan tentang tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja.
b.Penyuluhan dan bimbingan. Disini diperlukan pengetahuan tentang Peraturan Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hokum lainnya. Petugas harus memberikan penyuluhan dan pengetahuan (sosialisasi) tentang peraturan yang ada yang menyangkut dengan kewajiban sebagai orang warga Negara yang baik, misalnya: - Bagi pedagang kakilima tidak dibenarkan berjualan diatas trotoar dan badan-badan jalan. setiap pengusaha harus memiliki surat izin tempat usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. setiap orang yang mendirikan bangunan harus mempunyai Surat Izin Mendirikan Bangunan. Memberikan penyuluhan tentang segala sesuatu yang menyangkut dengan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) Kota. - Memberikan penyuluhan tentang hal—hal lain yang sifatnya untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum.
c.Penggalangan Dalam hal ini petugas berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar mau mentaati aturan yang ada, sadarakan kewajibannya untuk membayar pajak Peraturan Gubernur Papua Barat serta masyarakat mau menjaga dan menciptakan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota.
8.Petunjuk Khusus tentang teknik—teknik Berkomunikasi : a. b. jadilah pembicara yang baik. Tegurlah seseorang, atau ucapkan salam menurut adat kebiasaan yang berlaku dengan suara yang wajar, sikap yang ramah. Mengenalkan diri secara lengkap. Kemukakan apa yang diharapkan dari orang yang dihadapi. Beri kesempatan orang untuk berbicara. jadilah pendengar yang bijaksana. Dengar pembicaraan orang yang dihadapi dengan seksama. Jangan memotong pembicaraan mereka. Hadapi dengan singkat pembicaraan mereka. Tunjukkan contoh tauladan dari sikap dan perilaku sehari—hari sebagai Polisi Pamong Praja yang baik.
3.Bentuk dan Cara.
a.Bentuk-bentuk Patroli: Tugas patrol dapat dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut : l) Patrol pengawasanyaitu melakukan pegawasan dan pegamatan suatu daerah tertentu dalam jangkawaktu 24 (dua puluh empat) jam. 2) Patrol khusus dalam rangka pelaksanaan tugas yang bersifat represif. Cara Patroli Sesuai dengan situasi dan kondisi daerah, sasaran yang ada serta tugas dan tujuan, maka cara-cara Peraturan Gubernur Papua Barat 250 yang dapat digunakan untuk melaksanakan tugas Patroli adalah: 1) Patroli berjalan kaki Patroli ini dilaksanakan pada tempat-tempat yang tidak dimungkinkan dilalui oleh kendaraan bermotor. Patroli berjalan kaki ini lebih memungkinkan untuk menjalin hubungan dengan masyarakat dalam rangka sosialiasi dan pelayanan masyarakat. 2) Patroli bersepeda motor Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberibantuan kepada patrol berjalan kaki dalam wilayah yang lebih luas. 3) Patroli kendaraan roda empat atau lebih. Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu wilayah serta memberi bantuan kepada patrol bersepeda motor dalam wilayah yang lebih luas dan perlu tenaga operasional yang lebih banyak.
4.Perlengkapan / Peralatan : &. Perlengkapan] peralatan perorangan, terdiri dari : Pakaian Dinas Lapangan ll (Pdl II); Kartu Tanda Anggota; - Kartu Tanda Penduduk; - Pluit; - Pentungan; Senter; Buku saku dan alat tulis; Topi / helm; Kopeln'm; Jaket Borgol Senjata api (bagi yang mempunyai izin). (Lg Peraturan Gubernur Papua Barat “ Perlengkapan / Peralatanpatroliberj alankakiterdiridari: Perlengkapan / Peralatan Patroli Perlengkapanperorangan Pentungan Borgol Senjata api(bagi yang mempunyai izin). terdiri dan": PerlengkapanPerorangan Pentungan Borgo] Senjata Api (bagi yang mempunyai izin). Sepeda Motor Dinas, dengan perlengkapan: (a) SuratlzinMengemudi (b) STNK (C) PeralatanKunci. Perlengkapan/ Peralatan Patroli Kendaraan empat, terdiri dari: perlengkapan perorangan pentungan borgol senjataapi (bagi yang mempunyai izin). Kendaraan denganperlengkapan : SIM (bagi pengemudinya) STNK Lampu patrol Lampu sorot Sirine Kotak PBK Kunci—kunci dan dongkrak alat pemadam kebakaran. Peraturan Gubernur Papua Barat Bersepeda Motor, roda
5.Pelaksanaan : a. 1) Perencanaan Patroli Perencanaan Tugas Patroli harus dibuat dengan memperhatikan: 2) 3) 4) 5) Keseimbangan antara cara dan sarana dengan sasarannya. Terlaksananya kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja dengan masyarakat sehingga pelaksanannya dapat mencapai daya guna dan hasil guna. Sebab dan akibat yang timbul, yang memungkinkan Satuan Polisi Pamong Praja harus bertindak sebaiknya dapat diketahui terlebih dahulu. Terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan akibat dari suatu sebab. Karena itu setiap perencanaan, tugas patrol harus didasarkan kepada perkiraan keadaan. Perencanaan Tugas Patroli harus disesuaikan dengan tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan peraturan yang berlaku serta mengemban misi untuk mensosialisasikan berbagai peraturan perundangan yang ada, kepada masyarakat dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Hai-hal mendasar lainya yang harus diperhatikan dal_am Perencanaan Patrolia dalah sebagai berikut:
a.Untuk setiap tugas patrol harus dibuat Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan, dimana dicantumkan jumlah dan nama serta pangkat berikut NIP personil Peraturan Gubernur Papua Barat 253 patrol yang akan di berangkatkan. Untuk tugas—tugas khusus diberikan ketentuan tentang tugas pokok yang harus dilakukan, disamping itu diadakan pembatasan terhadap personil patrol untuk menjaga disiplin. Setelah kembali dari patroli, Kepala Patroli yang ditunjuk harus melapor kepada Kepala Satuan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam dan menyerahkan laporan tertulis, berisi semua hal yang menyangkut penugasannya. Ketentuan perlengkapan dan alat komunikasi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah serta sifat dan tujuan penugasan patroli. -
b.Pelaksanaan bentuk-bentuk Patroli: ]) Patroli : a. b. Patroli biasanya dilaksanakan dalam kota. Penugasan patrol cukup dicantumkan dalam jadwal patrol pada buku mutasi. Tugas Patroli harus dilakukan dengan seksama dan teliti, setiap tugas patrol harus senantiasa memperhatikan, apa yang harus didengar dan dilihat, supaya dapat mengambil kesimpulan apa yang harus dilakukan atau dilaporkan kepada pimpinan. Setiap kejadian harus dicatat di buku. Tugas Patroli dapat dilakukan dengan sistem sebagai berikut: patroli blok, yaitu patrol yang dilakukan dengan berjalan kakiter hadap suatu tempat yang dianggap merupakan tempat yang rawan terhadap ketertiban umum. Peraturan Gubernur Papua Barat 254 - patroili kawasan, yaitu patrol yang dilakukan dengan kendaraan bermotor karena daerahnya lebih luas, misalnya satu kecamatan ,bertujuan melakukan control dan pengecekan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan ketertiban umum. Patroli Kabupaten dan Kota, yaitu pengawasan terhadap Kabupaten dan Kota menyangkut ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya yang ada diseluruh wilayah Kabupaten / Kota. 2) Patroli Pengawasan :
a.Patroli Pengawasan adalah penugasan patrol yang bersifat inspeksi dan diselenggarakan menurut kebutuhan untuk memantau keadaan daerah atau beberapa tempat yang menurut perkiraan akan timbulnya gangguan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta upaya penegakan Peraturan Daerah yang ada.
b.Tugasdari patroli adalah: pemeliharaan, pengawasan, penertiban ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. melaksanakan pembinaan masyarakat. penerangan pada masyarakat tentang hal- hal yang mengenai tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. x:… ( Peraturan Gubernur Papua Barat 255 3) - Mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas Polisi Pamong Praja serta menampung saran—saran dari masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Patroli Khusus
a.Patroli khusus adalah penugasan patrol yang diperintahkan secara khusus oleh Kepala Satuan yang bersifat represif atau penindakan dilapangan sesuai tuntutan ,atau kebutuhan yang ada dalam upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
b.Tugas dari patrol adalah: Melakukan penindakan terhadap semua pelanggaran ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan peraturan daerah serta peraturan kepala daerah. menindaklanjuti semua laporan, pengaduan dan perintah khusus dari pimpinan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang nyata—nyata melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan Peraturan Daerah.
6.Administrasi Surat Perintah Patroli.a. Setiap akan melaksanakan patrol harus membawa surat Perintah Patroli yang dikeluarkan oleh Kepala SatuanPolisi Pamong Praja. Daftar Petugas Patroli. Dalam Surat Perintah Patroli harus dicantumkan nama—nama anggota yang ditunjuk melaksanakan patroli. Peraturan Gubernur Papua Barat 256
c.Laporan Hasil Tugas Patroli. Apabila telah selesai atau kembali dari tugas, segera membuat laporan tugas patrol yang diserahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TTD ABRAHAM o. ATURURI Salinan sesuai dengan aslinnya KEPALA BIRO HUKUM, CAP/TTD WAFIK WURYANTOSH Nip Pembina Tk.I Nip.1970830 198203 1005 257Peraturan Gubernur Papua Barat