1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPKNDA adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan vang. bersilat memaksa berdasarkan undang undang dengan tidak mendapafkan imbalan seeara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnva kemakmuran rakyat.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perscroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun. persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial polilik, at.au organisasi lainnya, iembaga dan bentuk badan lainnva termasuk kontrak investasi, ko'lektif dan bentuk usaha tetap.
9.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak alas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
10.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah tidak termasuk air laut, baik berada di laut maupun di darat serta air yang terdapat pada lubang bekas tarnbang, danau buatan, waduk ^lan air laut• vang suciah diubah menjadi air (.awar untuk dirnanfaatkan.
11.Harga Dasar Air l^ermukaan selanjutnya disingkat I(DAP adalah harga dasar air yang ditentukan dalam rupiah oleh Pemerintah Daerah sebagauiasar Nilai Perolehan Air yang disingkat dengan NPA sebagai dasar pengenaan PAP.
12.Wajib Pajak PAP adalah orang pribadi dan/atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
13.Bank Papua adalah bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi . Papua Barat untuk menerima dan rnenyimpan/menampung penyetoran PAP.
14.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah selanjutnya disingkat NPWPD adalah nornor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam adminisirasi perpajakan yang diprrgunakan sebagai tanda pengenal din atau identitas Wajib Pajak Air Permukaan dan pajak lainya dalam meiaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan Daerah. immmmmtmni*
15.Formulir Pendaftaran adalah dokumen lain yang dipersamakan untuk dipergunakan oleh Wajib Pajak dalam hal pendaftaran Objek dan Subjek Pajak sebagai dasar penerbitan NPWPD.
16.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Objek-dan Subjek Pajak sebagai dasar pemungutan, perhitungan dan /atau pembayaran pajak.
17.Surat Setoran Pajak Daerah selanjutnya disingkat. SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan Formulirat.au telah dilakukan dengan eara Ifiin ke kas Daerah melalu tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah selanjutnya disingkat SKIM) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak vang terhutang.
19.Surat Tagihan Pajak Daerah selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi admmislraf if berupa bunga dan/atau denda.
20.Sural Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil selanjutnya disingkat SKPDN, adalah jika jumlah pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
22.Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kal^nder atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghifung, rnenvetor dan melaporkan pajak yang terhutang.
23.Pajak yang Terhutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat. dalam masa pajak, dalajn tahun pajak atau dalam bagian tah.ijn pajak sc^uai dengan ketentuan peraturan perundang- tindangan.