( 1) UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Sorong Raya mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pengawasan ketenagakerjaan, keselamatan can kesenatan kerja, penegakan hukum di Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.
(2)UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Sorong Raya mempunyai Iungst sebagai berikut:
a.pelaksanaan operasional UPTD yang meliputi inventarisasi jenis pekerjaan dan perusahaan;
b.pelaksanaan ketatausahaan UPTD;
c.penyebarluasan informasi tcntang norma ketenagakerjaan kepada perusahaan dan tenaga kcrja dalam rangka pemahaman norma ketenagakerjaan;
d.pelaksanaan pemeriksaaan, pengujian dan/atau penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan di perusahaan dan tempat kerja dalam rangka menjamin kepatuhan hukum norma ketenagakerjaan; dan
e.pelaksanaan pengawasan norma kerja dan norma K3 dengan Kepala Dinas.
a.Kepala UPTD;
b.Kepala Subbagian Tata Usaha;
c.Kepala Seksi Norma Kerja;
d.Kepala Seksi Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja; clan
e.Kelompok Jabatan Fungsional. Pasa18
(1)UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD.
(2)Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.
(3)Bagan Struktur Organisasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Sorong Raya tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.