Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi menyusun kegiatan dan langkah-langkah kegiatan, membagi tugas, memberi petunjuk, memeriksa, mengevaluasi kerja bawahan dan mengonsep surat, mengelola anggaran rutin, melakukan verifikasi anggaran rutin, memantau, membuat telaahan staf serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.Menyusun kegiatan dan langkah-langkah kegiatan Sub Bagian Keuangan berdasarkan program Sekretariat yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
b.Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya untuk memperoleh hasil kerja yang maksimal;
c.Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan berdasarkan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengetahui perkembangannya dan agar terhindar dari kesalahan;
d.Menyusun sasaran kinerja sertamengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Keuangan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan; .Wm ”nt/”malaria”; ??wa ._ , _. __
(1)
e.Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dapat berjalan dengan baik dan lancar;
f.Memberi paraf atas permintaan pembayaran Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung berdasarkan data DPA untuk diajukan kepada atasan;
g.Melaksanakan verifikasi SPP/SPM Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
h.Membuat telaahan staf tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku untuk diajukan kepada atasan dalam rangka pengambilan keputusan;
i.Mengonsep surat dan naskah dinas lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran rutin Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk diajukan kepada atasan;