Dalam Peraturan Gubenur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Provinsi Papua Barat. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara PemerintahanDaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur ialah Gubernur Papua Barat Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat. Kepala Dinas ialah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat. Pemerintah Kabupaten/ Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua Barat. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang—undang dengan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemekmuran rakyat. Peraturan Gubernur Papua Barat 262 8. 10. 11. 12. 13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak, investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap. Pajak Kendaran Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaran beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat—alat berat dan alat—alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan motor yang dioperasikan di atas air. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek. Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai baik orang pribadi atau badan dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar hitam serta huruf dan angka putih. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN—KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak 263Peraturan Gubernur Papua Barat atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
14.Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi dan / atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum didalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
15.Penguasaan adalah Penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi dan/atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.