Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Pemerintah adalah Pemerintah Republik lndonesia. Daerah adalah Provinsi Papua Barat. Pemerintah Daerah adalah Gubernur Papua Barat beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua Barat. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pendidikan dan pelatihan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur Papua Barat. Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat. .?GIWCM/M'_z'an/QIQQWMM'LfquRfEMQJ . __ 4 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Pelayanan adalah suatu bentuk pelayanan Pemerintah Daerah kepada aparatur dan atau pihak lain dalam hal pendidikan dan pelatihan. Pendidikan adalah suatu proses pembelajaran dengan berdasarkan kurikulum yang sudah distandarkan. Pelatihan adalah suatu kegiatan proses belajar mengajar dengan tujuan menambah ketrampilan dan kemampuan. Jenis adalah ciri khusus dari bentuk pelayanan pendidikan dan pelatihan; Unit Kerja adalah bagian kerja dari satuan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas tertentu Perangkat Daerah; Bendahara Penerima adalah pejabat penerima pungutan retribusi daerah dan kontribusi pelaksanaan kegiatan. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun. Konstribusi Pendldlkan dan Pelatihan adalah penerimaan dan atau pungutan dalam pembiayaan langsung yang bersumber dari peserta pendidikan dan pelatihan secara mandiri guna membiayai kegiatan pendidikan dan pelatihan. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau = mp… ama/44 __ ijswmi- . .. 20. 21. 22. 23. 24. pemanfaatn lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Perizinan tertentu adalah pelayanan perijinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada badan atau lembaga pemerintahan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan tenaga pengajar, kepanitian, paramedis, keamanan atau security, fasilitas ruangan, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan proses pendidikan dan pelatihan. Kesepakatan Kerja Sama Operasional (KSO) adalah Kesepakatan yang dibuat antara kepala badan pendidikan dan pelatihan atas nama Gubernur dengan pihak ketiga dan atau pihak lain dalam hal penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan atau pengkajian bidang tertentu. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek, penentuan besaran pembiayaan sampai kegiatan penagihan serta pengawasan penyetoran. Masa Retribusi suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Masa Kontribusi Pendidikan dan Pelatihan adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib peserta pendidikan dan pelatihan untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan. . Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang daerah oleh instansi dan atau oihak ketia dalam bentuk nin'am ....r penyewaan dan penggunausahaan tanpa merubah status kepemilikan.
26.Pemakai adalah orang pribadi atau badan dan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan milik Pemerintah Daerah.
27.Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
28.Bangunan adalah bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
29.Gedung adalah gedung milik Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk fasilitas pelayanan bagi orang pribadi atau badan dan instansi pemerintah.
30.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau ke tempat-tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetaapan retibusi yang dapat menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang.
33.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat yang melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
34.Surat Setoran Kontribusi adalah surat yang oleh wajib kontribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau 7£//.n40_73'.»:9_/mw/'//&mw'£? :MSmi'C __ _ . 35. 36. 37. 38. penyetoran kontribusi yang terutang ke panitia penyelenggara atau ke tempat—tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur. Surat Ketetapan Kontribusi adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok kontribusi. Surat Ketetapan Kontribusi Lebih Bayar yang selanjutnya adalah surat ketetapan kontribusi yang dapat menentukan jumlah kelebihan pembayaran kontribusi karena jumlah kredit kontribusi lebih besar dari kontribusi terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Kontribusi adalah surat yang melakukan tagihan kontribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perkaitan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.