Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : l. 2. Daerah adalah Provinsi Papua Barat. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. . Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari 272Peraturan Gubernur Papua Barat 10. 11. 12. 16. tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung Nikotin dan Tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah. Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar. ' ' Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok orang lain. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus Zat. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan. Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik. Peraturan Gubernur Papua Barat 273 17. 18. 19. 20. 21. 22. Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang ditawarkan. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan infomasi tentang Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang sedang dan akan diperdagangkan. Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi Produk Tembakau atau penggunaan Produk Tembakau. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, pre'Ventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Tempat Praktek Dokter, Klinik, Rumah Bersalin, dan Tempat Praktek Bidan. Peraturan Gubernur Papua Barat 274
23.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang 24. 25. 26. 27. 28. dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan, dan/atau pelatihan, termasuk perpustakaan, ruang praktik/ laboratorium, dan museum. Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak—anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, dan arena bermain anak-anak. Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing—masing agama secara permanen, seperti masjid, mushola, gereja, kapel, pura, Wihara, kelenteng, dan tidak termasuk tempat ibadah keluarga. Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup maupun terbuka, bergerak atau tidak bergerak yang digunakan sebagai tempat dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dimana terdapat sumber bahaya, seperti pabrik, perkantoran, ruang rapat, dan ruang sidang/ seminar. Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat, seperti hotel, restoran, bioskop, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, mall, dan pasar swalayan. 275Peraturan Gubernur Papua Barat 29. 30. 31. Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama—sama untuk kegiatan masyarakat. Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.