(1)Seksi PenyediaanPerumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf h angka 1 mempunyaitugas:
a.melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b.melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perumahan;
c.melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perumahan;
d.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pendataan dan perencanaan penyediaan dan pengembangan system pembiayaan bidang perumahan;
e.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan penyediaandan pembiayaanbidang perumahan;
f.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pendataan serta pelaksanaan pemberdayaan, bantuan dan pembiayaan rumah swadaya;
b.penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelaksanaan perumahan, kawasan permukiman serta sarana prasarana dan utilitas umum;
c.penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelaksanaan perumahan, kawasan permukiman serta saran a prasarana dan utilitas umum;
d.penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang perumahan, kawasan permukiman serta saran a prasarana dan utilitas umum;
e.penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang perumahan, kawasan permukiman serta saran a prasarana dan utilitas umum;
f.pelaksanaan koordinasidi bidang perumahan, kawasan permukiman serta sarana prasarana dan utilitas umum;
g.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumahan, kawasan permukimanserta sarana prasarana dan utilitas umum;
h.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang;dan
i.pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh KepalaDinas terkait dengan tugas dan fungsinya. 24
(2)Seksi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf h angka 2 mempunyai tugas:
a.melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b.melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan kawasan permukiman;
c.melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penyelenggaraan kawasan permukiman;
d.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pendataan serta perencanaan kawasan permukiman;
e.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
f.melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan bimbingan teknis yang berkenaan dengan kawasan permukiman daerah provinsi sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
g.melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan kawasan permukiman;
h.melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
1.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(3)Seksi Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufh angka 3 mempunyai tugas:
a.melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
b.melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan sarana prasarana dan utilitas umum perumahan;
c.melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan saran a prasarana dan utilitas umum perumahan;
d.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan sarana prasarana dan utilitas umum perumahan;
e.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pemantauan serta evaluasi sarana prasarana dan utilitas umum perumahan;
f.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan analisis teknis dan penyusunan renacana penyediaan sarana prasarana dan utilitas umum peru mahan dan kawasan permukiman;
g.melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pelaksanaan penyediaan sarana prasarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
h.melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyediaan sarana prasarana dan utilitas 25 Pasal 21
(1)Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Ke1ompokJabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsiserta
(1)KelompokJabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf j terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompoksesuai dengan bidang keahliannya.
(2)Setiap KelompokJabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Gubemur.
(3)Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubemur berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BABV KELOMPOKJABATANFUNGSIONl\L Jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf i ditetapkan dengan Peraturan Gubemur tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal i9 BABIV UNITPELAKSANATEKNIS umumdibidang penyediaan sarana prasarana dan utilitas peru mahan dan kawasan permukiman;
i.melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan bimbingan teknis yang berkenaan dengan sarana prasarana dan utilitas umum daerah provinsi sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan; J. melaksanakan pengumpu Ian, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan sarana prasarana dan utilitas umum;
k.melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pe1aksanaan tugas Seksi; dan
1.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala BidangPerumahan dan KawasanPermukiman. 26 Pasa122
(1)Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Perangkat Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi:
a.teknis;
b.manajerial; dan
c.sosial kultural.
(4)Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan.
(5)Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis yang dibuktikan dengan sertifikasi.
(6)Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan. BABVII PENGISIANJABATAN Instansi lain di luar Pemerintah Provinsi sesuai dengan tugas pokoknya masing- masing.
(2)Setiap pirnpinan satuan organisasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambillangkah yang diperlukan.
(3)Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(5)Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(6)Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disarnpaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. 27 Pasa125 Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.