menetapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; Menimbang GUBERNUR PAPUABARAT, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERU BAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TABUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT TENTANG PERATURANGUBERNUR PAPUABARAT NOMOR 15 TAHUN2021 GUBERNUR PAPUA BARAT SALINAN Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960;
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor4575);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6041);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6322);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahuri 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang PengelolaanTransfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- Pasal 3
(1)Pembagian Dana Otonomi Khusus antara Provinsi dan KabupatenjKota dilakukan setelah dikurangi untuk pembiayaan:
a.Bantuan Keagamaan;
b.Bantuan PROSPPEKpeningkatan kesejahteraan bagi OAP;
c.Bantuan Program Bersama;
d.Adat dan Pemberdayaan Perempuan/Pengembangan Kebudayaan;
e.Lembaga yang diamanatkan Undang-Undang; dan
f.Bantuan Langsung Tunai (BLT)kepada OAP.
(2)Dana Otonomi Khusus ditujukan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan OAP, dengan lebih memberikan perhatian khusus pada daerah tertinggal, terpencil dan terisolir. Ketentuan Pasal 3 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (9) dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2020 Nomor 3) diu bah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT. Menetapkan MEMUTUSKAN: 19) dan Darnpaknya Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 149);
15.Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedornan Pelaksanaan, Penerirnaan Dan Pernbagian Dana Otonorni Khusus Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nornor 2) sebagairnana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Khusus Nomor 2 Tahun 2021 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan Dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2021 Nomor 2);
(3)Alokasi untuk Pemerintah Provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen) dan Pemerintah Kabupaten/Kota 70% (tujuh puluh persen) yang dianggarkan pada APBDmasing-masing.
(4)Alokasidana 30% (tigapuluh persen)sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk membiayai:
a.BidangPendidikan;
b.BidangKesehatan;
c.BidangEkonomiKerakyatan;
d.Koordinasi,Monitoring,Evaluasi, Pelaporandan Pengawasan;
e.Penataan regulasi dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah Khusus, Peraturan Daerah Provinsidan Peraturan Gubemur; dan
f.Operasionalpelaksanaan tugas dan fungsi MRPB.
(5)Alokasidana 70% (tujuhpuluh persen)bagian Pemerintah Kabupaterr/ Kota sebagaimanadimaksud pada ayat (3)untuk membiayai:
a.Pelayanan bidang pendidikan dialokasikan sekurang-kurangnya 250/0 (dua puluh lima persen) meliputi:
1.PendidikanAnakUsia Dini;
2.PendidikanDasar SembilanTahun;
3.PendidikanMenengah;
4.PendidikanTinggi;
5.PendidikanNonFormal;dan
6.PendidikanLuar Biasa.
b.Pelayanan bidang kesehatan sekurang-kurangnya 150/0 (lima belas persen) meliputi:
1.Pelayanan Kesehatan Dasar;
2.Pelayanan Kesehatan Rujukan;
3.Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak;
4.Pencegahandan Pemberantasan Penyakit;
5.Perbaikan GiziMasyarakat;dan
6.Jaminan Kesehatan rujukan yang tidak ditanggung Badan PenyelenggaraJaminan Sosial(BPJS)Kesehatan.
c.Pengembangan ekonomi kerakyatan antara 10% (sepuluh persen) sampai dengan 30% (tigapuluh persen)meliputi:
1.Perkreditan Usaha EkonomiRakyat;
2.PemberdayaanEkonomiRakyat;dan
3.PengembanganKomoditiUnggulan.
d.Pembangunan infrastruktur kampung sebesar 20% (dua puluh persen) meliputi:
1.Pembangunan Prasarana dan Sarana Perumahan Rakyat;
2.Penerangan;dan
3.AirBersih dan Sanitasi.
e.Pembiayaanbantuan Afirrnasi100/0 (sepuluh persen) meliputi:
1.Pendidikan;
2.PengembanganAdat dan Budaya;
3.PerlindunganAnak;
4.Perlindungan Perempuan; dan
5.Pembinaan Keagamaan.
f.Pendataan, Perencanaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Program dan kegiatan yang penganggarannya dialokasikan maksimal 5% (lima persen).
(6)Besaran alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Gubemur.
(7)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) sebagai panduan umum penyusunan Usulan Rencana Definitif Kabupaterr/ Kota.
(8)Usulan Rencana Definitif (URD) Kabupaten/Kota yang sangat mendesak dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diusulkan dengan persetujuan Gubernur.
(9)Penetapan besaran alokasi Dana Otonomi Khusus bagi Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen) diatur secara berkeadilan bagi masing- masing Kabupaten /Kota didasarkan pada beberapa variabel sebagai berikut:
a.Jumlah Penduduk AsHPapua sebesar 40% (empat puluh persen);
b.Luas Wilayah sebesar 10% (sepuluh persen);
c.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 20% (dua puluh persen);
d.Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)sebesar 20% (dua puluh persen); dan
e.Indeks Kepatuhan sebesar 10% (sepuluh persen).
(10)Indikator pembentuk Indeks Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e dan komposisi alokasi masing-masing indikator adalah sebagai berikut:
a.Ketepatan waktu penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen) dari total alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e dan dibagi rata kepada Kabupaterr/Kota yang memenuhi kriteria dimaksud;
b.Nilai rata-rata kinerja pencapaian target prograrrr/kegiatan yang termuat dalam APBD Kabupaten /Kota paling rendah 80% (delapan puluh persen) dengan bobot sebesar 400/0 (empat puluh persen) dari total alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e dan dibagi rata kepada Kabupaterr/Kota yang memenuhi kriteria dirnaksud; dan
c.SiLPA Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota tidak lebih dad 150/0 (lima belas persen) dengan bobot sebesar 200/0 (dua puluh persen) dari total alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf e dan dibagi rata kepada Kabupateri/Kota yang memenuhi kriteria dimaksud. }L..~~~7,1-. ~ Dr. ROB AR, S.H.,M.Hum.,M.M. P AMAMADYA NIP. 19650810 199203 1 022 BERITADAERAHPROVINSIPAPUABARATTABUN2021 NOMOR15. NATANIELD. MANDACAN CAP/TTD SEKRETARISDAERAHPROVINSIPAPUABARAT, Diundangkan di Manokwari pada tangga121 Juni 2021 DOMINGGUSMANDACAN CAP/TTD GUBERNURPAPUABARAT, Ditetapkan di Manokwari padatangga121 Juni2021 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat. Pasal II