4.Izin Pengumpulan Limbah BB Skala Provinsi. Rekomendasi Pengumpulan Limbah 83 Skala Nasional. XI. BIDANG TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI : XII. 1. 2. Surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Perpanjangan. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA) Perpanjangan. BIDANG PETERNAKAN : 1. IW”- Surat Izin Pemasukan / pengeluaran ternak antar Provinsi / Pulau. Surat Izin pemasukan / pengeluaran hewan kesayangan, hewan konservasi, hewan milik negara antar Provinsi / Pulau. f'faz'wwfrfi'fckww'???/91113115”..___,., .. _ .. .. . XIII.
3.Surat Izin pemasukan / pengeluaran bibit/benih/semen beku antar Provinsi/Pulau.
4.Surat izin Pemasukan / Pengeluaran telur tetas antar Provinsi/Pulau
5.Surat Izin pemasukan /pengeiuaran Day Old Chick (DDC)/DayOld Duck (DOD) antar Provinsi/Pulau.
6.Surat Izin Pemasukan /Penge|uaran unggas antar Provinsi/Pulau
7.Surat Izin pemasukan/pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (daging) antar Provinsi / Pulau.
8.Surat izin pemasukan / pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (susu olahan) antar Provinsi / Pulau.
9.Surat Izin Pemasukan / pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan (Telur konsumsi) antar Provinsi / Pulau.
10.Surat izin pemasukan / pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan(kulit untuk pangan) antar Provinsi/pulau.
11.Surat Izin pemasukan / pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan (Bahan Baku Pakan Ternak) yaitu Tepung Tulang, tepung darah, Chicken Feather Meal (CFM), Meat Bone Meal (MBM), Poultry Meat Meal (PMM) dan Fish Meal antar provinsi / pulau.
12.Surat izin pemasukan / pengeluaran Produk Non Pangan Asal Hewan (Kulit bahan industri) antar Provinsi / Pulau.
13.Surat izin Usaha distributor obat hewan.
14.Pengeluaran obat hewan antar Provinsi/pulau. BIDANG PERTANIAN :
1.Pendaftaran Produk Pangan Segar Dalam Negeri bagi pemohon yang memiliki sertifikat jaminan mutu keamanan pangan. .'],(Z'W'lM/i &;ng ila/.fi“? ??!/[14 34.73"
2.Rekomendasi Pendaftaran Produk Pangan Segar Dalam Negeri bagi pemohon yang tidak memiliki sertifikat jaminan mutu keamanan pangan.
3.Rekomendasi Permohonan Sertifikasi Prima. XIV. BIDANG KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA:
1.Surat Izin Operasioanal Pramuwisata.
2.Rekomendasi Usulan Kerja Industri Seni, Budaya Untuk Dipatenkan.
3.Rekomendasi Pengisian Kesenian dalam rangka Kerjasama Luar Negeri.
4.Rekomendasi Persyaratan Dasar Penggolongan Kelas Hotel.
5.Sertifikat Penggolongan Restoran /Rumah Makan. XV. BIDANG PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH :
1.Surat Izin Pemanfaatan Ruang. XVI. BIDANG SOSIAL :
1.Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang.
2.Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah.
3.Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang.
4.Surat Tanda Pendaftaran Organisasi Sosial/Yayasan/LSM- UKS.
5.Surat Tanda Pendafataran Ulang Organisasi Sosial [Yayasan/LSM-UKS . XVII. BIDANG PERKEBUNAN :
1.Ijin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B).
2.Izin Usaha untuk Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP-P).
3.Ijin Usaha Perkebunan (IUP).
4.Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. …__]£;1%0'IMll_//iZ/.Vl7fl_lfl'llzkk17lh" 273,991 59,77." _ _ 4_ XVIII. BIDANG KESEHATAN :
1.Surat Izin Pendirian RSU Pemerintah Kelas B Non Pendidikan. . Surat Izin Penyelanggaraan RSU Pemerintahan Kelas 8 Non Pendidikan. Surat Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RSU Pemerintah Kelas B Non Pendidikan.
4.Surat Izin Pendirian RS Khusus Pemerintah Kelas B.
5.Surat Izin Penyelenggaraan RS KhUSUS Pemerintah Kelas B.
6.Surat Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas B. .Surat Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RS Khusus Pemerintah Kelas B.
8.Surat Izin Pendirian RSU Swasta Kelas B.
9.Surat Izin Penyelengaraan RSU Swasta Kelas B. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Surat Izin Perpanjangan Penyelenggaraan RSU Swasta Kelas B. Surat Izin Pendirian RS Khusus Swasta Kelas B. Surat Tanda Registrasi Bidan. Surat Tanda Registrasi Perawat. Surat Tanda Registrasi Perawat gigi. Surat Tanda Registrasi Fisioterapis. Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisen. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara. Surat Tanda Registrasi Radiografer. Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis. Surat Tanda Registrasi Nutrisionis. Surat Tanda Registrasi Perekam Medis dan Informasi.
23.Surat Tanda Registrasi Sanitarian/ Ahli Kesehatan Lingkungan.
24.Surat Tanda Registrasi Elektro Medik Profil UPT Pelayanan Perizinan Terpadu 30.
25.Surat Tanda Registrasi Teknik Laboratorium Kesehatan.
26.Surat Tanda Registrasi Akupuntur Terapis.
27.Surat Tanda Registrasi Fisikawan Medis.
28.Izin Prinsip Industri Kecil Obat Tradisional (lKOT).
29.Izin Usaha Industri Kecil Obat Tradisional (OKOT).
30.Izin Usaha Perdagangan Besar Farmasi Cabang.
31.Izin Penyaluran Alat Kesehatan Cabang. XIX. BIDANG PEKERJAAN UMUM BINA MARGA:
1.Surat Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan Untuk Utilitas. XX. BIDANG PEKERJAAN UMUM PENGAIRAN :
1.Surat Izin Pemakaian Tanah Pengairan.
2.Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan. GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TT D ABRAHAM O. ATURURI KEPALA BIRO HUKUM, _— CAP/TT D WAFIK WURYANTO Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19570830 198203 1 005 .: