menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat di Jakarta; Undang — Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya, Tengah, Provinsi lrianjaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagai mana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya, Tengah, Provinsi lrianjaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong Lembaran Republik lndonesia Nomor 3960); sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor OlS/PUU-l/2003; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah ) Him/umar) Wamfumn Ciuhamur Palma Bam! ] 58 [fix &) Hhu/mmm Peralatan Gaw-nur Palma “Bam! ] 59 ”g/ ( diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang—Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang—Undang Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); Undang—Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400); Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lemberan Negara Republik Indonnesia Nomor 5494); Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang—Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 Nomor 4, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2015 Nomor 3); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN TEMPAT BERTUGAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR PERWAKILAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT DI JAKARTA.