DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2024

Nomor
16
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam Peraturan Gubernur diatur mengenai: a. kegiatan usaha pertambangan mineral; b. wilayah izin usaha pertambangan; c. izin usaha pertambangan; d. surat izin penambangan batuan; e. pertambangan rakyat; f. izin pengangkutan dan penjualan; g. izin usaha jasa pertambangan; h. izin usaha pertambangan untuk penjualan; i. penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; J. tenaga kerja; k. pelindungan dan pemberdayaan masyarakat; 1. pendanaan; m. pembinaan dan pengawasan; n. pelaporan; o. sanksi. Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dapat dilaksanakan oleh: a. Badan Usaha; b. Koperasi; atau c. perusahaan perseorangan.

Isi peraturan