b.Barang milik pemerintah provinsi dengan nomor kode (11).
c.Barang milik pemerintah kabupaten/kota dengan nomor kode (12).
2.Digit 3 dan 4, Kode Provinsi. Provinsi diberi nomor kode mulai dari nomor 01 sampai 33 sesuai dengan jumlah provinsi yang ada. Kode Provinsi Papua Barat (31).
3.Digit S dan 6, Kode Kabupaten/Kota. Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah suatu Provinsi diberi nomor kode mulai dari nomor 01 dan seterusnya sampai sejumlah kabupaten/kota dalam wilayah provinsi tersebut. Untuk kabupaten/kota yang baru dibentuk dibakukan oleh gubernur dengan mengikuti urutan sesuai lahirnya undang—undang pembentukan daerah otonomi baru dengan memperhatikan/mengikuti nomor urut kabuoaten/kota yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
4.Digit 7 dan 8, Kode Bidang Kode bidang ini merupakan pengelompokan bidang urusan (tugas) yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) bidang urusan.
5.Digit 9 dan 10, Kode SKPD Kode unit yang merupakan penjabaran dari bidang tugas kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai struktur organisasi di masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota. Penetapan nomor urut kode unit/ SKPD di Provinsi Papua Barat ditetapkan oleh Gubernur.
6.Digit 11 dan 12, Tahun Pembelian/ Pengadaan/ Pembangunan Nomor kode tahun pembelian/pengadaan barang dituliskan 2 (dua) angka terakhir (misalnya tahun pembelian/perolehan 2005 maka ditulis 05, tahun pembelian/perolehan 2013 ditulis 13 dan seterusnya). Barang yang tidak diketahui tahun _.__'_,.__/_ ___ , . _ __ !!.-lrywnnn &rnQ/mq/ing'mmi fill/(371722 .. _ pembelian/perolehannya, supaya dibandingkan dengan barang yang sama, sejenis, type, merk, bahan, cc dan sebagainya, dan penetapan prakiraan tahun tersebut ditetapkan oleh pengurus barang.
7.Digit 13 dan 14, Kode Sub Unit/Satuan Kerja Kode sub unit/satuan kerja untuk masing-masing SKPD di beri nomor urut kode sub unit sesuai struktur organisasi perangkat daerah mulai nomor 01 dan seterusnya sampai sejumlah sub unit/satuan kerja dalam SKPD tersebut dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Contoh1 : Nomor Kode Lokasi Barang milik Kementerian Pekerjaan Umum dipergunakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat berada di Balai Jalan dan Jembatan, dibeli/diperoleh tahun 2012. 337151555357… HLA] Kode 4—J KomponenPemilik Barang Kode Provinsi 4—1 Kode Kab/Kota <— Kode Bidang Kode Unit Bidang Kode Tahun + Pembelian Kode Sub Unit/ : Satuan Kerja Balai Jalan dan Jembatan Cara Penulisan : 00.31.00.05.02.12.01 Contoh 2 : Nomor Kode Lokasi Barang milik daerah provinsi papua barat pada unit pelayanan teknis daerah samsat di kabupaten manokwari, dibeli/diperoleh tahun 2008. 31310112050801 Kode +— Komponen Pemilik Barang Kode Provinsi +— Kode Kab/Kota +—————— Kode Bidang .________—v Kode Unit Bidang % Kode Tahun % Pembelian Kode Sub Unit/ ;? Satuan Kerja (Samsat Mkw) Cara Penulisan :31.31.01.1.20.05.08.01 _. - …. _. , __,Z/WMWI 70;ng Gramm- 37/11” Contoh 3 : Nomor Kode Lokasi Barang milik Pemerintah Kabupaten Manokwari, berada pada Balai Bibit dan Benih Provinsi Papua Barat, dibeli/diperoleh tahun 2003. 12310118190310 Kode '— Komponen Pemilik Barang Kode Provinsi <— Kode Kab/Kota Kode Bidang Kode Unit Bidang : Kode Tahun % Pembelian Kode Sub Unit/ : Satuan Kerja (Balai Benih dan Bibit) Cara Penulisan : 12.31.01.18.19.03.10 Catatan : Unit bidang (Dinas, Badan, Biro, Kantor) dan Satuan Kerja dibakukan oleh Kepala Daerah.
g.Nomor kode barang
1.Nomor kode barang diklasifikasikan ke dalam 6 (enam) golongan yaitu :
3.Tanah.
b.Mesin dan Peralatan.
c.Gedung dan Bangunan.
d.Jalan, Jembatan, Irigasi, instalasi dan Jarinngan.
e.Konstruksi Dalam Pengerjaan.
2.Penggolongan barang terbagi atas Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan Sub—Sub Kelompok/Jenis Barang. Zia-wwagamawi—lw:nawawi_ , . ,
3.Nomor kode golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan sub-sub kelompok/jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran.
4.Nomor kode barang terdiri atas 14 (empat belas) digit yang tersusun beruntun ke belakang di bawah suatu garis lurus sebagai berikut: Untuk mengetahui Nomor Kode Barang dari setiap jenis dengan cepat, perlu 2 (dua) angka di depan / di cari Nomor Kode Golongan Barangnya, kemudian baru di cari Nomor Kode Bidang, Nomor Kode Kelompok, Nomor Kode Sub Kelompok, Nomor Kode Sub-sub Kelompok/Jenis Barang di maksud. Contoh 1 : Kode Barang Mobil Sedan. Untuk mencari nomor kode mobil sedan adalah sebagai berikut : (FTIR—3833835773 ITITTB Kode Golongan 4—— (Peralatan & Mesin Kode 02) Kode Bidang 4—— (Bidang Alat-alat Angkut, Kode 03) Kode Kelompok 4—— (Kel. Alat Angkut Darat Bermotor, Kode 01) Kode Sub Kelompok <——-—-—- (Kendaraan Dinas Perorangan, Kode 01)) Kode Sub-sub Kelompok ._————- (Sedan, Kode 01) Mobil yang ke.... f (Nomor Register) Cara Penulisan : 02.03.01.01.01.0001
1.Nomor Kode 02, adalah Nomor Kode Golonngan Peralatan dan Mesin.
2.Nomor Kode 03, adalah Nomor Kode Bidang Alat-Alat Angkutan.
3.Nomor Kode 01, adalah Kelompok Alat Angkutan Darat Bermotor.
4.Nomor Kode 01, adalah Sub Kelompok Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.
5.Nomor Kode 01, adalah Sub-sub Kelompok/Jenis Barang Alat Angkutan.
6.Nomor Kode 0001, adalah Nomor Kode Register. Contoh 2 : Kode Barang Bangunan Jembatan Untuk mencari nomor kode barang bangunan jembatan adalah sebagai berikut : lu] Llj BE lii] |£_1_l llllitli Kode Golongan 44 (Jalan,Je,mbatan, Irigasi, Instalasi dan Jaringan Kode 04 Kode Bidang *— (Jalan dan Jembatan, Kode 03) Kode Kelompok <— (Jembatan, Kode 02) Kode Sub Kelompok 4“—(Jembatan Nasional, Kode 01)) Kode Sub-sub Kelompok 4—— (Jembatan Beton, Kode 01) Mobil yang ke.... % (Nomor Register) Cara Penulisan : 04.13.02.01.01.0001
1.Nomor Kode 04, adalah Nomor Kode Golongan Jalan, Jembatan, Irigasi Instalasi dan Jaringan. . Nomor Kode 13, adalah Nomor Kode Bidang Jalan dan Jembatan. Nomor Kode 02, adalah Kelompok Jembatan. . Nomor Kode 01, adalah Sub Kelompok Jembatan Nasional. Nomor Kode 01, adalah Sub-sub Kelompok/Jenis Barang Jembatan Beton.
6.Nomor Kode 0001, adalah Nomor Kode Register. 5.11wa
h.Nomor register Nomor registrasi merupakan nomor urut pencatatan dari setiap barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis, tahun pengadaan sama, besaran harganya seperti meja dan kursi jumlahnya 150, maka pencatatannya dapat dilakukan dalam suatu format pencatatan dalam lajur registrasi ditulis 0001 s.d. 0150. Nomor urut pencatatan untuk setiap barang yang spesifikasi, type, merk, jenis berbeda, maka nomor registernya dicatat tersendiri untuk masing-masing barang. Cara penulisan Nomor Kode Unit dan Nomor Kode Barang :
1.Barang milik kementerian pekerjaan umum berupa mobil sedan dibeli pada tahun 2005, dipergunakan pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat, mobil sedan yang ke-3 (tiga) OO.31.00.05.02.05.00 02.03.01.01.01.0003 _H),-Www &”!er Q.EWM';_?7W &.Mf.
2.Barang milik daerah Provinsi Papua Barat berupa Air Conditioner (AC), unit yang ke—6 (enam), berada pada berada pada Unit Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah di Kota Sorong, dibeli/diperoleh tahun 2008. 31.31.04.20.04.08.04 02.06.02.04.03.0005
3.Barang Milik Daerah Pemerintah kabupaten Manokwari berupa Bangunan Gedung Tempat Kerja Permanen yang ke-3 berada pada Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat, dibeli/diperoleh tahun 2001. 12.31.06.05.03.01.02 03.31.01.27.01.0005
i.Lain-lain
1.Cara pencatatan dan pemberian nomor kode bagi barang yang belum ada nomor kode jenis barangnya, dapat menggunakan nomor kode jenis barang lain-lain dari sub kelompok barang yang dimaksud atau dibakukan oleh Kepala Daerah masing-masing dengan mengikuti nomor urut jenis barang lain-lain.
2.Barang Milik Daerah yang dipisahkan (Perusahaan Daerah) tetap menjadi milik Pemerintah Provinsi Papua Barat, oleh karena itu semua barang inventaris yang dipisahkan, diperlakukan sama dengan barang inventaris milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
3.Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang cepat dan akurat, Pemerintah Provinsi Papua Barat menerapkan aplikasi inventarisasi melalui 76.3! www Fritz/mn ("fim—nm" :? 9:16 Sr,-n' _,_ Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIM- BMD). ]. Pemasangan Kode Barang dan Tanda Kepemilikan
1.Kode barang dan tanda kepemilikan harus dicantumkan pada setiap barang inventaris, kecuali apabila ruang/tempat yang tersedia tidak dapat memuatnya, cukup dicatat dalam buku inventaris, kartu inventaris barang dan kartu inventaris ruanngan. .Kode barang dan tanda kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) ditempatkan di bagian luar yang mudah di lihat yaitu bagian kaca depan sebelah kiri dan bagian belakang sebelah kanan dengan model stiker yang ditempel dari dalam. .Kode barang dan tanda kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) ditempatkan pada bagian yang mudah di lihat .Kode barang dan tanda kepemilikan untuk kendaraan bermotor lainnya ditempatkan pada bagian yang mudah di lihat, ditempatkan dibagian depan sebelah kanan atau kiri dan menghadap jalan serta berjarak 1 meter dari batas pagar. . Kode barang dan tanda kepemilikan Tanah dibuat diatas sebuah logam atau papan berukuran :
a.Lebar : 60 cm
b.Panjang : 100 cm
c.Lambang Daerah : 24 cm
d.Tinggi Huruf : 8 cm
e.Tinggi Pemasangan : 200 cm
6.Kode barang dan tanda kepemilikan Rumah Dinas dicantumkan pada sebuah papan/plat/loga yang berukuran 15 x 25 cm, sedangkan untk tanah kosong pada sebuah papan yang berukuran sekurang—kurangnya 60x100 cm.
7.Pemasangan kode barang dan tanda kepemilikan rumah dinas daerah dicantumkan pada tembok rumah bagian depan sehingga tampak nyata/jelas dari jalan umum, yang berbentuk papan kecil/plat/logam dengan ukuran:
a.Lebar . 15 cm
b.Panjang : 25cm
c.Gambar Lambang Daerah: 6cm
d.Tinggi Huruf : Zcm
e.Tinggi Pemasangan : 200cm
8.Nomor Barang dan Tanda Kepemilikan untuk barang— barang lainnya berupa label dibuat dari plastik, kertas atau logam ukuran 87x24 mm. Contoh label gedung : GEDUNG KANTOR NO.: PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT SENSUS BMD 2014 POS JAGA NO.:….. PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT SENSUS BMD 2014 _J/Ilyllllll/(ff/WMIIQMAWI/of).'l_1<_'lf?lf___ _ _… t . .. GUDANG NO.: ...... PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT SENSUS BMD 2014 RUMAH DINAS NO.:..… PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT SENSUS BMD 2014 SENSUS BMD 2014 PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
k.Tabel—tabel Tabel Kode Satuan 1 2 & 3 4
1.IN lnchi Dihitung 1
2.MT Meter Lari Dihitung 1 ; Mz Meter Persegi Dihitung 1 4. CC Centimeter Kubik Dihitung 1
5.PK Tenaga Kuda Dihitung 1 _ '" 1, , . , _.M/IWIIIM ;?“IH.':'IMII_Q£/W;Wll," ???/”81,75" jumlah Dihitun sesuiden an _ F BH Buah 8 8 Dihitung sesuai dengan7. ST Set/Stel jumlah Dihitung sesuai dengan jumlah 3' UN Unit D. Tata Cara Pengisian KIB dan KIR
a.Pengisian KIB—A (Tanah) KIB-A (Tanah) terdiri dari 14 kolom, pada sudut kiri atas diisi dengan nomor kode lokas (lihat tabel kode lokasi). - Kolom 1 : Nomor urut pencatatan - Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang Pada kolom ini ditulis dengan jelas Jenis tanah yang merupakan barang inventaris. Contoh :
1.Tanah Perkantoran.
2.Tanah Perkebunan.
3.Tanah Tegalan.
4.Tanah Hutan.
5.Tanah Tanaman.
6.Dan lain sebagainya. - Kolom 3 : Nomor Kode Barang (lihat lampiran Tabel Kode Barang). -Ko|om 4 : Nomor Register - Kolom S : Luas Tanah - Kolom 6 : Tahun Pengadaan Tanah -Kolom7 : Letak/Alamat 40952774" PW? SW" .. _. - Kolom 8 — Kolom 9 — Kolom 10 : - Kolom 11 ' _Jln/”(mag ': ' " Pada kolom 7 tuliskan letak alamat lengkap lokasi dari tanah tersebut. Contoh: Jalan Siliwangi atau nama kelurahan, kecamatan/ nama kota dan sebagainya. Untuk kolom 8 Hak Pakai atau Hak Pengelolaan Yang dimaksud dengan hak pakai adalah apabila tanah tersebut dipergunakan langsung untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Sedangkan Hak Pengelolaan adalah apabila Tanah tersebut dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi. : Tanggal Sertifikat. Pada kolom 9 tuliskan tanggal dikeluarkannya sertifikat dari tanah tersebut. Nomor Sertifikat. Pada kolom 10 tuliskan Nomor Sertifikat dari tanah tersebut. Pengguna Pada kolom 11 dituliskan dengan jelas peruntukan dari tanah tersebut dalam kolom 1. Misalnya:
a.Perkampunngan.
b.Taman.
c.Perkebunan.
d.Sawah.
e.Dan sebagaimanya. - Kolom 12 : Asal Usul Pada kolom 12 tuliskan asal usul perolehan dari barang tersebut. Misalnya :
a.dibeli.
b.Hibah.
c.Dan sebagainya. - Kolom 13 : Harga. Pada kolom 13 dituliskan nilai pembelian tanah atau perkiraan nilai tanah tersebut apabila berasal dari sumbangan/hibah, pembukaan hutan dan sebagainya. — Kolom 14 : Keterangan. Pada kolom 14 tulliskan keterangan yang dianggap perlu dan yang berhubungan dengan tanah tersebut. Penjelasan:
a.Apabila ada data tanah yang tidak jelas, dapat diisi ke dalam kolom atau lajur maka untuk tidak menhambat pencatatan (Sensus Barang Daerah), kolom atau lajur tersebut dapat dikosongkan atau di strip, kecuali 2 (dua) hal yang tidak boleh dikosongkan dan harus ditaksir atau diperkirakan, yakni :
1.Tahun perolehan, karena tahun perolehan termasuk dalam kode lokasi.
2.Harga, oleh karena menyatakan/menggambarkan besarnya aset/kekayaan dan masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.
b.Khusus mengenai harga, yang diisi/dicantumkan harga beli/sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam rangka Sensus Barang Daerah, untuk mendapatkan data/harga yang wajar, dapat dengan harga saat dilaksanakan sensus barang daerah seperti : _, itil/Affan” Baz/mm Gear/(rr." .-
1.Untuk tanah berdasarkan hatga umum tanah atau NJOP setempat.
2.Untuk bangunan berdasarkan Harga Standar dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
b.Pengisian KIB B (Peralatan dan Mesin) Pada KIB ini terlebih dahuli diisikan nomor kode lokasi pada sudut kiri atas. KIB ini dipergunakan untuk mencatat : Alat—Alat Besar Barat; Alat-Alat Besar Apung; Alat-Alat Bantu; Alat Angkutan Darat Bermotor; Alat Angkutan Darat Tak Bermotor; Alat Angkutan Apung Bermotor; Alat Angkutan Apung Tak Bermotor; Alat Angkut Bermotor Udara; Alat Bengkel; . Alat Kantor dan Rumah Tangga;
11.Alat Studio;
12.Alat Laboratorium; dan
13.Lain—lain sejenisnya KIB ini terdiri dari 16 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut : pwswwewvr H 0 — koloml : Nomor Urut pada kolom 1 tuliskan nomor urut dari setiap jenis barang. - Kolom 2 : Nama Barang Pada kolom 2 tuliskan nomor kode barang yang bersangkutan. - Kolom 3 : Nama Barang/Jenis Barang Pada kolom 3 tuliskan jenis barang atau nama secara jelas seperti :
a.Kendaraan.
b.Alat Besar. - Kolom4 : - KolomS : — Kolom6 : ; 145179…” Hmong/”?apgyar
c.Mesin Tik.
d.Filing Kabinet, dan sebagainya. Untuk barang-barang yang mempunyai nomor pabrik, cara pencatatannya harus satu per satu. Jadi satu baris untuk satu barang saja sedangkan barang-barang yang tidak mempunyai nomor pabrik seperti meja, kursi dan sebaginya dapat digabungkan dalam satu baris dengan syarat bahwa barang tersebut mempunyai karateristik yang sama (ukuran, bahan baku, tahun pembelian dan sebagainya). Nomor Register Pada kolom 4 tuliskan nomor registrasi dari barang yang bersangkutan. KIB ini dipergunakan untuk mencatat lebih dari 1 (satu) barang yang sejenis, diberi nomor register mulai dari 0001 s.d. nomor register terakhir dari barang dimaksud. Merk/Type Pada kolom 5 dituliskan merk dan type barang dimaksud. Apabila tidak ada typenya kolom ini diberi tanda strip (-). Contoh: 010 Mobil merk toyota kijang dengan type LGX. '? Sepeda motor merk honda dengan type scoopy. '? Komputer merk IBM dengan type pentium 4. 01' Dan sebagainya, Ukuran/CC Pada kolom 6 tuliskan ukuran atau cc dari barang yang bersangkutan, tidak ada ukurannya diberi tanda strip (—). ??”/W.VKWW'... _. .. - Kolom7 : Kolom 8 : Kolom 9 : Kolom 10 : Kolom 11 : Kolom 12 : _ ”Qu/mn? air”/! fav-7%: farm 81:75 Contoh : '1' Mobil : 2000cc 020 Komputer : dengan besaran layar, kapasitas dan sebagainya. Bahan Pada kolom 7 tuliskan dari bahan apa barang yang bersangkutan dibuat. Apabila bahan yang digunakan lebih dari 1 (satu) macam, maka tuliskan bahan—bahan yang paling banyak digunakan. Contoh : 010 Besi (untuk filling cabinet) '? Besi, kayu, plastik (untuk kursi) Warna Pada kolom 8 dituliskan warna khusus untuk alat angkut yang bersangkutan sesuai dengan yang tertera pada bukti kepemilikan (STNK/BPKB). Tahun Pembelian Pada kolom 9 dituliskan tahun pembelian dari barang yang bersangkutan. Apabila tidak diketahui tahun pembeliannya supaya tuliskan tahun penerimaan/unit pemakaianannya. Nomor Pabrik Pada kolom 10 tuliskan nomor pabrik barang yang bersangkutan. Apabila tidak diketahui nomor pabrik maka kolom ini diberi tanda strip (—). Nomor Rangka Pada kolom 11 tuliskan nomor rangka/chasis dan alat bantu angkutan yang bersangkutan kalau tidak ada nomor chasis berikan tanda strip (-). Nomor Mesin Pada kolom 12 tuliskan nomor mesin dari alat angkutan yang bersangkutan atau pada faktur/kwitansi pembeliannya, kalau tidak ada nomor mesin berikan tanda strip H- — Kolom 13 : Nomor Polisi Pada kolom 13 tuliskan nomor polisi, alat angkutan yang bersangkutan. Contoh : 030 PB 5105 G, dan seterusnya. Untuk jenis alat angkutan tertentu yang tidak mempunyai nomor polisi, maka kolom ini diberi tanda strip H. - Kolom 14: BPKB Pada kolom 14 tuliskan nomor BPKB. - Kolom 15: Asal Usul Pada kolom 15 tuliskan asal usul dari barang yang bersangkutan. Contoh: 'SOPembeIian atau sumbangan atau hibah. — Kolom 16: Harga Pada kolom 16 tuliskan harga barang yang bersangkutan berdasarkan faktur/kwitansi pembelian apabila barang yang bersangkutan berasal dari pembelian. Tetapi bila barang yang bersangkutan berasal dari sumbanngan/hibah supaya diperkirakan dengan harga yang wajar. Pencatatannya dalam rupiah. Contoh: '2'Suatu harga barang Rp. 255.200,- maka dituliskan Rp. 255.200,- ”MTQ,/9114371373,” _ _ ,., :. _. — Kolom 17 :
c.Pengisian KIB Keteranngan Pada kolom 17 tuliskan keterangan yang dianggap perlu dan ada hubungannya dengan barang yang bersangkutan. Contoh: 020 Barang tersebut dalam kondisi baik, kurang baik/rusak ringan dan rusak berat. - C (Gedung dan Bangunan) Pada KIB — C (Gedung dan Bangunan), terlebih dahulu diisikan nomor kode lokasi pada sudut kiri atas. KIB ini dipergunakan untuk mencatat setiap bangunan, gedung dan bangunan monumen. KIB Gedung dan Bangunan ini terdiri dari 17 kolom - Kolom 1 — Kolom 2 - Kolom 3 — Kolom 4 - Kolom 5 yang cara pengisiannya sebagai berikut Diisi nomor urut. : Jenis Barang/Nama Barang Pada kolom 2 tuliskan jenis gedung atau monumen. Pengertian tentang gedung diartikan sebagai bangunan yang berdiri sendiri atau dapat pula merupakan suatu kesatuan bangunan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai ruang. Misalnya: '? Gedung Kantor Gubernur. '2' Gedung Kantor. 02' Gedung Sekolah. '? Gedung Olah Raga 020 Gedung Rumah Sakit/Puskesmas. 020 Monumen *? Dan sebagainya. Diisi Nomor Kode Barang Diisi Nomor Registrasi Barang Kondisi Bangunan )7 ,., ';mcn___ Pada kolom 5 tuliskan kondisi dari pada bangunan gedung / bangunan monumen pada saat pelaksanaan inventarisasi. Kondisi fisik bisa dalam keadaan baik, rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. — Kolom 6 : Konstruksi Bangunan Pada kolom 6 tuliskan ”bertingkat" apabila bangunan tersebut bertingkat. Sebaliknya jika tidak bertingkat tuliskan ”tidak”. - Kolom 7 : Pada kolom 7 bertuliskan ”beton" apabila bangunan tersebut seluruhnya ' berkonstruksi beton. Sebaliknya jika tidak berkonstruksi beton isikan “tidak” — Kolom 8 : Luas Lantai (M') Pada kolom 8 tuliskan luas dari bangunan yang tercantum dalam kolom 1, dengan bilangan bulat. Perhitungan luas lantai tersebut termasuk luas teras dan untuk gedung bertingkat dihitung dari luas lantai 1 dan dijumlahkan dengan luas lantai bertingkat berikutnya. — Kolom 9 : Letak / Lokasi Pada kolom 9 tuliskan letak/alamat lengkap lokasi dari bangunan tersebut. Misalnya: 'Malan Siliwangi No. 1 Manokwari *? Jalan Pemuda No. 007 Sorong *? Jalan Merdeka No. 008 Fakfak ' maw.” PIM/ami. =_ .. . 4 — Kolom 10-11 : — Kolom 12,13,14 : Dokumen Gedung Yang dimaksud dengan dokumen gedung dapat berupa surat-surat kepemilikan. Seperti:
02.Sertifikat atas tanah bangunan gedung. 020 Surat Ijin Bangunan. *? Dan sebagainya. Pada kolom 10 diisikan tanggal dikeluarkannya dokumen tersebut diatas sedangkan kolom 11 diisikan nomor dokumen. Tanah Bangunan Pada kolom 12 tuliskan luas dari tanah bangunan dengan ukuran M!, dengan bilangan bulat. Kalau memang ada batas maka bisa digunakan sebagai dasar perhitungan luas tanah bangunan. Pada kolom 13 diisikan status tanah dari tanah bangunan tersebut dapat berupa :
a.Tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
b.Tanah Negara ( tanah yang dikuasai langsung oleh negara).
c.Tanah Hak Ulayat ( tanah masyarakat hukum adat).
d.Tanah Hak (tanah kepunyaan peroranngan atau badan hukum), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan. Pada kolom 14 isikan nomor kode tanah. - Kolom 15 : Asal Usul Pada kolom 15 tuliskan asal perolehan dari barang tersebut. Misalnya:
a.Dibeli.
b.Hibah.
c.Dan lain-lain. Dalam hal bangunan/barang yang dibiayai dari beberapa sumber anggaran, dicatat sebagai milik komponen pemilik pokok, misalnya bangunan pemda dibantu dari anggaran pusat maka statusnya tetap dicatat sebagai milik pemerintah daerah. -Kolom 16 : Harga Pada kolom 16 tuliskan harga yang sebenarnya untuk bangunan gedung/monumen tersebut. Apabila nilai gedung/monumen tersebut tidak dapat diketahui berdasarkan dokumen yang ada, maka prakiraan nilai gedung berdasarkan harga yang berlaku dilingkungan tersebut pada waktu pencatatan. - Kolom 17 : Keterangan Tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan bangunan tersebut. Setelah selesai diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani Pengurus Barang dan diketahui oleh kepala SKPD. ' Mil ww; Pan/mm fmwnz." 2929” Kab/' _»v ' v. ".... ] *" ..I'“'l'.,' _ '. '
d.Pengisian KIB — D (Jalan, Irigasi dan Jaringan) Pada KIB — D (Jalan, Irigasi dan Jaringan), terlebih dahulu diisikan nomor kode lokasi. KIB ini dipergunakan untuk mencatat setiap jalan dan jembatan, bangunan air/Irigasi, instalasi dan jaringan. KIB ini terdiri dari 17 kolom yang cara pengislannya sebagai berikut : - Kolom1 : Diisi nomorurut — Kolom2 : Jenis Barang Pada kolom 2 tuliskan jenis jalan, irigasi dan jaringan yang merupakan barang inventaris. Misalnya : Jalan, jembatan, terowongan. Bangunan air Irigasi, bangunan air pasang, bangunan air pengeambangan rawa dan polde, bangunan air pengaman surya dan penanggul, bangunan air minum, bangunan air kotor, instalasi air minum, instalasi air kotor, instalasi pengolahan sampah, instalasi pengolahan bahan bangunan, instalasi pembangkit listrik, Instalasi gardu listrik, jaringan air minum, jaringan listrik dan lain- lain sejenisnya. - Kolom 3 : Pada kolom 3 diisi nomor kode barang. - KoIom4 : Pada kolom 4 diisi nomor register (pencatatan). - Kolom5 : Konstruksi Pada kolom 5 tuliskan konstruksi dari jalan, irigasi, jaringan. Misalnya : '? Aspal. 020 Beton. 020 Dan lain sebagainya. _Hill/MMI: parti/m,? ciyr/qu.“ _ - Kolom 6 — Kolom 7 - Kolom 8 - Kolom 9 - Kolom 10-11 : - Kolom 12 _[ji/Ww”): Pry. Panjang Pada kolom 6 tuliskan panjangnya jalan, irigasi dan jaringan. Lebar Pada kolom 7 tuliskan lebar dari jalan, irigasi dan jaringan. Luas Pada kolom 8 tuliskan luas dari jalan, irigasi, dan jaringan. Letak/Lokasi. Pada kolom 9 tuliskan letak/lokasi luas dari jalan, irigasi danjaringan. Dokumen dari Jalan, Irigasi dan Jaringan. Yang dimaksud dengan dokumen dari Jalan, Irigasi dan Jaringan berupa surat-surat pemilikan. Status Tanah Pada kolom 12 diisikan status tanah, jalan, irigasi dan jaringan berupa : a. b. Tanah milik Pemerintah. Tanah Negara ( tanah yang dikuasai langsung oleh negara). .Tanah Hak Ulayat (tanah masyarakat hukum adat). .Tanah Hak (tanah kepunyaan perorangan atau badan hukum), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Penngelolaan. WqQoq'j/“alfz'_:??iju$njqf ___ _ - Kolom 13 : Nomor KodeTanah Pada kolom 13 diisikan Nomor Kode Barang (tanah). — Kolom 14 : Asal dan Usul Pada kolom 14 tuliskan asal perolehan dari barang tersebut, misalnya :
a.Dibeli.
b.Hibah.
c.Dan lain—lain. Dalam hal jalan, irigasi dan jaringan yang dibiayai dari beberapa sumber anggaran, dicatat sebagai milik komponen pemilikan pokok. Misalnya jalan, irigasi dan jaringan pemda dibantu dari anggaran pusat maka statusnya tetap dicatat sebagai milik pemda. - Kolom 15 : Harga Pada kolom 15 tuliskan harga yang sebenarnya untuk jalan, irigasi dan jaringan. Apabila nilai jalan, irigasi dan jaringan tersebut tidak dapat diketahui berdasarkan dokumen yang ada, maka perkirakanlah nilai jalan, irigasi dan jaringan berdasarkan harga yang berlaku dilingkungan tersebut pada waktu pencatatan. — Kolom 16 : Kondisi Baik, kurang baik dan rusak berat. - Kolom 17 : Keterangan Tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan jalan, irigasi dan jaringan tersebut. Setelah selesai diisi seluruhnya maka pada sebelah »- ' .“ .—'-.-- --—',/.—.- “ . '““'-— »-' “=. __, _ idm/20317”_H'mf'm/z/fwx/yw-fta/1114557511“ _ _ _
e.Pengisian KIB — E kanan bawah dibubuhkan tanggal pencacahan dan ditandatangani Pengurus Barang dan diketahui oleh Kepala SKPD. (Aset Tetap Lainnya) Pada KIB ini terlebih dahulu diisikan nomor kode lokasi pada sudut kiri atas. KIB ini dipergunakan untuk mencatat. Buku dan perpustakaan, barang bercorak kebudayaan, hewan/ternak dan tumbuh-tumbuhan dan sebagainya. KIB ini terdiri dari 16 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut : — Kolom 1 - Kolom 2 — Kolom 3 - Kolom 4 . _ [duy/(MI: 7711/71/14er Qiu-.mr." Nomor urut Pada kolom 1 tuliskan nomor urut dari setiap jenis barang, dimulai dari nomor urut 1, 2, 3 dan seterusnya. : Jenis Barang/Nama Barang Pada kolom 2 tuliskan jenis barang atau nama secara jelas seperti buku dan perpustakan, barang bercorak kebudayaan, hewan/ternak dan tumbuh- tumbuhan dan sebagainya. Nomor Kode Barang Pada kolom 3 tuliskan nomor kode barang yang bersangkutan (lihat label kode barang) Nomor Register Pada kolom 4 nomor register dari barang yang bersangkutan. Dalam hal KIB ini dipergunakan untuk mencatat lebih dari satu barang yang sejenis, diberi nomor register mulai dari 0001 s.d. nomor register terakhir dari barang dimaksud. 4,99” [gw-rr." _ l“ .. *..A'" ..— — Kolom 5,6 - Kolom 7,8,9 : - Kolom 10, 11 - Kolom 12 - Kolom 13 — Kolom 14 - Kolom 15 ,. fiil/MMI; -._/ - “. _ _. __(WI. WI? (Naff/LW: Buku dan Perpustakaan Pada kolom 5 tuliskan judul/pencipta buku. Kolom 6 diisi mengenai bahan pembuatan buku (kertas, CD dan lain sebagainya). Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan Pada kolom 7 diisi mengenai asal daerah. Kolom 8 diisi nama pencipta. Kolom 9 diisi spesifikasi bahan Hewan/Ternak dan Tumbuhan Pada kolom 10 diisi mengenai jenis hewan/ternak atau tumbuhan. Kolom 11 diisiu ukuran (kg, cm, m dan sebagainya). : Jumlah Pada kolom 12 diisi jumlah barang. : Tahun Cetak/ Pembelian Pada kolom 13 diisi tahun cetak dan pembelian. Apabila tidak diketahui diberi tanda strip H. : Asal Usul Pada kolom 14 tuliskan asal usul dari barang yang bersangkutan. Contoh pembelian, hadiah dan sebagainya. Harga Pada kolom 15 tuliskan harga barang yang bersangkutan berdasarkan faktur/kwitansi pembelian apabila barang yang bersangkutan berasal dari pembelian. Apabila barang yang bersangkutan berasal dari sumbangan atau hadiah supaya diperkirakan dengan harga yang wajar. Pencatatannya dalam ribuan rupiah. ???/(34757. . . _.. - Kolom 16 : Keterangan Pada kolom 16 tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan barang yang bersangkutan. Contoh : dipinjamkan dan sebagainya. Setelah diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Pengurus Barang dan disebelah kiri oleh Kepala SKPD.
f.Pengisian KIB— F (Konstruksi Dalam Pengerjaan). Pada KIB-F (konstruksi dalam pengerjaan), terlebih dahulu diisikan nomor kode lokasi pada sudut kiri atas serta nomor registrasi dan nomor kode barang pada sudut kanan atas. KIB ini dipergunakan juga untuk mencatat setiap barang dalam proses pengerjaan. KIB ini terdiri dari 15 kolom yang cara pengisiannya adalah sebagai berikut : — Kolom 1 : Diisi nomor urut - Kolom 2 : Jenis Barang/Nama Barang Pada kolom 2 diisi jenis barang dalam pengerjaan. Misalnya : 020 Gedung. '? Bangunan. 020 Jalan. '? Jembatan. 020 Irigasi. 020 Instalasi. '? Jaringan 020 Dan sebagainya. '*--'—_.'. * "nn _... . -.. .. .. . . .mw…&awqanwM/wzsw . _ … .. .. … - Kolom3 : Bangunan Pada kolom 3 diisu fisik bangunan (permanen, semi permanen dan darurat). - Kolom 4,5 : Konstruksi Bangunan Pada kolom 4 diisi bentuk bangunan (bertingkat atau tidak). Pada kolom 5 diisi bahan bangunan (beton atau tidak). - Kolom6 : Luas Pada kolom 6 diisi luas dari bangunan, jalan, irigas dan jaringan. - Kolom? : Letak/Lokasi Pada kolom 7 diisi letak/lokasi, alamat, dari bangunan jalan, irigasi dan jaringan dan lain sebagainya. - Kolom 8,9 : Dokumen Pada kolom 8 dan 9 diisi tanggal dan nomor dokumen kontrak kerja (SPK, Surat Perjanjian, Kontrak dan lain sebagainya). - Kolom 10 : Tanggal, Bulan dan Tahun Mulai Pada kolom 10 diisi tanggal, bulan dan tahun dimulainya pekerjaan. - Kolom 11 : StatusTanah Pada kolom 11 diisi status tanah dari tanah bangunan tersebut dapat berupa :
a.Tanah milik Pemerintah.
b.Tanah Negara (tanah yang dikuasai langsung oleh negara). ZI)/Www &!!AhWyGfa/x/fmw' fic/Iwa m." _ _ _ _ _ ,“. .'- ' '*xn'N.- '.- :» 'v' 'h'W—H. .--,.". ' '" ' '" IW.-A.
c.Tanah Hak Ulayat (tanah masyarakat hukum adat).
d.Tanah Hak (tanah kepunyaan perorangan atau badan hukum), Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan. - Kolom 12 : NomorKodeTanah Pada kolom 12 diisi nomor kode tanah (lihat tabel kode barang). — Kolom 13 : Asal Usul Pada kolom 12 diisi asal usul pembiayaan dari barang tersebut, misalnya dari APBD, APBN, bantuan, hibah, dan lain sebagainya. Kolom 14 : Nilai Kontrak Pada kolom 14 diisi nilai/harga sesuai dengan kontrak Kolom 15 : Keterangan Tuliskan keterangan yang dianggap perlu yang ada hubungannya dengan barang dalam proses pengerjaan. Setelah selesai diisi seluruhnya maka pada sebelah kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani Kepala SKPD dan diketahui (sebelah kiri bawah) oleh Pengelola.
g.Pengisian Kartu inventaris Ruangan (KIR) Pada sudut kiri atas diisi nama Provinsi, unit kerja, satuan kerja dan ruangan. Pada sudut kanan atas diisi nomor kode lokasi. Kartu Inventaris Ruangan ini terdiri dari 14 kolom, dimana setiap kolom memuat data jenis barang yang bersangkutan, yang cara pengisiannya sebagai berikut: - Kolom1 : Diisi sesuai dengan nomor urut Pencatatan barang. - Kolom 2 : Diisi dengan nama barang / jenis barang. Contoh : 0? Meja Tulis. *? AC. 030 Mesin Tik. '? Komputer. 020 Kursi Kerja 020 Dan sebagainya. - Kolom 3 : Diisi dengan merk/model barang Contoh : *? Olivetti Manual. '? IBM. — Kolom 4 : Diisi nomor seri pabrik yang Biasanya sudah tercantum pada barang yang bersangkutan. Misalnya : Mesin Tik Nomor 7471475. Kalau bukan buatan pabrik dikosongkan/distrip H. - KolomS : Diisi ukuran, yang tentunya berlainan untuk tiap jenis barang yang berbeda. Contoh : 020 Mesin Tik “18” 7120/an (?!/'amij _ - Kolom6 : Diisi bahan dari Jenis barang yang bersangkutan. Contoh : '? Kursi Kayu ditulis ”Kayu". '? Kursi Besi ditulis ”Besi". Barang-barang tertentu yang dipandang perlu disebutkan nama bahannya, maka dalam kolom ini dapat di kosongkan atau distrip H. - Kolom? : Diisi tahun pembuatan/pembelian. Apabila tidak diketahui tahun pembuatan atau pembeliaanya dapat diperkirakan. —Kolom8 : Diisi dengan nomor kode barang (kode lokasi dan kode barang). — Kolom9 : Diisi banyak barang yang mempunyai karakteristik yang sama jenis, merk/model, ukuran, bahan dan tahun pembuatan. — Kolom 10 : Diisi harga pembelian/ perolehan/ pengadaan barang dalam ribuan rupiah. - Kolom 11,12 dan 13 : Diisi sesuai keadaan barang pada waktu pencatatan. - Kolom 14 : Diisi keterangan barang yang dianggap perlu, misalnya dihapuskan. Setelah diisi seluruhnya maka pada sudut kanan bawah dibubuhkan tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh penanggunng jawab ruangan dan diketahui kepala unit/ satuan kerja. ”l)/Marttitfzszrfo-immz'%imfm”... …., -. .. _. , _ _.
h.Pengisian Buku Inventaris Pada sudut kiri atas diisi nama SKPD Provinsi dan nomor kode lokasi pada sudut kanan atas. Buku inventaris ini terdiri dari 12 kolom yang datanya diambil dari KIB (A,B,C,D.E dan F) dan cara pengislannya adalah sebagai berikut : - Kolom 1 - Kolom 2 — Kolom 3 Nomor Urut Nomor urut pencatatan setiap jenis barang, kecuali dalam hal barang tersebut sama jenisnya, sama harganya dan sama lokasinya, maka kelompok barang tersebut diberi sebuah nomor urut (bukan per barang). Nomor Kode Barang Nomor kode barang diisi dengan nomor kode barang yang telah ditetapkan sesuai dengan masing—masing barang seperti tercantum dalam tabel kode barang. Nomor Registrasi Nomor register diisi dengan nomor urut pencatatan dari setiap barang yang sejenis, kecuali dalam hal barang tersebut sama jenisnya, sama harganya dan sama lokasinya, maka nomor registrasi barang tersebut ditullas dengan nomor 0001 sampai dengan sejumlah barang sejenis tersebut. Dari nomor registrasi ini dapat diketahui berapa banyak barang dari setiap barang yang sejenis misalnya kursi