menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
1.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANRENCANAKERJA PEMERINTAHDAERAH TAHUN2019 TENTANG PERATURANGUBERNUR PAPUABARAT NOMOR 17 TAHUN2019 GUBERNURPAPUABARAT SALINAN Menginga]; Menimbang 2 Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4710);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tantang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 3
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18);
13.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 73);
14.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 91);
15.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 4); 2. 3. Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan:
1.PeJerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara perrier'irrtaftari Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yank menjadi kewenangan Daerah otonom. Datah adalah ProvinsiPapua Barat. Gu~emur adalah Gubernur Papua Barat.
4.Ka~lupatenjkota adalah kabupatenjkota yang termasuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Papua Barat sesuai ketentuan peraturan perundang- undlangan.
5.Re1cana Pembangunan Tahunan Daerah yang disebut Rencana Kerja Pen:terintah Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah rencana pembangunan tahunan daerah yang merupakan dokumen perencanaan Da~rah untuk periode 1 (satu) tahun.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRPB dalk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan [I Da~rah.
7.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tug1s dan fungsi.
8.KeJatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan ya.ri~dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (ouf.' ut) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.
9.Ind~~ator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalk bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).
10.Sa~~ran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tuj Jan , berupa hasil pembangunan DaerahjPerangkat Daerah yang dipJroleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.
11.AnJgaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adafah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Ke~ijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan seria asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Pri9ritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang dib ~rikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan 4 Pasa11 BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN RENCANAKERJA PEMERINTAHDAERAHTAHUN2019. I Menetapkan I 5 Pasal 5 Peruba~an RKPD Tahun 2019 menjadi pedoman Perangkat Daerah serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Perubahan APBD Tahun II ggaran 2019.