Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat. 190 Ditetapkan di : Manokwari Pada Tanggal : 12 Juli 2016 GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TTD ABRAHAM o. ATURURI Diundangkan di Manokwari pada tanggal 12 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/TTD . NATANIBL D. MANDACAN BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 18 Salinan sesuai dengan aslinya - ' LA BIRO HUKUM, - iv nt URYANTO % in /Utama Muda HT.) i. &) H'mpunan Wemlumn Gubernur Papua Barat [91 V LAMPIRAN ! PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR : 18 TAHUN 2016 TANGGAL : 12 Juli 2016 PIAGAM AUDIT INTERN
a.Penegakan integritas dan nilai etika; _
b.Komitmen terhadap kompetensi;
0.Kepemimpinan yang kondusif; *, ?; ) Mhz/mna" Pemfumn Gubernur Papua Barat .. 5—1?“
d.Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e.Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f.Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;dan
g.Hubungan yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
5.Penjelasan atas Piagam Audit Intern ini adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran piagam ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari piagam ini.
6.Piagam Audit Intern ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik—praktik terbaik di bidang pengawasan, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik—praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah. Piagam Audit Intern ini dapat. dijadikan dasar bagi Gubernur untuk mengevaluasi kegiatan APIP Inspektorat Provinsi Papua Barat. GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TTB ABRAHAM o. ATURURI [ ) Him/uma» Perah/ran 67'1160mur Palma Bam! l93 V LAMPIRAN ll PERATURANGUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR : 18 TAHUN 2016 TANGGAL : 12 Juli 2016 PENJELASAN PIAGAM AUDIT INTERN 1 . PENDAHULUAN
a.Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
b.Piagam Audit Intern merupakan penegasan komitmen Gubernur terhadap arti penting fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
c.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan 'dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/ unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah, Inspektorat/ unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten] Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 194 ( & 2. 3. xi…. KEDUDUKAN DAN PERAN INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA BARAT
a.Inspektorat Provinsi Papua Barat merupakan unit kerja yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya berada dan bertanggun'awab langsung kepada Gubernur.
b.Struktur dan kedudukan Inspektorat Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut: 1) Struktur organisasi APIP harus dibentuk sesuai beban kerja. 2) Inspektorat dipimpinoleh seorang Inspektur. 3) Inspektur Provinsi Papua Barat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang—undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS. 4) Inspektur Provinsi Papua Barat bertanggung jawab langsung kepada Gubernur. 5) Auditor Inspektorat Provinsi Papua Barat bertanggung jawab secara langsung kepada Inspektur Provinsi Papua Barat. VISI DAN MISI INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA BARAT Visi Inspektorat Provinsi Papua Barat: Terwujudnya Masyarakat Papua Barat yang Bersatu, Berpendidikan dan Berbudaya serta Menumbuh kembangkan Pemerintahan yanga Bersih dan bewibawa Guna Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan yang Demokratis, Adil, Sejahktera dan Mandiri. N &) Him/mmm Perahu-an Guhemur Palma Bam! l95 V Misi Inspetorat Provinsi Papua Barat adalah:
1.Reorientasi Paradigma Pembangunan; Paradigma Pembangunan mengacu pada pemberdayaan potensi lokal dan institusi ekonomi rakyat.
2.Revitalisasi potensi SDM dan SDA; semua potensi SDA dikelolah dalam Perspektif untuk kemaslahatan Masyarakat, secara fungsional dan akuntabilitas dan transparan, yang ditujang oleh pengembangan kualitas SDM dengan kopentesi- kopentensi sektoral.
3.Reaktulisasi; Budaya lokal menjadi pendorong dan wahana proses pembangunan semua sektor , sehingga proses pembangunan menjadi kontekstual.
4.Refungsionalisasi lembaga; Pemberdayaan semua lembaga pemerintah dan masyarakat dalam semangat kewirausahaan yang transparan danakuntabilitas , guna mendorong percepatan pembangunan berbasis ekonomi kerakyatan.
5.Persatuan adalah persyaratan yang diperlukan dalam proses pembangunan semua sektor, keharmonisan kehidupan sosial masyarakat Papua Barat selama ini harus dipertahankan dan dikembangkan dengan memposisikan semua komponem masyarakat dalam kebersamaa untuk berperan serta dalam proses pembangunan.
6.Persatuan juga dimaksud sebagai komitmen masyarakat dan pemerintah Papua Barat dalam kerangka Negara Kesatua Republik Indonesia
4.TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA BARAT ' _ Tugas pokok Inspektorat Provinsi Papua Barat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas :__23.13) ) Him/mna» %mfumn Guhmur Palma Barat“ 196 .hn-" penyelenggaraan pemerintah provinsi dan pelaksanaan urusan pemerintah provinsi. Inspektorat Provinsi Papua Barat dan mempunyai fungsi: a. b. c. Perencanaan program pengawasan; Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan; Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; Penyelenggaraan dan pembinaan urusan kesekretariatan inspektorat; Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut dilakukan dengan: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) menyusun dan melaksanakan rencana pengawasan internal tahunan; menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan pemerintah; . , melakukan pemeriksaan dan penilaian atas ketaatan, efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana, teknologi informasi dan kegiatan lainnya; memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen; membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Gubernur dan auditan; memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan; menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan pengawasan internal yang dilakukannya; melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan. LMmpumm ?emlumn GuEemur Palma Bam! 197 Agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif, harus mampu: 1) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; 2) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; 3) memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
5.KEWENANGAN INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA BARAT Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan intern secara memadai, Inspektorat Provinis Papua Barat memiliki kewenangan untuk:
a.Mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan intern;
b.melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada satuan kerja yang menjadi dbyek pengawasan dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan;
c.menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Bupati dan berkoordinasi dengan Pimpinan lainnya; (1. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal;
e.Mengalokasikan sumber daya Inspektorat Provinsi Papua Barat serta menetapkan frekuensi, objek, dan lingkup pengawasan intern; -.::x "1% ) Himpunan Paraman Guhmur Palma “Bmw! T'.__ ___ 198
f.Menerapkan teknik-teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengawasan intern;
g.Meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern.
6.TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT PROVINISI PAPUA BARAT Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern, Inspektorat Provinisi Papua Barat bertanggungjawab untuk:
a.Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme auditor, kualitasproses pengawasan dan kualitashasil pengawasan dengan mengacu kepada standar audit yang berlaku;
b.Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKP?) yang peduli risikofkhususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran pengawasan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan;
e.Menjamin kecukupan dan ketersediaan sumberdaya pengawasan sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan intern secara optimal;
d.Melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
e.Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi pengawasan intern kepada Gubernur Provinsi Papua Barat. ATX ( ) Mhz/iman Peralatan Ciu/Jemur “Papua Bam! 199 "”V
7.TUJUAN, SASARAN DAN LINGKUP PENGAWASAN INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA BARAT Tujuan penyelenggaraan pengawasan intern oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat adalah untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan dan sasaran, yaitu:
3.Meningkatkan Sistem Pengawasan dan Pengendalian Internal yang efektif dengan melibatkan peran serta SKPD dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
b.Terwujudnya Sistem Pengawasan dan Pengendalian Internal yang efektif dan mampu mendeteksi secara dini gejala penyimpangan. Untuk dapat mencapai tujuan fungsi pengawasan intern tersebut, maka lingkup pengawasan Inspektorat Provinsi Papua Barat, meliputi:
a.Audit internal secara berkala atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat
b.Audit dengan tujuan tertentu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat;
0.Reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat, seperti reviu atas laporan keuangan Pemerintah Daerah dan reviu atas laporan akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Papua Barat; (1. Pemantauan dan Evaluasi atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat, seperti pemantauan dan evaluasi atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan Dana Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan; " _ 3 ) 'r'Gm/mmn Werafumn Guhmur Wai/um Barat 200
e.Pemantauan dan aktivitas pengawasan lainnya yang berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Adapun kegiatan pengawasan Inspektorat Provinsi Papua Barat adalah:
a.Inventarisasi Temuan Pengawasan; Pemeriksaan Reguler; Pemeriksaan Khusus; . Evaluasi LAKIP; Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pemberantasan Korupsi;
f.Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LAKIP dan Penyusunan Anggaran; .no—9?
g.Pemeriksaan Non PKPT;
h.Penyusunan Statistik Pengawasan;
i.Penelitian dan Penelaahan Informasi;
j.Pengendalian Intern Pemerintah;
k.Pendampingan dan tugas pengawasan lainnya.
8.KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT APIP Piagam Audit Intern mensyaratkan bahwa uditor dalam pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada Standar Audit dan Kode Etik yang dikeluarkan oleh organisasi profesi (AAIPI).
9.PERSYARATAN AUDITOR YANG DUDUK DALAM INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA BARAT Persyaratan auditor-intern yang duduk dalam Inspektorat Provinsi Papua Barat sekurang-kurangnya meliputi:
a.Memiliki sertifikat Auditor dan persyaratan teknis lainnya sesuai peraturan perundang—undangan tentang Jabatan Fungsional Auditor; WN &) Wim/mna» %mfumn Gubernur ?!!/Jun Barat 20]
b.Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
c.Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya; (1. Wajib mematuhi Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia;
e.Wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pengawasan intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
f.Memahami prinsip—prinsip tata kelola organisasi yang baik dan manajemen risiko;
g.Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
10.LARANGAN PERANGKAPAN TUGAS JABATAN AUDITOR
a.Auditor tidak boleh terlibat langsung dalam pelaksanaan operasional kegiatan yang diaudit'watau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu obyektiiitas dan independensi seorang auditor.
b.Auditor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat struktural. 1 1. HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pengawasan intern, Inspektorat Provinsi Papua Barat perlu menjalin kerjasama dan koordinasi dengan satuan kerja (selaku objek pengawasan), aparat pengawasan ekstern dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3 -a! ' ! 202 & 33.5, INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA BARAT DAN SATUAN KERJA
a.Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern, maka hubungan antara Inspektorat Provinsi Papua Barat dengan satuan kerja adalah hubungan kemitraan antara auditor dan auditan atau antara konsultan dengan penerima jasa.
b.Dalam setiap penugasan (baik penugasan audit maupun konsultasi), satuan kerja harus memberikan dan menyajikan infomasi yang relevan dengan ruang lingkup penugasan. Satuan kerja wajib menindaklanjuti setiap rekomendasi audit yang diberikan oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat dan melaporkan tindak lanjut. Beserta status atas setiap rekomendasi audit kepada Inspektorat Provinsi Papua Barat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
a.Inspektorat Provinsi Papua Barat menjadi mitra pendamping bagi aparat pengawasan ekstern selama pelaksanaan penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun sebagai mitra satuan kerja pada saat pembahasan temuan audit. . Inspektorat Provinsi Papua Barat dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan ekstern untuk mengurangi duplikasi dengan lingkup penugasan Inspektorat. Tindak lanjutdan status atas setiap rekomendasi audit yang disampaikan aparat pengawasan ekstern merupakan bahan pengawasan bagi Inspektorat Provinsi Papua Barat terhadap penyelenggaran tugas dan fungsi instansi. ' ) Mhz/Janan Peraturan GuQemm' Palma Barat 203
d.Inspektorat Provinsi Papua Barat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada BPKRI sebagai mana diwajibkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA BARATDAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) &. Inspektorat Provinsi Papua Barat menjadi mitra kerja BPKP Selaku Pembina penyelenggaraan SPIP dalam rangka membangun dan meningkatkan pengendalian intern pemerintah yang meliputi: ]) penerapan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; 2) sosialisasi SPIP; 3) pendidikan dan pelatihan SPIP; 4) pembimbingan dan konsultansi SPIP; dan 5) peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.
b.Inspektorat Provinsi Papua Barat membangun kerja sama dengan BPKP selaku koordinator APIP untuk meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas LKPD.
c.Inspektorat Provinsi Papua Barat harus menggunakan peraturan—peraturan dibidang Jabatan Fungsional Auditor yang dikeluarkan oleh BPKP selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor.
12.PENILAIAN BERKALA
a.Inspektorat Provinsi Papua Barat secara berkala harus menilai apakah tujuan, wewenang dan tanggungjawab yang didefinisikan dalam Piagam ini tetap memadai dalam kegiatan pengawasan intern sehingga dapat mencapai tujuannya. “ " ) Him/lunar; Pamfumn Guhmur Papua Bumi 204
b.Hasil penilaian secara berkala harus dikomunikasikan dengan Gubernur. GUBERNUR PAPUA BARAT CAP/TTD ABRAHAM O. ATURURI Salinan sesuai dengan aslinya. KEPALA BIRO HUKUM, ' *" Lynn/mmm Perafumn Gubemur Papua Bam“ 205