1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
4.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten di Provinsi Papua Barat.
5.Bupati adalah Bupati di Papua Barat.
6.Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat.
7.Dinas Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Dinas Kabupaten adalah perangkat daerah kabupaten yang menyelenggarakan suburusan peternakan dan kesehatan hewan.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat.
9.Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar Orang Asli Papua.
11.Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
12.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/ atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
13.Ternak unggas adalah semua hewan yang tergolong dalam spesies burung yang dengan cara pemeliharaan tertentu dapat berkembang biak, berguna serta mempunyai arti ekonomis bagi manusia.
14.Budi daya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
15.Pembibitan adalah kegiatan menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau diperjualbelikan.
16.Tanda Bukti Pendataan yang selanjutnya disingkat TBP adalah tanda bukti identifikasi dan pendataan oleh pemerintah daerah kabupaten kepada peternak yang melakukan budi daya skala usaha mikro.
17.Surat Tanda Daftar yang selanjutnya disingkat STD adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati kepada peternak yang melakukan budi daya skala usaha kecil.
18.Izin Usaha Peternakan adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati kepada Perusahaan Peternakan yang melakukan budidaya skala usaha menengah dan besar atau kepada peternak dan perusahaan peternakan yang melakukan pembibitan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, setelah melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/ atau kegiatan dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen.
19.Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/ atau kegiatan oleh pelaku usaha melalui OSS.
20.Komitmen adalah persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/ atau izin komersial atau operasional.
21.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
22.Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
23.Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
24.Pihak Tertentu untuk kepentingan khusus yang selanjutnya disebut Pihak Tertentu adalah Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, lembaga kepabeanan, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
25.Rekomendasi Teknis Usaha Peternakan yang selanjutnya disebut Rekomtek adalah keterangan teknis yang menyatakan bahwa usaha memenuhi persyaratan teknis.
26.Peternak OAP adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia suku Papua yang melakukan usaha peternakan di bidang perunggasan.
27.Perlindungan peternak OAP adalah kegiatan untuk memberikan perlindungan terhadap orang asli Papua dalam usaha peternakan di bidang perunggasan.
28.Pemberdayaan peternak OAP adalah kegiatan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peternak OAP dalam usaha peternakan di bidang perunggasan.
29.Penguatan peternak OAP adalah usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung keberlangsungan usaha peternakan di bidang perunggasan bagi peternak OAP.
30.Bapak angkat adalah perusahaan peternakan skala besar di Provinsi Papua Barat yang sudah memperoleh ijin resmi dari Gubernur, yang memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan dan penguatan.
31.Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan.