Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Provinsi Papua Barat. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Otonomi seluas — luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang—Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 . . Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat. . Dewan Pem/akilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat. . Gubernur adalah Gubernur Papua Barat selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. . Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat selaku pengelola barang milik daerah. _Mi/ )umy .”! »(":(./law" ?. Jm Sam" 10. 11. 12. 13. 14. Pembantu Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam hal ini adalah Satuan Kerja yang memiliki kewenangan untuk mengelola barang milik daerah. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Papua Barat selaku Pengguna Barang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Daftar Barang Milik Maerah yang selanjutnya disingkat DBMD atau dengan sebutan lain Buku induk Inventaris adalah daftar yang memuat data seluruh barang milik daerah. Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP atau dengan sebutan lain Buku Inventaris adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan pengelola barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan IKM/mw; .”.rln-iwrngvmww' .?y'm 81M'_ … _ _ . _ 15. 16. 17. 18. 19. 20. cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan meneriman penggantian dalam bentuk barang, sekurang — kurangnya dengan nilai seimbang. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pemerintah pusat, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah, badan usaha milik Negara, atau badan hokum lainnya yang dimiliki daerah. PemUSnahan merupakan tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang milik daerah dengan cara dihancurkan/dibongkar, dibakar, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut atau sesuai ketentuan peraturan perundang — undangan. Sebab — sebab lain adalah sebab —sebab yang menyebabkan barang milik daerah dihapus dari daftar barang milik daerah antara lain bencana alam seperti gempa bumi, kebakaran, Zi)” '.'/“'" 241,277”! Gw,/mw 7,7)“ 341-333 _ 21. 22. 23. 24. 25. 26.
(1)banjir, tsunami dan sejenisnya, hilang, hancur, terbakar, tertimbun atau mati. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PNS adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal. Penilai internal adalah pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh Gubernur yang diberi tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan penilaian secara independen. Penilai eksternal adalah penilai selain penilai internal, yang mempunyai izin praktek penilaian dari Kementrian Keuangan dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan. Pihak lain adalah pihak — pihak selain satuan kerja perangkat daerah.